KPK Masuk Angin? Dugaan Korupsi Tol Tebing Tinggi–Serbelawan Jangan Dipetieskan, Publik Butuh Jawaban!
Jakarta, MI - Presiden Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) HM Jusuf Rizal melontarkan kritik keras terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi pengadaan tanah Jalan Tol Seksi III Tebing Tinggi–Serbelawan.
Kepada Monitorindonesia.com, Sabtu (14/2/2026), Jusuf Rizal mendesak KPK segera menuntaskan kasus tersebut dan tidak membiarkannya mengendap tanpa kejelasan.
“LSM LIRA desak KPK tuntaskan kasus dugaan korupsi Tol Tebing Tinggi–Serbelawan. Jangan sampai KPK masuk angin, karena ada lobby-lobby akhirnya dipetieskan,” tegasnya.
Ia juga menyentil keras kinerja lembaga antirasuah yang dinilainya belum maksimal dalam menangani perkara strategis.
“Saatnya KPK tunjukkan kinerjanya lebih baik lagi. Jangan hanya bisa sosialisasi di hotel mewah, giliran kasus-kasusnya dicuekin,” ujar Jusuf.
Sebagai praktisi hukum, ia mengaku prihatin dengan penegakan hukum di Sumatera Utara. Menurutnya, banyak perkara tidak dituntaskan secara serius sehingga memunculkan kesan KPK kehilangan daya gigit.
“Kelihatan jika di Sumut, KPK kehilangan taji. LSM LIRA akan awasi terus kinerja untuk tuntaskan kasus jalan tol itu,” tegasnya lagi.
Sorotan terhadap kasus ini menguat setelah terungkap bahwa dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan Jalan Tol Seksi III Tebing Tinggi–Serbelawan sebenarnya sempat diproses secara internal di KPK. Laporan masyarakat telah diregistrasi, ditelaah, dibahas, hingga diputuskan. Namun ujungnya bukan penyelidikan, melainkan penghentian penanganan dan pengarsipan perkara.
Data yang diperoleh Monitorindonesia.com menunjukkan proses tersebut tercatat dalam dua dokumen internal KPK: Resume Informasi Dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dan Nota Dinas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi tertanggal 6 Oktober 2021. Kedua dokumen itu membuktikan perkara sempat “hidup” di meja KPK sebelum akhirnya dihentikan secara administratif.
Dalam dokumen telaah resmi, KPK menyatakan sumber perkara berasal dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan keuangan negara dalam pengadaan lahan pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera yang menghubungkan Tebing Tinggi–Serbelawan. Bahkan terdapat dokumen laporan serta pihak-pihak yang diduga terkait.
Namun arah penanganan berubah ketika KPK menyimpulkan perkara tersebut merupakan sengketa lahan yang masuk ranah hukum perdata sehingga hipotesis tindak pidana korupsi dinilai belum dapat dibentuk. Kesimpulan itu menjadi dasar penghentian perkara dan pengarsipan informasi.
Nota Dinas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK juga menegaskan kasus tidak dapat ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan karena belum terindikasi dugaan korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau penegak hukum, serta dinilai berada di luar kewenangan KPK. Informasi kemudian diarsipkan dan hanya dapat dibuka kembali jika muncul data baru.
Keputusan ini memantik pertanyaan serius. Di satu sisi, dokumen internal KPK mengakui adanya laporan masyarakat, bukti pendukung, serta dugaan penyalahgunaan keuangan negara. Di sisi lain, perkara justru dihentikan dengan label sengketa perdata tanpa pengujian lebih lanjut terhadap potensi kerugian negara.
Padahal pengadaan tanah proyek jalan tol selama ini dikenal sebagai sektor rawan praktik penggelembungan nilai ganti rugi, manipulasi subjek dan objek tanah, hingga konflik kepentingan yang kerap berujung pada tindak pidana korupsi. Namun dalam kasus Tol Tebing Tinggi–Serbelawan, seluruh dugaan itu berhenti di meja telaah.
Pengarsipan ini menambah daftar laporan dugaan korupsi proyek infrastruktur yang kandas di tahap awal. Administrasi memang ditutup, tetapi substansi dugaan—terutama soal keuangan negara—masih menyisakan tanda tanya besar bagi publik.
Hingga berita ini dipublikasikan, Komjen Pol Karyoto yang kini menjabat Kabaharkam Polri belum menjawab konfirmasi Monitorindonesia.com, Kamis (12/2/2026) sore.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga belum menjawab konfirmasi Monitorindonesia.com, Jumat (13/2/2026).
Dilarang keras menyalin, memodifikasi, produksi ulang, menerbitkan ulang, upload ulang, serta mendistribusikan ulang semua konten Monitorindonedia.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis terlebih dahulu. Semua konten dalam berita Monitorindonesia.com adalah hak milik Monitorindonesia.com dan dilindungi oleh UU Hak Cipta. (an)
Topik:
KPK LSM LIRA Jusuf Rizal korupsi tol Tol Tebing Tinggi Serbelawan dugaan korupsi pengadaan tanah proyek infrastruktur Sumatera Utara Jalan Tol Trans SumateraBerita Selanjutnya
Lampu Merah Diterobos Bertahun-tahun, LPEI Jadi Pabrik Kerugian Negara
Berita Terkait
Korupsi Biskuit Stunting Sudah Ekspos tapi Nihil Tersangka, Prof Trubus: Jangan Ada Cawe-Cawe, Usut Tuntas!
7 menit yang lalu
Boyamin Saiman: Mafia Peradilan Tak Mungkin Bekerja Sendiri, KPK Wajib Bongkar Aktor di Atas PN Depok
25 menit yang lalu
Palu Hakim Dijual? Aliran Miliaran Rupiah Seret Pimpinan PN Depok ke Skandal Korupsi
10 jam yang lalu