Legislator PDIP: Jokowi Punya Andil dalam Revisi UU KPK, Jangan "Cuci Tangan"!

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 16 Februari 2026 2 jam yang lalu
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Nasyirul Falah Amru (Foto: Istimewa)
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Nasyirul Falah Amru (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Nasyirul Falah Amru menyoroti pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terkait revisi Undang-Undang (UU) KPK tahun 2019. Sebelumnya, Jokowi menyebut revisi UU KPK merupakan inisiatif DPR.

Menanggapi hal tersebut, politikus yang akrab disapa Gus Falah itu menegaskan bahwa Jokowi sebagai Presiden saat itu juga memiliki peran dalam proses lahirnya UU baru KPK.

"Ada andil Jokowi sebagai Presiden dalam lahirnya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Gus Falah, Senin (16/2/2026).

Gus Falah menilai bahwa tidak tepat jika seluruh tanggung jawab revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 hanya diarahkan kepada DPR sebagai inisiator. Ia bahkan menyebut sikap tersebut sebagai bentuk “cuci tangan”.

Ia merujuk pada UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang mengatur kewenangan Presiden dalam proses legislasi.

Dalam aturan tersebut, Presiden memiliki kewenangan membahas RUU bersama DPR melalui menteri terkait, mengajukan RUU di luar Program Legislasi Nasional (Prolegnas), serta mengoordinasikan perencanaan regulasi pemerintah.

Selain itu, Presiden melalui perwakilan pemerintah juga berperan dalam pembahasan tingkat II pada rapat paripurna DPR.

Gus Falah mengungkapkan bahwa jejak peran Jokowi terlihat jelas pada 11 September 2019, ketika Presiden mengirim surat kepada DPR untuk menugaskan Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara sebagai wakil pemerintah dalam pembahasan revisi UU KPK.

Ia juga menyoroti momen pengambilan keputusan pada 17 September 2019, ketika Menteri Hukum dan HAM mewakili Presiden menyatakan persetujuan atas perubahan UU KPK.

“Tanggal 17 September 2019 pada saat pengambilan keputusan, Menteri Hukum dan HAM mewakili Presiden menyatakan Presiden setuju perubahan UU KPK,” ungkapnya.

Menurut Gus Falah, apabila Presiden tidak menyetujui revisi tersebut, seharusnya dapat menarik perwakilan pemerintah dari proses pembahasan atau menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), terlebih saat itu muncul dinamika dan penolakan publik.

“Jokowi seharusnya jangan cuci tangan dengan membuat opini baru yang mengaburkan fakta,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) merespons usulan mantan Ketua KPK, Abraham Samad Riyanto terkait wacana pengembalian Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke versi sebelum revisi tahun 2019.

Usulan tersebut sebelumnya disampaikan Abraham Samad saat bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di kawasan Kertanegara, Jakarta, pada Jumat (30/1/2026).

Jokowi mengaku setuju dengan usulan yang disampaikan mantan Ketua KPK tersebut terkait pengembalian UU KPK sebelum revisi tahun 2019. 

“Ya, saya setuju, bagus,” ujar Jokowi, dikutip Sabtu (14/2/2026).

Sebagaimana diketahui, UU KPK direvisi pada 2019 ketika Jokowi masih menjabat sebagai presiden. Revisi tersebut menuai kontroversi karena dinilai sejumlah pihak telah melemahkan kewenangan KPK dalam pemberantasan korupsi.

Jokowi menegaskan bahwa perubahan UU KPK saat itu bukan berasal dari pemerintah, melainkan merupakan inisiatif DPR RI.

"Itu dulu inisiatif DPR loh. Jangan jangan keliru ya. Inisiatif DPR," ungkapnya.

Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menandatangani revisi undang-undang KPK tersebut. "Saat itu, atas inisiatif DPR RI direvisi. Tapi saya tidak pernah tanda tangan," ujarnya.

Topik:

Komisi III DPR Nasyirul Falah Amru Jokowi Revisi UU KPK Tahun 2019 Komisi Pemberantasan Korupsi