PDIP Bongkar Luka Lama KPK, Jokowi Berdalih Inisiatif DPR
Jakarta, MI — Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) secara terbuka mendorong penguatan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan percepatan RUU Perampasan Aset, di tengah pernyataan Joko Widodo yang menyebut pengembalian UU KPK ke versi sebelum revisi 2019 sebagai “usulan yang baik”.
Sikap PDIP itu disampaikan tegas oleh Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto berdasarkan rekomendasi rapat kerja nasional partai.
“Rekomendasi Rakernas pertama PDI Perjuangan adalah reformasi sistem politik nasional dilakukan bersamaan dengan reformasi hukum, termasuk penguatan Undang-Undang KPK dan undang-undang perampasan aset negara,” kata Hasto, Minggu (15/2/2026).
Namun, Hasto menekankan satu pesan keras: penegakan hukum tidak boleh menjadi alat kekuasaan.
“Dari pengalaman saya pribadi, due process of law justru sering dilanggar oleh aparat penegak hukum. Menegakkan hukum harus melekat dengan penghormatan terhadap HAM. Jangan kemudian penegakan hukum menjadi alat bagi kekuasaan. Ini yang sering terjadi,” ujarnya.
Pernyataan tersebut langsung menyentil dinamika politik nasional, karena di saat yang sama Jokowi justru menyatakan tidak keberatan bila Undang-Undang KPK dikembalikan seperti sebelum direvisi pada 2019.
DPR Mulai Garap RUU Perampasan Aset
Di parlemen, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui Komisi III mulai membahas pembentukan RUU Perampasan Aset.
Wakil Ketua Komisi III, Sari Yuliati, menyatakan aturan ini disiapkan untuk memberantas korupsi, terorisme, narkotika, serta kejahatan bermotif keuntungan finansial.
Pembahasan dilakukan bersama Badan Keahlian DPR RI. Dalam naskah akademiknya, RUU tersebut dirancang terdiri atas 8 bab dan 62 pasal.
Jokowi: Revisi UU KPK Inisiatif DPR, Bukan Saya
Di sisi lain, Jokowi menegaskan bahwa revisi Undang-Undang KPK pada 2019 merupakan inisiatif DPR.
Pernyataan itu disampaikan Jokowi usai menyaksikan laga Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan, Solo.
“Revisi itu dulu inisiatif DPR. Direvisi, tapi saya tidak tanda tangan,” kata Jokowi.
Meski tidak ditandatangani Presiden, hasil revisi tetap sah dan berlaku. Jokowi menambahkan, jika UU KPK dikembalikan ke aturan sebelum 2019, maka pelaksanaannya tinggal disesuaikan dengan ketentuan yang ada, termasuk mekanisme pemilihan pimpinan KPK.
Usul Abraham Samad ke Prabowo, Bola Panas Menggelinding
Dorongan untuk mengembalikan UU KPK ke versi lama sebelumnya juga disuarakan mantan Ketua KPK Abraham Samad.
Ia menyampaikan usulan itu langsung kepada Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan di Kertanegara, Jakarta Selatan.
Isu ini kembali menguak luka lama revisi UU KPK 2019, yang dinilai publik luas justru melemahkan KPK. Dalam revisi tersebut, KPK tetap disebut independen, namun dimasukkan ke dalam rumpun eksekutif, seluruh pegawainya dialihkan menjadi ASN, serta diberi kewenangan menghentikan penyidikan dan penuntutan.
Lebih jauh, setiap operasi tangkap tangan, penyitaan, dan penggeledahan wajib mendapat izin Dewan Pengawas KPK—lembaga baru hasil revisi.
Firli, TWK, dan 57 Penyidik yang Disingkirkan
Kebijakan hasil revisi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Ketua KPK saat itu, Firli Bahuri, melalui pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam proses alih status pegawai menjadi ASN.
TWK tersebut berujung pada tersingkirnya 57 penyidik dan penyelidik, termasuk Novel Baswedan, Harun Al Rasyid, dan Yudi Purnomo Harahap.
PDIP vs Jokowi: Satu Arah di KPK, Berseberangan soal Masa Lalu
Secara formal, PDIP dan Jokowi tampak berada pada satu garis besar: sama-sama membuka ruang penguatan UU KPK dan mendorong RUU Perampasan Aset.
Namun, pernyataan Hasto yang menegaskan bahaya “penegakan hukum sebagai alat kekuasaan” berhadapan langsung dengan sikap Jokowi yang kembali menegaskan bahwa revisi UU KPK 2019 bukan kehendaknya, melainkan inisiatif DPR.
Di tengah tekanan publik agar KPK benar-benar dipulihkan, perbedaan narasi ini membuat satu pertanyaan besar kembali mengemuka:
Siapa yang harus bertanggung jawab atas melemahnya KPK—dan siapa yang benar-benar berani memulihkannya?
Topik:
PDIP vs Jokowi UU KPK RUU Perampasan Aset Hasto Kristiyanto DPR RI KPK