BPK Ungkap Kelebihan Bayar Rp940 Juta di Proyek ATC AirNav, Pengawasan Dinilai “Kurang Cermat” Berlapis-lapis

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 13 Februari 2026 2 jam yang lalu
Airnav Indonesia (Foto: Dok MI)
Airnav Indonesia (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan atas kepatuhan pengelolaan dan pertanggungjawaban biaya serta investasi Tahun 2022 hingga Semester I 2024 pada Perum LPPNPI (AirNav Indonesia) membuka fakta keras terkait proyek pembangunan Air Traffic Controller (ATC) Tower dan sarana penunjangnya di Lampung. 

Sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Jumat (13/2/2026) bahwa dokumen bernomor 24/LHP/XX/04/2025 tertanggal 15 April 2025 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VII itu mencatat pengadaan tidak sesuai ketentuan dengan nilai kelebihan pembayaran mencapai Rp940.621.204,87.

Proyek yang dimulai pada 2019 itu memiliki Engineer’s Estimate (EE) sebesar Rp22.000.000.000,00 dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp19.107.609.995,00. Tender diikuti 23 perusahaan, namun hanya empat yang memasukkan penawaran. Setelah serangkaian evaluasi administrasi, teknis, dan harga, PT MMI ditetapkan sebagai pemenang dengan nilai akhir 87,29 dan menandatangani kontrak Rp17.992.900.000,00 (termasuk PPN) untuk masa kerja 240 hari kalender.

Dalam perjalanannya, kontrak mengalami delapan kali addendum hingga nilai akhir berubah menjadi Rp16.814.226.025,00. Pekerjaan dinyatakan selesai 100 persen dan dibayar penuh. Namun, hasil pemeriksaan menemukan sejumlah persoalan mendasar.

BPK menyatakan perencanaan dalam menentukan item pekerjaan pada dokumen pemilihan belum sepenuhnya memadai. Proses evaluasi administrasi dokumen penawaran PT MMI sebagai pemenang tidak sesuai ketentuan. Dokumen penawaran tenaga ahli terindikasi hanya formalitas dan tidak sesuai kondisi sebenarnya. Tim panitia tidak melakukan evaluasi atas dua kriteria yang dipersyaratkan.

Pada tahap pelaksanaan, ditemukan pergantian personil tanpa persetujuan Perum LPPNPI. Hasil pemeriksaan fisik menunjukkan ketidaksesuaian volume pekerjaan sebesar Rp529.272.078,93. Selain itu terdapat ketidaksesuaian spesifikasi teknis sebesar Rp411.349.125,94.

Pada pekerjaan ACP, dalam RKS disebutkan Alucobond, Alustar, Alfrex atau setara. PT MMI menawarkan Seven dan Alucobond, sementara yang terpasang di lapangan adalah Seven. 

Pada pekerjaan kusen, RKS mensyaratkan YKK, Alcan, Supereks atau setara. PT MMI menawarkan YKK dan Alexindo, sedangkan yang terpasang adalah Alexindo. Untuk pekerjaan AC, dalam kontrak dan RKS disebutkan Outdoor Unit (IU) kapasitas 191000 BTUH VRV Type. Namun di lapangan terpasang 8 PK + 12 PK (76.400 BTUH + 114.000 BTUH) dengan total 190.400 BTUH.

Atas ketidaksesuaian tersebut, BPK mencatat kelebihan pembayaran sebesar Rp940.621.204,87 yang terdiri dari kekurangan volume pekerjaan Rp529.272.078,93 dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis Rp411.349.125,94.

Kondisi ini, menurut BPK, mengakibatkan Perum LPPNPI kehilangan kesempatan untuk memperoleh harga yang lebih ekonomis atau menguntungkan. Selain itu, nilai pekerjaan pengadaan genset dan Passenger Elevator/Lift sebesar Rp967.280.000,00 belum diyakini kepatuhan terhadap perpajakan barang impor.

"Kondisi tersebut mengakibatkan Perum LPPNPI kehilangan kesempatan untuk memperoleh harga yang lebih ekonomis/menguntungkan; Nilai pekerjaan pengadaan genset dan Passenger Elevator/Lift sebesar Rp967.280.000,00 (Rp357.780.000,00 + Rp609.500.000,00) belum diyakini kepatuhan terhadap perpajakan barang impor; Kelebihan pembayaran sebesar Rp940.621.204,87 yang terdiri dari: Kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp529.272.078,93; dan Ketidaksesuaian Spesifikasi Teknis Rp411.349.125,94," petik laporan BPK itu.

BPK juga mengurai sebab-sebabnya secara tegas: Dewan Pengawas kurang cermat dalam melakukan pengawasan terhadap Direksi; Direktur Teknik kurang cermat dalam melakukan pengawasan pekerjaan; sejumlah pejabat teknis dan pengadaan kurang cermat dalam menentukan harga satuan di EE dan HPS; Tim Panitia Pengadaan kurang cermat dalam evaluasi dokumen; Tim Penguji Hasil Pekerjaan (PHP) kurang cermat dalam menjalankan tugas; pelaksana pekerjaan tidak membuat dokumen penawaran sesuai ketentuan dan tidak melaksanakan kewajiban sesuai kontrak; serta manajemen konstruksi kurang cermat dalam mengawasi pelaksanaan pekerjaan.

Atas temuan tersebut, Perum LPPNPI menyatakan sependapat atas kondisi yang disampaikan oleh BPK dan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan, disertai sejumlah penjelasan teknis terkait perubahan personil, kontrak gabungan lumsum dan harga satuan, serta spesifikasi teknis ACP, kusen, dan AC.

BPK merekomendasikan Dewan Pengawas agar meningkatkan pengawasan terhadap kinerja Direktur Teknik terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa. Direktur Utama diminta menginstruksikan Direktur Teknik untuk meningkatkan pengawasan, memastikan perencanaan dan evaluasi sesuai ketentuan, serta menarik kelebihan pembayaran sebesar Rp940.621.204,87 kepada PT MMI. Selain itu, diminta melakukan koordinasi dengan Kantor Pelayanan Bea Cukai terkait kepatuhan perpajakan barang impor atas pengadaan genset dan Passenger Elevator/Lift.

Temuan ini menjadi catatan serius atas tata kelola proyek strategis navigasi penerbangan, ketika pengawasan, evaluasi, dan kepatuhan prosedur justru dinilai “kurang cermat” di hampir setiap lini.

Topik:

BPK AirNav Indonesia Perum LPPNPI ATC Tower Lampung temuan BPK kelebihan pembayaran proyek konstruksi pengadaan barang jasa audit BPK dugaan pelanggaran pengadaan