Temuan BPK: Pengelolaan Dana TJSL AirNav Bermasalah, Rp685 Juta Dipertanyakan
Jakarta, MI – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia kembali menyorot tajam pengelolaan keuangan badan usaha milik negara. Kali ini, temuan mengarah pada kepatuhan pengelolaan dan pertanggungjawaban biaya serta investasi Tahun 2022 hingga Semester I 2024 pada Perum LPPNPI (AirNav Indonesia) dan instansi terkait di Banten dan Lampung.
Sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Sabtu (14/2/2026) bahwa laporan yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VII Nomor 24/LHP/XX/04/2025 tertanggal 15 April 2025 itu secara terang menyebut adanya persoalan dalam pengelolaan beban operasional Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).
BPK menegaskan, pengelolaan dan pertanggungjawaban beban operasional TJSL tidak sesuai ketentuan.
Program TJSL sendiri merupakan komitmen perusahaan terhadap pembangunan berkelanjutan yang berdampak pada ekonomi, sosial, lingkungan serta tata kelola. Sementara beban operasional TJSL adalah beban yang berkaitan dengan kegiatan utama TJSL yang bersifat mendesak dan segera diproses pencairannya.
Dalam periode 2022, 2023 dan Semester I 2024, Perum LPPNPI merealisasikan total beban operasional TJSL sebesar Rp2.974.343.924,00, masing-masing Rp472.113.330,00 pada 2022, Rp1.631.673.580,00 pada 2023, dan Rp870.557.014,00 pada Semester I 2024. Beban tersebut dianggarkan dan direalisasikan di Sekretariat Perusahaan.
Namun, hasil pemeriksaan uji petik atas dokumen pertanggungjawaban menunjukkan sejumlah masalah serius.
BPK menemukan pelaksanaan kerja sama pengelolaan beban operasional TJSL tidak sesuai ketentuan. Selain itu, realisasi beban operasional TJSL tidak disertai dokumen pertanggungjawaban yang lengkap.
Kondisi tersebut mengakibatkan pemborosan keuangan perusahaan atas biaya layanan kepada Koperasi Karyawan AirNav Indonesia sebesar Rp76.169.416,67. Tidak hanya itu, realisasi kerja sama pemenuhan kebutuhan operasional TJSL minimal sebesar Rp685.524.750,00 belum dapat diyakini kewajarannya.
BPK juga mengungkap penyebab kondisi tersebut. Direktur Utama Perum LPPNPI dinilai kurang cermat dalam menyusun peraturan internal terkait pengajuan uang muka yang membatasi kegiatan operasional TJSL yang bersifat mendesak. Sementara Sekretaris Perusahaan dinilai kurang cermat dalam kerja sama pemenuhan kebutuhan operasional TJSL dengan Koperasi Karyawan AirNav Indonesia.
Atas temuan itu, Direksi Perum LPPNPI menyatakan sependapat dengan penjelasan Tim Pemeriksa BPK sebagaimana tertuang dalam konsep temuan pemeriksaan.
Perusahaan menyatakan akan mengevaluasi aturan pengeluaran uang muka dan peraturan terkait lainnya, menghentikan kerja sama dengan Koperasi Karyawan AirNav Indonesia setelah evaluasi, serta memverifikasi realisasi kebutuhan operasional TJSL sebesar Rp685.524.750,00 melalui Divisi Accounting and Asset Management dan pemeriksaan Divisi Internal Audit.
BPK tidak berhenti pada temuan. Lembaga auditor negara itu memberikan rekomendasi tegas kepada Direktur Utama Perum LPPNPI.
Direktur Utama diminta melakukan evaluasi peraturan internal terkait pengajuan uang muka dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan perusahaan agar tidak membatasi kegiatan operasional. Sekretaris Perusahaan juga harus diinstruksikan menghentikan kerja sama pemenuhan kebutuhan operasional TJSL dengan Koperasi Karyawan AirNav Indonesia yang tidak sesuai ketentuan.
Selain itu, Kepala Divisi Internal Audit harus berkoordinasi dengan Kepala Divisi Akuntansi dan Aset untuk memeriksa kelengkapan dan kebenaran dokumen pembayaran tagihan pemenuhan kebutuhan operasional TJSL sebesar Rp685.524.750,00. Jika tidak dapat dipertanggungjawabkan, dana tersebut harus dikembalikan ke kas perusahaan.
Topik:
BPK AirNav Indonesia TJSL audit BPK temuan BPK BUMN pengelolaan keuangan pemborosan anggaran laporan hasil pemeriksaan koperasi karyawan AirNavBerita Terkait
BPK Bongkar RAB Konsultansi ATM AirNav, Potensi Pemborosan dan Kelebihan Bayar Terkuak
14 menit yang lalu
Dugaan Penyimpangan Proyek ILS AirNav Pekanbaru, Negara Dirugikan Ratusan Juta
2 jam yang lalu