Jamintel Dorong Penguatan Tata Kelola Desa Lewat Program Jaga Desa di Sumut

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 14 Februari 2026 2 jam yang lalu
Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani mendorong penguatan tata kelola desa melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) dalam sosialisasi yang dirangkaikan dengan pengukuhan pengurus ABPEDNAS Sumatera Utara. Program ini menitikberatkan pada pencegahan korupsi, pendampingan hukum, serta pemanfaatan aplikasi pemantauan dana desa guna menciptakan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran desa. (Foto: Dok MI/Puspenkum Kejagung)
Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani mendorong penguatan tata kelola desa melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) dalam sosialisasi yang dirangkaikan dengan pengukuhan pengurus ABPEDNAS Sumatera Utara. Program ini menitikberatkan pada pencegahan korupsi, pendampingan hukum, serta pemanfaatan aplikasi pemantauan dana desa guna menciptakan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran desa. (Foto: Dok MI/Puspenkum Kejagung)

Medan, MI — Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani mendorong penguatan tata kelola desa melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) serta sinergi bersama Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) di Provinsi Sumatera Utara.

Hal tersebut disampaikan Jamintel saat memberikan sambutan dalam kegiatan Sosialisasi Program Jaga Desa yang dirangkaikan dengan Pengukuhan Pengurus DPD dan DPC ABPEDNAS Sumatera Utara pada Sabtu (14/2/2026). Acara tersebut turut dihadiri Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Harli Siregar.

Jamintel menyatakan kegiatan ini merupakan langkah nyata dalam mendukung Program Direktif Presiden sekaligus perwujudan Asta Cita keenam, yakni membangun desa dari bawah untuk mendorong pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan. Menurutnya, desa kini tidak lagi sekadar menjadi objek pembangunan, tetapi telah menjadi subjek sekaligus motor utama pembangunan nasional yang harus dikelola secara transparan dan akuntabel.

Dalam kesempatan itu, Jamintel menyoroti tantangan serius pengelolaan desa. Berdasarkan data penanganan perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan aparatur desa, terjadi peningkatan signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2023 tercatat 187 perkara, meningkat menjadi 275 perkara pada 2024, dan melonjak hingga 535 perkara pada 2025.

“Fakta ini menunjukkan bahwa peningkatan kewenangan dan besarnya anggaran desa harus dibarengi dengan sistem pengawasan dan pendampingan yang lebih kuat, karena pendekatan represif semata tidaklah cukup untuk membendung potensi penyimpangan,” ujar Jamintel.

Untuk menjawab tantangan tersebut, Kejaksaan melalui Bidang Intelijen menghadirkan Program Jaga Desa yang menitikberatkan pada upaya pencegahan melalui pendampingan hukum serta pemanfaatan teknologi. Salah satu instrumen utamanya adalah Aplikasi Jaga Desa (Real Time Monitoring Village Management Funding) yang memungkinkan pemantauan pengelolaan keuangan desa secara transparan dan akurat.

Aplikasi tersebut juga menyediakan berbagai kanal komunikasi strategis, mulai dari ruang konsultasi bagi kepala desa dalam menghadapi ancaman oknum yang mengganggu jalannya pemerintahan, hingga kanal pelaporan khusus kepada Jamintel yang menjamin kerahasiaan serta respons cepat atas dugaan intimidasi, termasuk dari oknum internal Kejaksaan.

Selain pengawasan anggaran desa, Jamintel juga memaparkan peran aktif Kejaksaan dalam mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional melalui kerja sama dengan Kementerian Pertanian. Sinergi tersebut diarahkan untuk memastikan distribusi sarana produksi pertanian seperti pupuk dan benih tepat sasaran, sekaligus mendorong penguatan koperasi desa sebagai pilar ekonomi kerakyatan.

“Kejaksaan berkomitmen untuk terus mendorong prinsip ultimum remedium, di mana penegakan hukum pidana menjadi langkah terakhir setelah seluruh upaya pembinaan dan perbaikan tata kelola dilakukan secara optimal,” tegasnya.

Menutup sambutannya, Jamintel mengajak seluruh elemen Badan Permusyawaratan Desa yang tergabung dalam ABPEDNAS menjadi mitra strategis dalam menjalankan fungsi check and balance di tingkat desa.

Dengan sinergi antara Kejaksaan, pemerintah daerah, dan BPD, diharapkan tercipta kondisi zero korupsi, sehingga tidak ada lagi kepala desa yang tersangkut perkara hukum. Hal itu dinilai menjadi fondasi penting untuk mewujudkan desa-desa di Sumatera Utara yang maju, sejahtera, dan mandiri melalui pengelolaan aset serta potensi lokal yang berpedoman pada hukum.

Topik:

Jamintel Kejaksaan Agung Jaga Desa ABPEDNAS Sumatera Utara Bobby Nasution Reda Manthovani Dana Desa Tata Kelola Desa Pencegahan Korupsi Kejati Sumut