PKWT AirNav Tak Beres: Perjanjian Tak Sesuai Ketentuan, Potensi Pemborosan Tembus Rp2,1 M
Jakarta, MI — Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali menelanjangi masalah tata kelola di Perum LPPNPI (AirNav Indonesia). Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI menegaskan adanya perjanjian tenaga kerja PKWT yang tidak sesuai ketentuan, dengan dampak langsung pada potensi dan realisasi pemborosan keuangan perusahaan bernilai miliaran rupiah.
LHP atas kepatuhan pengelolaan dan pertanggungjawaban biaya serta investasi Tahun 2022 hingga Semester I 2024 pada Perum LPPNPI dan instansi terkait di Banten dan Lampung diterbitkan Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VII, Jakarta, Nomor 24/LHP/XX/04/2025 tertanggal 15 April 2025.
Data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Jumat (13/2/2026), menunjukkan Perjanjian Perum LPPNPI dengan Pekerja PKWT Tenaga Administrasi sebesar Rp354.000.000,00 dan PKWT Tenaga Ahli sebesar Rp1.800.000.000,00 tidak sesuai ketentuan.
Pekerja PKWT adalah pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan Perum LPPNPI berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). PKWT merupakan perjanjian kerja antara pekerja dengan Perum LPPNPI untuk mengadakan hubungan kerja bersifat tidak tetap dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.
Hubungan kerja antara Perum LPPNPI dengan Pekerja PKWT dituangkan dalam perjanjian kerja sama kemitraan yang ditandatangani oleh Direktur SDM dan Umum dengan Pekerja PKWT. Perum LPPNPI telah menetapkan Keputusan Direksi Perum LPPNPI Nomor KEP.203/LPPNPI/III/2016 tentang Pengadaan Pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu di Lingkungan Perum LPPNPI dan mengklasifikasikan jenis Pekerja PKWT dalam lima kategori, yaitu Tenaga Strategis, Tenaga Ahli, Tenaga Advisor, Tenaga Profesional, dan Tenaga Terampil.
Namun hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap dokumen pertanggungjawaban pengelolaan PKWT menemukan permasalahan serius.
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu untuk Tenaga Administrasi sebesar Rp354.000.000,00 tidak sesuai dengan Keputusan Direksi.
Perjanjian Pengadaan PKWT sebagai Tenaga Ahli Pengawas Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan dan Penggantian ATM (ATC System) di Cabang JATSC, Balikpapan, Pontianak, dan Medan sebesar Rp1.800.000.000,00 tidak sesuai ketentuan.
Dampaknya langsung pada pemborosan keuangan perusahaan. "Kondisi tersebut mengakibatkan potensi pemborosan keuangan perusahaan sebesar Rp1.465.500.000,00 untuk honorarium PKWT yang belum dibayarkan."
Kondisi tersebut juga mengakibatkan pemborosan keuangan perusahaan sebesar Rp688.500.000,00 untuk honorarium PKWT yang telah dibayarkan.
Total potensi dan realisasi pemborosan menembus lebih dari Rp2,1 miliar.
BPK menilai kondisi tersebut disebabkan oleh lemahnya pengawasan dan kecermatan di berbagai level manajemen. Dewan Pengawas dinilai kurang cermat dalam melakukan pengawasan terhadap Direktur SDM dan Umum serta Direktur Teknik. Direktur SDM dan Umum dinilai kurang cermat dalam perjanjian PKWT tenaga administrasi. Direktur Teknik kurang cermat dalam perjanjian PKWT tenaga ahli. Kepala Divisi Administrasi SDM dan Hubungan Industrial serta Kepala Divisi Fasilitas Teknik juga dinilai kurang cermat dalam pelaksanaan perjanjian PKWT sesuai bidangnya.
Direksi Perum LPPNPI sependapat atas penjelasan dari BPK RI bahwa Perjanjian Perum LPPNPI dengan Pekerja PKWT Tenaga Administrasi dan PKWT Tenaga Ahli tidak sesuai ketentuan.
Sebagai tindak lanjut, Perum LPPNPI menyatakan akan melakukan evaluasi dan koordinasi ulang usulan penambahan pegawai PKWT, mengoptimalkan SDM administrasi melalui rotasi, menghentikan sementara ikatan kerja PKWT Tenaga Ahli di Direktorat Teknik per 01 Februari 2025, serta memperbaharui peraturan dan SOP penerimaan PKWT agar mekanisme pengadaan berjalan transparan dan akuntabel.
BPK juga memberikan rekomendasi tegas. Dewan Pengawas diminta meningkatkan pengawasan terhadap Direktur SDM dan Umum serta Direktur Teknik dalam melakukan perjanjian PKWT.
Direktur Utama Perum LPPNPI diminta menginstruksikan Direktur SDM dan Umum untuk mengevaluasi dan meninjau ulang pengadaan PKWT tenaga administrasi serta memerintahkan Kepala Divisi Administrasi SDM dan Hubungan Industrial meninjau ulang perjanjian yang tidak sesuai ketentuan.
Direktur Teknik juga diminta melaksanakan evaluasi usulan PKWT tenaga ahli dan memerintahkan Kepala Divisi Fasilitas Teknik meninjau ulang perjanjian PKWT tenaga ahli.
Temuan ini menegaskan bahwa masalah bukan sekadar administrasi, tetapi menyangkut pengawasan, kepatuhan aturan, dan disiplin pengelolaan keuangan di tubuh AirNav Indonesia.
Topik:
BPK AirNav Indonesia LPPNPI PKWT temuan BPK pemborosan anggaran audit BPK tata kelola BUMN pengawasan manajemen laporan hasil pemeriksaanBerita Sebelumnya
Lampu Merah Diterobos Bertahun-tahun, LPEI Jadi Pabrik Kerugian Negara
Berita Terkait
Uang Muka Dibayar, Gandum Tak Pernah Datang — BPK Bongkar Dugaan Kerugian Rp29,7 M di Impor PT Berdikari
1 jam yang lalu
BPK Bongkar Kelalaian Pajak Bansos Kemensos: Negara Kehilangan Lebih dari Rp1 M
1 jam yang lalu
Investasi Ventura Bersama WIKA Jebol: Rugi Rp228,8 M, Ancaman Tembus Rp950,7 M
5 jam yang lalu