Kapolres Diduga Terjerat Mafia Narkoba: Alarm Darurat Reformasi Polri dan Bukti Nyata Busuknya Narco-Corruption di Tubuh Aparat

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 15 Februari 2026 1 jam yang lalu
Sekjen Mahupiki Azmi Syahputra (Foto: Dok MI/Pribadi)
Sekjen Mahupiki Azmi Syahputra (Foto: Dok MI/Pribadi)

Jakarta, MI - Kasus yang menjerat eks Kapolres Bima Kota bukan sekadar skandal personal, melainkan potret telanjang dari kanker institusional yang menggerogoti tubuh kepolisian. Penetapan status tersangka terhadap pejabat setingkat Kapolres menjadi bukti bahwa persoalan integritas aparat tidak lagi bersifat sporadis, tetapi telah mengakar dan sistemik. Ini adalah peringatan keras bahwa reformasi kepolisian belum menyentuh sumber masalah yang sesungguhnya.

Perilaku AKBP Didik Putra Kuncoro mencerminkan runtuhnya fungsi dasar penegak hukum. Aparat yang seharusnya memburu bandar justru diduga menjadi pelindung dan penerima manfaat dari jaringan narkoba. Ini bukan sekadar penyalahgunaan narkotika oleh individu, melainkan manifestasi nyata narco-corruption — bentuk korupsi paling berbahaya karena menghancurkan fungsi negara dari dalam.

“Kasus ini bukan sekadar pelanggaran individu, tetapi indikator serius adanya kerusakan sistemik dalam pengawasan dan integritas aparat penegak hukum,” tegas Azmi Syahputra, dosen hukum pidana Universitas Trisakti yang juga Sekretaris Jenderal (Sekjen) Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) kepada Monitorindonesia.com, Minggu (15/2/2026).

Ketika pimpinan wilayah kepolisian diduga tidak hanya mengonsumsi narkoba, tetapi juga menerima suap miliaran rupiah dan menekan bawahan demi menopang gaya hidup mewah, maka institusi penegak hukum sedang berada di titik nadir moralnya. Dalam kondisi seperti ini, keberanian AKP Malaungi sebagai Kasat Narkoba yang membongkar keterlibatan pimpinannya patut diapresiasi secara proporsional. Memutus “hukum bungkam” dalam struktur yang sangat hierarkis adalah tindakan berisiko tinggi. Namun justru keberanian itulah yang membuka kotak pandora jaringan narkoba di Bima Kota.

Apa yang dialami AKP Malaungi juga menyingkap budaya kekuasaan yang toksik. Sistem yang seharusnya menjamin profesionalitas justru berubah menjadi mekanisme pemaksaan loyalitas menyimpang. Bawahan ditekan menjadi alat pungutan, alat intimidasi, bahkan alat tumbal bagi kepentingan atasan. Ini bukan lagi hubungan komando kedinasan, melainkan eksploitasi jabatan untuk melindungi jaringan kriminal.

Penetapan tersangka terhadap Kapolres dengan Pasal 609 KUHP Nasional harus dikawal ketat oleh publik. Instrumen hukum baru ini harus benar-benar diuji ketajamannya, bukan sekadar formalitas. Sanksi maksimal wajib diterapkan, terlebih ketika pelaku adalah pejabat yang menyalahgunakan kewenangan secara ekstrem. Penanganan perkara juga harus diperluas dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, mengingat adanya indikasi aliran dana dari bandar dan akumulasi aset mewah. Seluruh harta yang berasal dari kejahatan wajib disita negara melalui mekanisme perampasan aset.

Pengkhianatan aparat terhadap sumpah jabatan tidak boleh dihukum setara dengan pelanggaran warga sipil biasa. Hukuman maksimal, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat melalui sidang etik, adalah konsekuensi mutlak. Tanpa itu, pesan yang dikirim kepada publik adalah bahwa seragam masih menjadi tameng impunitas.

Temuan “koper putih” di Cluster Grande Karawaci oleh Tim Paminal Mabes Polri memang langkah awal, tetapi sekaligus menimbulkan pertanyaan serius: mengapa sistem deteksi dini di tingkat wilayah gagal total? Fakta ini menunjukkan pengawasan internal masih bersifat reaktif, bergerak setelah kerusakan terjadi, bukan mencegah sebelum penyimpangan membesar. Ini bukti lemahnya mekanisme kontrol internal.

Kondisi tersebut mempertegas kebutuhan mendesak akan pengawasan independen yang kuat dan berotoritas. Negara tidak boleh lagi membiarkan munculnya “raja-raja kecil” di daerah — pejabat yang menggunakan jabatan sebagai instrumen bisnis haram dan pelindung sindikat narkotika. Pengawasan tidak boleh berhenti pada formalitas administratif, tetapi harus menjadi kontrol substantif yang benar-benar menutup celah penyimpangan.

Negara tidak boleh kalah dari mafia, terlebih mafia yang bersembunyi di balik seragam aparat. Kasus ini adalah alarm keras bahwa reformasi Polri masih jauh dari selesai. Keterlibatan pimpinan wilayah dalam jaringan narkoba menunjukkan adanya anomali sistemik yang harus segera diamputasi. Jika penegak hukum justru menjadi bagian dari masalah, maka supremasi hukum sedang berada di ambang krisis.

Karena itu, pembersihan total di tubuh kepolisian bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. Jabatan tidak boleh menjadi komoditas setoran, dan seragam tidak boleh menjadi pelindung bisnis kriminal. Integritas adalah syarat mutlak, bukan slogan. Negara harus menunjukkan ketegasan bahwa hukum tidak tunduk pada mafia — siapa pun orangnya, apa pun pangkatnya.

Peristiwa ini harus menjadi pengingat tegas bagi seluruh anggota kepolisian: loyalitas tertinggi adalah kepada hukum dan negara, bukan kepada atasan yang korup.

Topik:

Kapolres Bima Kota mafia narkoba Polri narco corruption reformasi kepolisian pengawasan internal Polri penyalahgunaan jabatan TPPU perampasan aset integritas aparat hukum pidana Azmi Syahputra