Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Richard Lee Tetap Sah

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 14 Februari 2026 2 jam yang lalu
Richard Lee (Foto: Istimewa)
Richard Lee (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan gugatan praperadilan yang diajukan dokter kecantikan Richard Lee terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan treatment kecantikan.

Dengan ditolaknya permohonan tersebut, status tersangka Richard Lee dinyatakan sah secara hukum dan proses penyidikan tetap berlanjut.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan bahwa putusan praperadilan memperkuat langkah penyidik dalam menangani perkara ini.

"Status tersangka saudara DRL sah secara hukum," kata Budi, Sabtu (14/2/2026). 

Menindaklanjuti putusan tersebut, penyidik Polda Metro Jaya langsung melayangkan surat panggilan pemeriksaan lanjutan kepada Richard Lee. Pemeriksaan dijadwalkan pada Kamis, 19 Februari 2026 pukul 10.00 WIB.

Menurut Budi, surat panggilan telah diterima dan dikonfirmasi oleh kuasa hukum yang bersangkutan.

"Surat panggilan tersebut sudah diterima dan dikonfirmasi oleh pihak pengacara," tuturnya.

Budi memastikan proses penyidikan berjalan secara profesional dan tidak terpengaruh tekanan dari pihak mana pun.

Ia menegaskan institusinya menjunjung prinsip proporsionalitas dan akuntabilitas dalam setiap penanganan perkara.

"Tidak ada intervensi dalam bentuk apa pun, baik kekuasaan maupun materi," ujarnya. 

Topik:

Dr Richard Lee Polda Metro Jaya PN Jakarta Selatan