BPK Bongkar Kelalaian Pajak Bansos Kemensos: Negara Kehilangan Lebih dari Rp1 M
Jakarta, MI — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap sederet persoalan serius dalam pengelolaan keuangan Kementerian Sosial (Kemensos). Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kemensos Tahun 2024, BPK menemukan 21 temuan terkait kelemahan sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Salah satu temuan yang paling mencolok adalah pembayaran biaya distribusi penyaluran bantuan sosial kepada PT PI yang tidak dipungut pajak penghasilan, sehingga berujung pada kekurangan penerimaan negara.
Dalam data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Sabtu (14/2/2026) bahwa BPK secara tegas menyatakan: “diketahui terdapat permasalahan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan yang belum dipungut atas pembayaran biaya distribusi penyaluran bansos sebesar Rp8.360.764.073.”
Belanja Ratusan Miliar, Pajak Terlewat
Dalam Laporan Realisasi Anggaran 2024, Kemensos mencatat realisasi Belanja Barang Non Operasional Lainnya mencapai Rp657,03 miliar dari anggaran Rp840,69 miliar. Sebagian dana itu digunakan untuk membayar jasa distribusi bansos yang disalurkan PT PI.
Namun pemeriksaan BPK menemukan pemungutan pajak tidak dilakukan sesuai ketentuan pada berbagai unit kerja.
Rinciannya:
1. Ditjen Dayasos: pajak belum dipungut Rp811.273.711 dari pembayaran Rp45,02 miliar.
2. Ditjen Linjamsos: pajak belum dipungut Rp263.401.351 dari pembayaran Rp14,61 miliar.
3. Ditjen Rehsos: pajak belum dipungut Rp6.211.588 dari pembayaran Rp5,78 miliar.
Total pajak yang tidak dipungut mencapai Rp1.080.886.650.
BPK menegaskan dampaknya:
“Kondisi tersebut mengakibatkan kekurangan penerimaan negara sebesar Rp1.080.886.650.”
Pengawasan Lemah, Aturan Tak Dipatuhi
BPK juga menyoroti penyebab utama persoalan ini. Menurut hasil pemeriksaan:
“Dirjen Dayasos, Dirjen Linjamsos dan Dirjen Rehsos selaku KPA kurang cermat dalam melakukan pengendalian dan pengawasan atas pelaksanaan anggaran dan kegiatan di satuan kerja yang menjadi tanggung jawabnya.”
Selain itu, BPK mencatat:
“Bendahara Pengeluaran pada Ditjen Dayasos, Ditjen Linjamsos dan Ditjen Rehsos tidak memedomani ketentuan terkait pemungutan dan penyetoran perpajakan yang menjadi tanggung jawabnya.”
BPK Minta Pajak Segera Dipungut dan Disetor
Untuk menutup kebocoran penerimaan negara, BPK memberi instruksi tegas kepada Menteri Sosial. Salah satunya:
“Memerintahkan Bendahara Pengeluaran supaya memproses pemungutan PPh atas pembayaran jasa distribusi penyaluran bansos PT PI sebesar Rp1.080.886.650 sesuai ketentuan yang berlaku dan menyetorkannya ke kas negara.”
BPK juga meminta pengawasan anggaran diperketat dan seluruh bendahara mematuhi aturan perpajakan.
Pejabat Akui Temuan
Para direktur terkait menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan berjanji memperketat verifikasi tagihan serta pengawasan anggaran. PT PI sendiri menyatakan pemotongan pajak penghasilan dapat dilakukan 2% dari nilai DPP sesuai ketentuan perpajakan.
Kesimpulannya, laporan BPK menunjukkan pengelolaan bansos bukan hanya soal penyaluran, tetapi juga kepatuhan pajak. Ketika pengawasan lemah dan aturan diabaikan, negara langsung kehilangan penerimaan.
Topik:
BPK Kemensos bansos pajak bansos temuan BPK laporan keuangan Kemensos penerimaan negara pengawasan anggaran PT PI audit BPKBerita Sebelumnya
PKWT AirNav Tak Beres: Perjanjian Tak Sesuai Ketentuan, Potensi Pemborosan Tembus Rp2,1 M
Berita Selanjutnya
Mafia Perkara Depok, KPK Sita Dokumen dan Uang Dolar
Berita Terkait
Uang Muka Dibayar, Gandum Tak Pernah Datang — BPK Bongkar Dugaan Kerugian Rp29,7 M di Impor PT Berdikari
1 jam yang lalu
PKWT AirNav Tak Beres: Perjanjian Tak Sesuai Ketentuan, Potensi Pemborosan Tembus Rp2,1 M
1 jam yang lalu
Investasi Ventura Bersama WIKA Jebol: Rugi Rp228,8 M, Ancaman Tembus Rp950,7 M
5 jam yang lalu