Kerugian Nyata Rp228,8 Miliar – KPK Diminta Turun Tangan

Didin Alkindi
Didin Alkindi
Diperbarui 14 Februari 2026 2 jam yang lalu
AirNav Indonesia (Foto: Dok MI)
AirNav Indonesia (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Skandal pengelolaan investasi ventura bersama di PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) mulai mengarah pada dugaan pembiaran yang disengaja di level pengambil kebijakan

Pakar hukum Universitas Borobudur Hudi Yusuf, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak lagi sekadar kesalahan administrasi, melainkan mengindikasikan kegagalan serius dalam tata kelola yang berujung kerugian ratusan miliar rupiah.

“Menurut saya ada sesuatu yang dilakukan oleh perusahaan, sesuatu yang seharusnya dilakukan tetapi tidak dilakukan. Hal ini membuat saya berpikir kemungkinan ada kesengajaan membiarkan sehingga perusahaan mengalami kerugian,” kata Hudi Yusuf kepada Monitorindonesia.com, Sabtu(14/2/2026). 

Ia menilai, temuan auditor negara justru menjadi sinyal keras atas lemahnya fungsi pengawasan di internal perseroan.

“Temuan BPK merupakan pukulan telak kepada perusahaan agar pengawasan ditingkatkan, bukan malah menjadi lemah. Kondisi ini bisa saja terjadi karena ada kerja sama tertentu, sehingga muncul kesepakatan antara komisaris dan direksi untuk melakukan pembiaran sampai perusahaan mengalami kerugian besar,” tegasnya.

Lebih jauh, ia mendesak aparat penegak hukum tidak berhenti pada rekomendasi administratif.

“Karena itu, seyogianya temuan BPK dapat dijadikan pintu masuk oleh KPK untuk memeriksa seluruh jajaran perusahaan, agar dapat terungkap apakah pembiaran tersebut merupakan tindak pidana korupsi atau bukan,” ujarnya.

Berdasarkan data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Senin (9/2/2026), persoalan serius tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 31/LHP/XV/5/2025 tertanggal 21 Mei 2025 yang disusun oleh Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VII.

Dalam laporan itu, BPK menegaskan bahwa investasi WIKA pada ventura bersama (kerja sama operasi/KSO) bukan hanya bermasalah secara administrasi, tetapi telah menimbulkan kerugian riil dan potensi beban keuangan sangat besar. Tercatat, investasi pada 12 proyek KSO merugikan perusahaan sebesar Rp228.826.858.267,00 dan masih berpotensi membebani keuangan perusahaan hingga Rp950.766.254.053,05.

BPK menyebutkan, kondisi tersebut mengakibatkan penyajian saldo investasi ventura bersama pada laporan keuangan induk tahun 2023 tidak mencerminkan nilai sebenarnya. Selain kerugian ratusan miliar, terdapat pula potensi kehilangan dan penyalahgunaan aset tetap hasil pengadaan proyek Penggantian Jembatan Sei Alalak yang tidak dicatat dalam neraca senilai Rp15.125.000.000,00.

Laporan keuangan konsolidasi WIKA per 31 Desember 2023 dan 2022 mencatat nilai investasi ventura bersama masing-masing sebesar Rp12,02 triliun dan Rp11,63 triliun. Namun, bagian laba (rugi) dari ventura bersama justru berfluktuasi tajam, dari laba Rp306,72 miliar pada 2022 menjadi rugi Rp139,28 miliar pada 2023.

BPK menjelaskan, sesuai prosedur internal, ventura bersama merupakan pengaturan bersama dengan pengendalian bersama dan hak atas aset neto, yang dicatat dengan metode ekuitas. Dalam praktiknya, saldo investasi merupakan akumulasi setoran modal, laba rugi ditahan, serta tagihan biaya dari anggota KSO. Ironisnya, saldo tersebut dibukukan sebagai kewajiban kepada anggota sekaligus sebagai ekuitas di laporan keuangan KSO.

Dari hasil uji petik, BPK menemukan sejumlah fakta mencolok. Penutupan KSO pada proyek yang sudah diserahterimakan belum dilakukan. Sebanyak 11 laporan keuangan KSO per 31 Desember 2023 belum diaudit Kantor Akuntan Publik. Kondisi ini membuat penyajian saldo investasi pada laporan keuangan induk 2023 dinilai tidak mencerminkan nilai yang sesungguhnya.

Dampaknya tidak main-main. Selain kerugian Rp228,8 miliar dan potensi kerugian lanjutan hampir Rp1 triliun, BPK juga menyoroti potensi kehilangan dan penyalahgunaan aset tetap peralatan dari proyek Penggantian Jembatan Sei Alalak yang tidak dicatat dalam neraca.

Lebih keras lagi, BPK secara eksplisit menilai akar persoalan terjadi karena lemahnya pengawasan di seluruh level pengendali perusahaan. Dewan Komisaris dinilai kurang cermat dalam mengawasi proyek-proyek KSO. Direksi dinilai tidak optimal mengendalikan laporan keuangan KSO dan sisa saldo investasi. Komite manajemen dan manajer proyek lalai menutup KSO, memulihkan saldo investasi, serta mencatat aset tetap. Bahkan Kepala Satuan Pengawasan Intern (SPI) ikut disorot karena tidak cermat mengawasi penyajian saldo investasi ventura bersama di laporan keuangan induk.

Atas temuan tersebut, manajemen WIKA menyatakan sependapat dengan BPK. BPK merekomendasikan agar Dewan Komisaris meningkatkan pengawasan, Direksi menyusun mekanisme pengendalian laporan keuangan KSO, serta segera melakukan penyesuaian atas saldo investasi pada 12 KSO yang merugi. Direksi juga diminta memerintahkan penutupan KSO, pemulihan investasi, pencatatan aset tetap yang belum dibukukan, serta memperketat pengawasan SPI.

Direktur Utama WIKA menyatakan sependapat dan berjanji menindaklanjuti seluruh rekomendasi, termasuk membebankan penurunan nilai investasi ventura bersama pada 12 KSO yang mengalami kerugian.

Namun, di tengah kerugian nyata ratusan miliar dan potensi jebol hampir Rp1 triliun, desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi segera turun tangan kian menguat. Temuan BPK kini dipandang bukan lagi sekadar catatan audit, melainkan alarm keras dugaan pembiaran berjamaah di tubuh salah satu BUMN konstruksi terbesar di Indonesia.

Topik:

WIKA temuan BPK dugaan pembiaran kerugian negara KSO bermasalah ventura bersama audit BPK potensi korupsi