Ujian Nyali KPK: Beranikah Bongkar Aktor di Balik Skandal Suap Eksekusi PN Depok?
Jakarta, MI — Pakar hukum Boyamin Saiman melontarkan peringatan keras atas skandal suap eksekusi lahan di Pengadilan Negeri Depok yang kini diseret oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia mendesak KPK tidak berhenti di level pengadilan tingkat pertama, melainkan berani menelusuri dugaan aliran dan perintah hingga puncak kekuasaan kehakiman, termasuk Mahkamah Agung.
Boyamin menegaskan KPK wajib membuka seluruh kemungkinan keterlibatan aktor di atas PN Depok.
“Nah dalam kasus ini yaa memang KPK harus mendalami potensi ke atasnya itu sampai di mana, apakah sampai tertinggi, yaa kita serahkan semuanya kepada KPK.” kata Boyamin Saiman kepada Monitorindonesia.com, Sabtu (14/2/2026).
Ia secara eksplisit meminta penyidik mengarahkan penyelidikan pada pihak-pihak yang memiliki otoritas dan pengaruh.
“Tapi prinsipnya saya meminta KPK untuk mengarah ke sana, gali semua potensi itu terutama yang ke atas-atas, kalau perlu sampai tertinggi juga nggak apa-apa, pokoknya semua dimintai keterangan.”
Boyamin menilai skema suap dalam eksekusi perkara perdata melibatkan kepentingan besar dan pemilik kekuasaan.
“Karena ini kan memang agak aneh, BUMN kok mengurusi eksekusi pakai suap. Itu kan uangnya dari mana, ternyata ada yang berkepentingan dan orang berkepentingan itu berduit dan punya kekuasaan tinggi juga. Nah ini yang harus didalami semuanya.”
Sementara itu, KPK mengakui sedang membongkar kemungkinan skenario paling serius dalam perkara ini. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan singkat, “Ya, ini masih didalami.”
Kasus bermula dari eksekusi pengosongan lahan seluas 6.500 meter persegi di Depok yang dimenangkan oleh PT Karabha Digdaya pada tingkat kasasi, sementara pihak warga masih menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali. Namun eksekusi tetap berjalan setelah disusunnya resume pelaksanaan eksekusi riil—dokumen krusial yang menjadi dasar terbitnya perintah pengosongan.
Resume tersebut ditandatangani oleh Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik juga mengungkap, setelah eksekusi dilakukan, terjadi aliran uang kepada aparat pengadilan.
Tiga pejabat PN Depok—yakni Bambang Setyawan selaku Wakil Ketua PN Depok, serta Yohansyah Maruanaya sebagai juru sita, bersama I Wayan—diduga menerima uang suap dengan total sekitar Rp870 juta.
Kini, sorotan publik tidak lagi berhenti pada praktik kotor di ruang eksekusi PN Depok. Pertanyaan yang jauh lebih mengguncang mulai mengemuka: jika aliran uang benar-benar menembus Mahkamah Agung, masihkah publik dapat percaya bahwa keadilan di republik ini diputuskan oleh hukum—bukan oleh uang?
Dorongan keras Boyamin menjadi tekanan moral bagi KPK. Sebab perkara ini bukan sekadar sengketa lahan, bukan pula sekadar tiga atau empat aparat pengadilan. Ini adalah ujian paling telanjang: apakah mafia peradilan berhenti di tingkat bawah, atau justru berakar hingga ke puncak kekuasaan kehakiman.
Topik:
korupsi suap peradilan mafia hukum KPK PN Depok Mahkamah Agung eksekusi lahan pengadilan hukum nasional skandalBerita Terkait
Skandal CSR BI–OJK Menyala! Puluhan Anggota DPR Diseret? KPK Didesak Bongkar Korupsi Berjamaah
13 menit yang lalu
Siapa yang Bungkam Sudewo? Korupsi DJKA Seret Nama-nama Anggota Komisi V DPR (2019-2024): KPK Siap Buka Semua!
24 menit yang lalu
Ironi Pahit NTT: Sekolah Dikorupsi Miliaran, Bocah 10 Tahun Tewas karena Tak Punya Buku
1 jam yang lalu