Palu Hakim Dijual? Aliran Miliaran Rupiah Seret Pimpinan PN Depok ke Skandal Korupsi
Jakarta, MI — Komisi Pemberantasan Korupsi kembali membongkar wajah buram lembaga peradilan. KPK kini mendalami dugaan gratifikasi Rp2,5 miliar yang mengalir ke Bambang Setyawan, Wakil Ketua nonaktif Pengadilan Negeri Depok.
Bukan sekadar soal menerima uang, KPK sedang memburu motif sebenarnya: apakah uang itu menjadi “pelicin” dalam sengketa lahan yang sedang ditangani, atau justru terkait perkara lain yang diproses di PN Depok.
“Kami akan telusuri terkait dengan penerimaan tersebut, terkait dengan apa?” tegas Budi Prasetyo, Jumat (13/2/2026).
Pernyataan itu menegaskan bahwa penyidik belum melihat perkara ini sebagai kasus tunggal. Seluruh perkara yang bersinggungan dengan PN Depok kini berada di bawah radar KPK.
Lebih mengkhawatirkan, KPK juga menemukan uang tunai USD 50 ribu di lingkungan pengadilan. Temuan itu memperkuat dugaan bahwa praktik transaksi gelap tidak berdiri sendiri, melainkan berpotensi menjadi bagian dari pola sistemik.
“Termasuk juga temuan uang tunai yang diamankan dan disita di Kantor PN Depok,” kata Budi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yang memperlihatkan dugaan kuat adanya jejaring antara aparat peradilan dan pihak swasta.
Mereka adalah Ketua nonaktif PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua nonaktif PN Depok Bambang Setyawan, juru sita PN Depok Yohansyah Muaranaya, Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman, serta Head Corporate Legal perusahaan tersebut, Berliana Tri Kusuma.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi integritas lembaga peradilan. Ketika uang miliaran rupiah dan puluhan ribu dolar ditemukan di balik ruang kerja pengadilan, publik wajar mempertanyakan: masih adakah keadilan yang benar-benar bersih dari transaksi?
KPK menegaskan, seluruh aliran dana, pihak pemberi, dan keterkaitan setiap perkara di PN Depok akan disisir. Skandal ini bukan hanya soal satu hakim—melainkan tentang ancaman serius terhadap marwah peradilan.
Topik:
Korupsi Gratifikasi Skandal Peradilan Suap Sengketa Lahan Aparat Pengadilan Uang Tunai Penegakan Hukum KPK PN DepokBerita Selanjutnya
Anak Riza Chalid Dituntut 18 Tahun Bui dan Denda Rp 13,4 T
Berita Terkait
KPK Arsipkan Dugaan Korupsi Tol Tebing Tinggi–Serbelawan, Pakar Desak Kejagung Ambil Alih: Kasus “Hidup” Jangan Dimatikan!
3 jam yang lalu
Kasus Tol Tebing Tinggi “Dimatikan” di Meja KPK, Pakar: Jika Ada Mark-Up Tanah, Itu Pidana, Bukan Perdata!
3 jam yang lalu