Uang Muka Dibayar, Gandum Tak Pernah Datang — BPK Bongkar Dugaan Kerugian Rp29,7 M di Impor PT Berdikari
Jakarta, MI — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kembali membuka borok pengelolaan program strategis pemerintah. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 47/LHP/DJPKN-VII/PBN.02/08/2025 tertanggal 20 Agustus 2025, sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Sabtu 914/2/2026) BPK menyoroti pengadaan gandum pakan ternak impor tahun 2023 oleh PT Berdikari yang dinilai sarat pelanggaran prosedur dan berujung indikasi kerugian negara puluhan miliar rupiah.
Dalam laporan tersebut, BPK secara tegas menyatakan:
“Pengadaan Gandum Pakan Ternak Impor Tahun 2023 oleh PT Berdikari Tidak Sesuai Standar Operasional Prosedur Mengakibatkan Indikasi Kerugian Sebesar Rp29.767.702.750,00.”
Penugasan impor gandum kepada PT Berdikari sendiri merujuk pada Risalah Rapat Koordinasi Teknis Kementerian Koordinator Perekonomian RI tanggal 14 April 2023. Perusahaan ditugaskan mengimpor 500.000 ton gandum pakan ternak. Realisasinya hampir mencapai target, yakni 499.953,50 ton dengan nilai total Rp2,19 triliun dari berbagai pemasok internasional.
Namun di balik angka jumbo tersebut, BPK menemukan praktik bisnis yang jauh dari tata kelola sehat. Karena keterbatasan modal dan kondisi keuangan yang tidak bankable, PT Berdikari menjalankan mekanisme back to back dengan pembeli industri pakan ternak, sekaligus tidak menggunakan fasilitas Letter of Credit (L/C).
Masalah besar muncul pada transaksi dengan eksportir VI LLC. BPK menemukan uang muka impor yang sudah dibayarkan, tetapi gandum tak pernah dikirim.
BPK mencatat secara jelas:
“Kondisi tersebut mengakibatkan indikasi kerugian atas uang muka impor gandum pakan ternak yang dibayarkan sebelum terjadinya perikatan sebesar USD1,907,505.00 atau sebesar Rp29.767.702.750,00.”
Hasil pemeriksaan juga mengungkap dugaan kecurangan serius dalam proses pengadaan. BPK merinci temuan sebagai berikut:
Penetapan Sym Capital sebagai Eksportir/Supplier Gandum Pakan Ternak Tidak Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP)
Supplier/Eksportir Penandatangan Kontrak berbeda dengan Penyedia yang Ditetapkan dalam Proses Pemilihan
Pembayaran Uang Muka dilakukan Sebelum Perjanjian Jual Beli Ditandatangani
VI LLC Tidak Mengirim Gandum Pakan Ternak yang Dipesan PT Berdikari
BPK juga menyoroti penyebab utama kekacauan ini berasal dari kelalaian pejabat internal perusahaan. Dalam laporan disebutkan:
“Direktur Utama periode 26 Juni 2023 s.d 18 Desember 2023 dan Direktur Operasi merangkap Plt. Direktur Keuangan periode 2 April 2020 s.d 18 Desember 2023 lalai dalam menyetujui pembayaran uang muka tanpa perikatan yang jelas dan menandatangani perjanjian tanpa didukung hasil reviu Divisi Legal.”
Selain itu:
“Group Head SCM periode 2 Oktober 2023 s.d 6 Juni 2024 lalai dalam mengusulkan Supplier SYM Capital atau VI LLC tanpa didasari dokumen terkait legalitas dan kualifikasi teknis dan keuangan yang valid sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”
Direksi PT RNI (Persero) disebut menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan mengupayakan penyelesaian melalui jalur diplomasi antarnegara. Jika gagal, sengketa akan dibawa ke arbitrase internasional.
Namun BPK tak berhenti pada temuan. Lembaga audit negara itu juga mengeluarkan rekomendasi keras. Antara lain:
“Dewan Komisaris PT Berdikari agar meningkatkan pengawasan dan melakukan pemantauan atas upaya Direksi PT Berdikari dalam menyelesaikan uang muka yang diberikan kepada VI LLC sebesar USD1,907,505.00 atau sebesar Rp29.767.702.750,00.”
Serta:
“Meminta pertanggungjawaban Direktur Utama PT Berdikari periode 26 Juni 2023 s.d 18 Desember 2023, Direktur Operasi PT Berdikari periode 2 April 2020 s.d 18 Desember 2023, dan Group Head SCM PT Berdikari periode 2 Oktober 2023 s.d 6 Juni 2024 untuk menyelesaikan uang muka yang diberikan kepada VI LLC sebesar USD1,907,505.00 atau sebesar Rp29.767.702.750,00 dan selanjutnya disetor ke kas Perusahaan.”
BPK juga menegaskan perlunya sanksi terhadap pihak yang lalai mengusulkan supplier bermasalah.
Temuan ini menjadi alarm keras bahwa proyek strategis sekalipun bisa berubah menjadi lubang kerugian bila pengawasan lemah dan prosedur diabaikan. Puluhan miliar rupiah uang perusahaan negara kini menggantung tanpa kepastian kembali — sementara gandum yang dibayar tak pernah tiba.
Topik:
BPK PT Berdikari impor gandum kerugian negara fraud pengadaan audit BPK BUMN tata kelola pengadaan bermasalah uang muka imporBerita Terkait
BPK Bongkar Kelalaian Pajak Bansos Kemensos: Negara Kehilangan Lebih dari Rp1 M
2 jam yang lalu
PKWT AirNav Tak Beres: Perjanjian Tak Sesuai Ketentuan, Potensi Pemborosan Tembus Rp2,1 M
2 jam yang lalu