Lampu Merah Diterobos Bertahun-tahun, LPEI Jadi Pabrik Kerugian Negara

Didin Alkindi
Didin Alkindi
Diperbarui 14 Februari 2026 2 jam yang lalu
Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW). (Foto: Dok Ist)
Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW). (Foto: Dok Ist)

Jakarta, MI — Skandal pembiayaan di lembaga keuangan milik negara kembali mengguncang publik. Kali ini, sorotan tajam mengarah pada LPEI, lembaga pembiayaan ekspor yang justru disebut menabrak “lampu merah” sistem keuangan negara secara berulang—hingga kerugian membengkak puluhan triliun rupiah.

Narasi keras itu disampaikan Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), dalam kajian bertajuk Membaca Ulang LPEI, Ketika Rating Kredit Diabaikan dan Negara Membayar Harganya.

Menurut Iskandar, dalam sistem pembiayaan modern, rating kredit bukan sekadar administrasi, melainkan mekanisme peringatan dini untuk menentukan apakah suatu debitur layak dibiayai, seberapa besar eksposur yang bisa diberikan, dan kapan pembiayaan harus dihentikan.

Namun, justru di LPEI, “lampu merah” itu disebut terus dilanggar.

“Kasus LPEI adalah kisah tentang lampu merah yang terus diterobos—bukan sekali, bukan dua kali, tetapi berulang, sistematis, dan dalam skala triliunan rupiah,” kata Iskandar kepada Monitorindonesia.com, Sabtu (14/2/2026). 

Dampaknya bukan hanya kredit macet. Ia berubah menjadi krisis tata kelola keuangan negara yang jejaknya tercatat rapi dalam laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan kini berujung di meja penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

LHP BPK: “rekam medis” yang diabaikan

Selama bertahun-tahun, BPK disebut mencatat masalah yang sama di tubuh LPEI. Diagnosisnya konsisten, tetapi tidak pernah diobati secara tuntas.

Inti temuan BPK antara lain: manajemen risiko kredit lemah, sistem penilaian dan pemantauan debitur tidak efektif, konsentrasi kredit tinggi pada grup usaha tertentu, restrukturisasi kredit tidak prudensial, kredit bermasalah diperpanjang tanpa perbaikan fundamental, serta Penyertaan Modal Negara (PMN) yang tidak memulihkan kesehatan lembaga.

Fakta paling mencolok, berdasarkan rangkuman temuan tersebut, menunjukkan:

kerugian kumulatif periode 2019–2023 mencapai sekitar Rp25,14 triliun, NPL gross tahun 2023 menembus 43,5 persen atau sekitar Rp32,1 triliun dan nilai aset menyusut lebih dari 50 persen hanya dalam lima tahun.

Iskandar menegaskan, audit BPK bukan sekadar opini.

“Ketika rekomendasi resmi negara berulang kali tidak dijalankan, persoalannya bukan lagi ketidaktahuan, tetapi pengabaian,” tegasnya.

Dari mandek di kejaksaan, kini meledak di KPK

Upaya penegakan hukum terhadap perkara ini sejatinya sudah dimulai sejak 2021–2022 melalui Kejaksaan Agung. Puluhan saksi diperiksa, bahkan sempat disebut ada penetapan tersangka pada klaster tertentu. Namun proses tersebut tidak pernah berujung ke penuntutan.

Titik balik baru terjadi pada 18 Maret 2024.

Pada tanggal itu, Sri Mulyani menyerahkan data hasil kerja tim terpadu kepada KPK yang mengindikasikan adanya dugaan fraud sekitar Rp2,5 triliun pada empat debitur.

Sejak saat itu, perkara bergeser dari sekadar kredit bermasalah menjadi dugaan tindak pidana berbasis kecurangan.

Pada fase penyidikan 2024 hingga sekarang, KPK telah meningkatkan status perkara, menetapkan tersangka, serta mengembangkan penyelidikan ke 11 debitur. Namun, menurut Iskandar, jumlah itu belum mencerminkan keseluruhan eksposur pembiayaan bermasalah di LPEI.

Duniatex, potret risiko yang dibiarkan menumpuk

Salah satu contoh yang disebut mencerminkan akumulasi risiko adalah hubungan pembiayaan LPEI dengan Grup Duniatex.

Hubungan pembiayaan tercatat sudah berlangsung sejak 2007, dengan total eksposur yang pada laporan keuangan 2018 mencapai sekitar Rp3,049 triliun. Padahal, industri tekstil global dikenal sebagai sektor berisiko tinggi.

Masalahnya, menurut Iskandar, bukan semata siapa debiturnya, tetapi: besarnya eksposur, lamanya risiko dibiarkan menumpuk dan tidak adanya koreksi dini berbasis rating kredit.

Bahkan, direksi LPEI sendiri kemudian menyebut Duniatex sebagai salah satu debitur awal yang menekan kondisi keuangan lembaga tersebut—sebuah pengakuan atas kegagalan manajemen risiko, meski belum menyentuh vonis pidana.

Kegagalan berlapis yang menunggu pertanggungjawaban

IAW menilai, kasus LPEI adalah kegagalan berlapis:

pelanggaran prinsip kehati-hatian, pelemahan fungsi rating kredit, pengabaian rekomendasi audit, serta keterlambatan eskalasi hukum.

Penegakan hukum baru bergerak setelah kerugian terlanjur membengkak.

Pertanyaan publik kini mengeras:

apakah penyidikan hanya akan berhenti pada beberapa kasus fraud, atau justru membongkar budaya pengambilan keputusan yang memungkinkan pelanggaran itu berlangsung bertahun-tahun di lembaga negara?

Rating kredit bukan hiasan

Menurut Iskandar, LPEI adalah cermin tata kelola keuangan negara. Ia menunjukkan bahwa uang publik bisa tergerus bukan hanya oleh korupsi kasat mata, tetapi juga oleh kelalaian struktural yang dibiarkan menjadi kebiasaan.

“Rating kredit dan audit BPK bukan hiasan. Keduanya adalah pagar pengaman uang negara. Ketika pagar itu dilompati terus-menerus, yang tersisa hanya kerugian triliunan dan pertanyaan tentang tanggung jawab,” ujarnya.

Sebagai penutup, ia menegaskan bahwa contoh pidana berbasis pembiayaan dan kelalaian risiko sebenarnya sudah nyata, salah satunya terlihat pada perkara tipikor di PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).

Karena itu, ia menilai tidak ada lagi alasan bagi aparat penegak hukum untuk hanya menggerus sebagian kecil perkara.

“KPK seharusnya mengusut tuntas seluruh pengguna dana LPEI yang bermasalah, bukan berhenti pada segelintir kasus,” pungkasnya.

Topik:

korupsi pembiayaan negara skandal keuangan kredit bermasalah audit fraud tata kelola lembaga negara ekspor hukum