KPK Arsipkan Dugaan Korupsi Tol Tebing Tinggi–Serbelawan, Pakar Desak Kejagung Ambil Alih: Kasus “Hidup” Jangan Dimatikan!
Jakarta, MI - Pakar hukum pidana Universitas Bung Karno, Kurnia Zakaria, mendesak agar dugaan korupsi pengadaan tanah Jalan Tol Seksi III Tebing Tinggi–Serbelawan tidak dibiarkan mati di meja administrasi.
Ia meminta Kejaksaan Agung mengambil alih penanganan perkara tersebut, sebagaimana dilakukan dalam kasus izin tambang di Konawe Utara yang sebelumnya dihentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Kurnia, proyek jalan tol adalah sektor yang sangat rawan penggelembungan harga tanah. Jika terdapat mark up atau manipulasi nilai ganti rugi, maka persoalan itu bukan semata sengketa perdata, melainkan berpotensi menjadi tindak pidana korupsi karena menyangkut keuangan negara. Ia menilai alasan “ranah perdata” menjadi janggal apabila alas hak tanah jelas dan proyek telah memiliki dasar hukum berupa Peraturan Presiden.
“Kalau hanya soal harga, mekanismenya jelas. Pemerintah bisa menitipkan uang ganti rugi ke pengadilan bila tak ada titik temu. Tapi kalau ada penggelembungan harga, itu bukan lagi sekadar sengketa tanah. Aneh kalau dihentikan. Ada apa sampai kasus yang sudah hidup justru dibuat mati?” tegasnya kepada Monitorindonesia.com, Jumat (13/2/2026).
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan keuangan negara dalam pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera ruas Tebing Tinggi–Serbelawan. Berdasarkan dokumen internal KPK yang diperoleh redaksi, laporan tersebut telah diregistrasi, ditelaah, bahkan dibahas secara resmi pada Oktober 2021.
Dokumen bertajuk “Telaah Informasi Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pembangunan Jalan Tol Seksi III Tebing Tinggi–Serbelawan” secara eksplisit menyebut adanya dugaan penyalahgunaan keuangan negara. Sumber perkara berasal dari laporan masyarakat yang dikirim ke pimpinan KPK. Bahkan dicatat adanya satu bundel dokumen laporan yang memuat dugaan terhadap sejumlah pihak terkait pengadaan lahan.
Namun arah penanganan berubah drastis pada bagian hipotesis. Dalam dokumen tersebut dinyatakan perkara ini merupakan sengketa lahan yang masuk ranah hukum perdata sehingga belum dapat dibuat hipotesis dugaan tindak pidana korupsinya. Kesimpulan itu kemudian menjadi dasar penghentian penanganan dan pengarsipan perkara.
Melalui Nota Dinas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi tertanggal 6 Oktober 2021, KPK menyatakan perkara tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyelidikan karena belum terindikasi adanya dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau penegak hukum. Dengan alasan itu, informasi diarsipkan dan hanya bisa dibuka kembali jika ada bukti tambahan.
Keputusan tersebut memantik tanda tanya besar. Di satu sisi, dokumen internal mengakui adanya laporan, dugaan penyalahgunaan keuangan negara, serta proyek strategis nasional yang bernilai besar. Di sisi lain, perkara dihentikan tanpa uji lebih jauh terhadap potensi kerugian negara.
Sebagai pembanding, langkah tegas justru ditunjukkan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam perkara dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara. Setelah KPK menghentikan penyidikan kasus yang menjerat mantan Bupati Aswad Sulaiman, Kejagung mengambil alih dan memulai penyidikan baru sejak Agustus–September 2025.
Kasus tersebut sebelumnya disebut merugikan negara hingga Rp2,7 triliun akibat penerbitan izin tambang yang diduga melawan hukum. Meski KPK menyatakan tidak cukup bukti, Kejagung tetap bergerak, memeriksa saksi, melakukan penggeledahan, dan menghitung potensi kerugian negara.
Kurnia menilai pola serupa seharusnya diterapkan pada kasus Tol Tebing Tinggi–Serbelawan. Jika ada dugaan penggelembungan harga tanah dan potensi kerugian negara, maka penghentian administratif bukan jawaban akhir.
“Proyek tol adalah proyek strategis nasional. Jangan sampai publik melihat ada standar ganda dalam penanganan perkara besar. Kalau memang tidak ada korupsi, buktikan lewat penyelidikan terbuka. Tapi kalau ada indikasi kerugian negara, jangan ditutup dengan label perdata,” ujarnya.
Pengarsipan memang menutup administrasi perkara. Namun substansi dugaan—terutama menyangkut uang negara dalam proyek infrastruktur bernilai besar—belum tentu ikut terkubur. Publik kini menanti, apakah Kejaksaan Agung akan turun tangan, atau kasus ini benar-benar dibiarkan menjadi arsip sunyi di rak lembaga antirasuah.
Hingga berita ini dipublikasikan, Komjen Pol Karyoto yang kini menjabat Kabaharkam Polri belum menjawab konfirmasi Monitorindonesia.com, Kamis (12/2/2026) sore.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga belum menjawab konfirmasi Monitorindonesia.com, Jumat (13/2/2026).
Dilarang keras menyalin, memodifikasi, produksi ulang, menerbitkan ulang, upload ulang, serta mendistribusikan ulang semua konten Monitorindonedia.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis terlebih dahulu. Semua konten dalam berita Monitorindonesia.com adalah hak milik Monitorindonesia.com dan dilindungi oleh UU Hak Cipta.
Topik:
KPK Kejaksaan Agung Tol Tebing Tinggi Serbelawan Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Jalan Tol Trans Sumatera Kurnia Zakaria Universitas Bung Karno Penggelembungan Harga Tanah Proyek Strategis Nasional