Skema Proyek Fiktif PT DSI Sedot Uang Rakyat Rp2,4 Triliun, mantan direktur PT Dana Syariah Indonesia
Jakarta, MI - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri resmi menahan Mery Yuniarni, mantan direktur PT Dana Syariah Indonesia, dalam perkara dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat ribuan investor.
Penahanan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus setelah penyidik menemukan bukti kuat bahwa Mery Yuniarni diduga menjadi aktor kunci dalam skema proyek fiktif berskala masif yang merugikan masyarakat hingga Rp2,4 triliun sepanjang 2018–2025.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, menegaskan bahwa Mery Yuniarni ditahan selama 20 hari di Rutan Bareskrim demi kelancaran penyidikan. Mery Yuniarni juga diketahui menjabat sebagai petinggi di dua perusahaan lain—fakta yang memperkuat dugaan adanya jejaring korporasi dalam kejahatan ini.
Modusnya brutal dan sistematis.
Penyidik mengungkap, platform PT DSI diduga mencatut data borrower aktif untuk membangun proyek-proyek palsu yang kemudian dipajang di sistem digital perusahaan. Proyek fiktif itu dipasarkan ke publik dengan janji imbal hasil tinggi, 16–18 persen, untuk menjaring lender.
Namun pada Juni 2025, realitas pahit terbongkar: para investor gagal menarik modal dan keuntungan. Proyek yang dijanjikan ternyata tidak pernah ada.
Tak hanya Mery Yuniarni, dua petinggi lain sebelumnya lebih dulu dibekuk, yakni TA selaku Direktur Utama dan ARL sebagai Komisaris. Ketiganya diduga bersekongkol memalsukan laporan keuangan dan menyebarkan informasi elektronik menyesatkan guna memancing dana masyarakat ke dalam jebakan investasi palsu.
Ironisnya, praktik manipulasi ini berlangsung bertahun-tahun tanpa terdeteksi publik, hingga akhirnya hasil audit Otoritas Jasa Keuangan membuka besarnya skala kerugian: Rp2,4 triliun.
Penyidik memastikan para tersangka dijerat pasal berlapis, mulai dari penipuan, penggelapan dalam jabatan, penyebaran informasi elektronik palsu, hingga TPPU.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa fintech bahkan yang berlabel syariah tidak kebal dari praktik kejahatan terorganisir.
Skandal PT DSI kini menambah daftar panjang kejahatan investasi digital di Indonesia, dengan satu pertanyaan besar yang belum terjawab.
Topik:
fintech syariah PT Dana Syariah Indonesia proyek fiktif penipuan investasi penggelapan TPPU DittipideksusBerita Terkait
Skandal CSR BI–OJK Menyala! Puluhan Anggota DPR Diseret? KPK Didesak Bongkar Korupsi Berjamaah
1 jam yang lalu
Skandal Rp2,4 Triliun PT Dana Syariah: Presiden LIRA Tuding Aliran Uang Masif, Polri Diminta Usut Tuntas
2 jam yang lalu
Bos Dana Syariah Indonesia Dibui Bareskrim: Proyek Fiktif 7 Tahun, Dugaan Penggelapan–TPPU Menjerat Direksi dan Komisaris
10 Februari 2026 15:01 WIB
KPK Jangan Tebang Pilih: Skandal Proyek Fiktif PT PP Dituntut Bongkar Direksi
6 Februari 2026 15:31 WIB