Badiul Jadi: Desak Bareskrim Buka Total Kasus Rp2,4 Triliun Dana Syariah
Jakarta, MI — Skandal investasi digital PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang menjerat ribuan korban dengan kerugian fantastis Rp2,4 triliun kembali disorot keras publik.
Manajer Riset Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran, Badiul Hadi, menegaskan aparat penegak hukum tidak boleh menutup-nutupi penanganan perkara ini.
“Yang terpenting, proses hukum harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berdasarkan mekanisme hukum yang ada. Pengungkapan kasus ini wajib dibuka agar masyarakat bisa ikut mengawasi. Aparat harus menyampaikan informasi kepada publik secara proporsional, karena kasus-kasus korupsi dan kejahatan keuangan kini menjadi perhatian serius masyarakat,” tegas Badiul Hadi kepada Monitorindonesia.com, Minggu(15/2/2026).
Menurut Badiul, keterbukaan menjadi semakin mendesak karena Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 dilaporkan turun menjadi 34, dari sebelumnya 37 pada 2024.
Ia menilai, kasus PT DSI tidak boleh berhenti pada penangkapan pelaku semata, tetapi harus menjadi pintu masuk untuk membongkar kelemahan sistem pengawasan sektor keuangan.
“Perlu evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan sektor pembiayaan dan investasi agar tidak ada lagi celah regulasi yang merugikan publik. Momentum ini harus menjadi pengingat pentingnya penguatan tata kelola, pengawasan berbasis risiko, serta literasi keuangan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri resmi menahan Mery Yuniarni, mantan direktur PT Dana Syariah Indonesia, dalam perkara dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, menyatakan Mery Yuniarni ditahan selama 20 hari di Rutan Bareskrim untuk kepentingan penyidikan. Penyidik meyakini Mery berperan sebagai aktor kunci dalam skema proyek fiktif berskala masif yang merugikan masyarakat hingga Rp2,4 triliun sepanjang 2018–2025.
Modus yang digunakan disebut brutal dan sistematis.
Penyidik mengungkap, platform PT DSI diduga mencatut data borrower aktif untuk membangun proyek-proyek palsu yang kemudian ditampilkan di sistem digital perusahaan. Proyek fiktif itu dipasarkan ke publik dengan janji imbal hasil tinggi, 16–18 persen, guna menjaring lender.
Namun pada Juni 2025, fakta pahit terkuak. Investor tak bisa menarik modal maupun keuntungan. Proyek yang dijanjikan ternyata tidak pernah ada.
Selain Mery Yuniarni, dua petinggi lain lebih dulu ditangkap, yakni TA selaku Direktur Utama dan ARL sebagai Komisaris. Ketiganya diduga bersekongkol memalsukan laporan keuangan serta menyebarkan informasi elektronik menyesatkan demi mengalirkan dana publik ke skema investasi palsu.
Ironisnya, praktik manipulasi ini berlangsung bertahun-tahun tanpa terdeteksi luas, hingga akhirnya hasil audit Otoritas Jasa Keuangan membuka besarnya skala kerugian: Rp2,4 triliun.
Bagi Badiul Hadi, kasus ini bukan sekadar kejahatan korporasi, melainkan alarm keras rapuhnya pengawasan industri pembiayaan dan investasi digital di Indonesia.
Tanpa transparansi total dan pembongkaran jejaring di balik PT DSI, publik hanya akan kembali menyaksikan skandal besar tanpa pernah tahu siapa saja yang sebenarnya ikut menikmati uang rakyat.
Topik:
Skandal PT DSI Mery Yuniarni ditahan Rp2 4 triliun Badiul Hadi FITRA transparansi penegakan hukum Dittipideksus Bareskrim audit OJK investasi digital TPPUBerita Selanjutnya
KPK Dalami Rangkap Jabatan Kepala KPP Banjarmasin Mulyono
Berita Terkait
Skandal CSR BI–OJK Menyala! Puluhan Anggota DPR Diseret? KPK Didesak Bongkar Korupsi Berjamaah
1 hari yang lalu
Skandal Rp2,4 Triliun PT Dana Syariah: Presiden LIRA Tuding Aliran Uang Masif, Polri Diminta Usut Tuntas
14 Februari 2026 13:45 WIB
Skema Proyek Fiktif PT DSI Sedot Uang Rakyat Rp2,4 Triliun, mantan direktur PT Dana Syariah Indonesia
14 Februari 2026 12:13 WIB
KPK Jangan Tebang Pilih: Skandal Proyek Fiktif PT PP Dituntut Bongkar Direksi
6 Februari 2026 15:31 WIB