Tanak Sentil Telak Jokowi: UU KPK Bukan Barang Pinjaman

Didin Alkindi
Didin Alkindi
Diperbarui 16 Februari 2026 2 jam yang lalu
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak

Jakarta, MI - Pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Johanis Tanak, menjadi tamparan keras terhadap sikap mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi, yang belakangan menyatakan setuju jika Undang-Undang KPK dikembalikan ke versi lama.

Tanak menegaskan, wacana “mengembalikan” UU KPK adalah narasi keliru. 

“Apanya yang mau dikembalikan? Undang-undang itu bukan barang pinjaman. Setelah dipakai lalu dikembalikan,” tegas Tanak, Minggu (15/2).

Pernyataan itu menohok langsung ke jantung polemik politik pascarevisi UU KPK 2019—revisi yang hingga kini dinilai luas sebagai biang pelemahan lembaga antirasuah.

Menurut Tanak, tugas KPK bukan mengutak-atik undang-undang, melainkan menjalankan penegakan hukum berdasarkan aturan yang berlaku saat ini.

“KPK bekerja berdasarkan UU yang ada. Dengan UU yang baru, status pegawai KPK menjadi jelas sebagai aparatur sipil negara (ASN),” ujarnya.

Namun Tanak juga membuka kartu keras soal independensi KPK. Jika benar ingin KPK betul-betul bebas dari intervensi, maka menurutnya perubahan undang-undang seharusnya justru memindahkan KPK ke rumpun yudikatif.

“Lembaga dalam rumpun yudikatif itu Mahkamah Agung dan KPK. Keduanya berdiri sendiri,” kata Tanak, merujuk pada Mahkamah Agung.

Jokowi: Setuju Dikembalikan, Tapi Lempar Tanggung Jawab ke DPR

Sebelumnya, Jokowi menyatakan setuju apabila UU KPK dikembalikan seperti sebelum direvisi pada 2019. Ia juga menegaskan bahwa revisi tersebut merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

“Itu inisiatif DPR. Saya tidak tanda tangan,” ujar Jokowi.

Pernyataan itu disampaikan Jokowi saat ditemui di Stadion Manahan, seusai menyaksikan laga Persis Solo melawan Madura United.

Narasi “saya tidak menandatangani” kembali diulang, meski secara hukum hasil revisi tetap sah dan berlaku.

Jokowi juga menyebut, jika UU KPK benar-benar dikembalikan, pelaksanaannya tinggal menyesuaikan aturan yang ada, termasuk mekanisme pemilihan pimpinan KPK.

Usulan Muncul dari Abraham Samad, Dibahas di Rumah Prabowo. Gagasan mengembalikan UU KPK ke versi lama sebelumnya diusulkan oleh mantan Ketua KPK Abraham Samad.

Usulan itu disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan di kediaman Prabowo di Kertanegara, Jakarta Selatan, pada 30 Januari 2026.

Revisi 2019: Akar Pelemahan KPK

Fakta politik dan hukum tak bisa dipoles: pada 2019, DPR dan pemerintah bersepakat merevisi UU KPK. Revisi tersebut justru menggerus taring lembaga antirasuah.

Beberapa poin krusial yang dianggap melemahkan KPK antara lain:

KPK ditempatkan dalam rumpun eksekutif.

Seluruh pegawai KPK dialihkan menjadi ASN.

KPK diberi kewenangan menghentikan penyidikan dan penuntutan (SP3).

KPK wajib meminta izin Dewan Pengawas KPK untuk penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.

Kebijakan turunan revisi itu kemudian dieksekusi oleh Ketua KPK saat itu, Firli Bahuri, melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Hasilnya, 57 penyidik dan penyelidik disingkirkan.

Di antaranya nama-nama yang dikenal publik berintegritas: Novel Baswedan, Harun Al Rasyid, Yudi Purnomo Harahap. 

Sentilan Tanak: Jangan Bangun Narasi Seolah Tak Terlibat

Pernyataan Johanis Tanak kini membongkar satu hal penting: polemik UU KPK bukan soal “mengembalikan barang”, melainkan soal tanggung jawab politik atas lahirnya aturan yang terbukti melumpuhkan KPK.

Ucapan Jokowi yang berulang kali menegaskan “inisiatif DPR” dan “tidak tanda tangan” dinilai publik kian mempertebal kesan cuci tangan.

Tanak menutup perdebatan dengan kalimat yang menusuk langsung ke inti masalah:

UU KPK bukan barang pinjaman.

Dan sejarah pelemahan KPK tidak bisa dihapus hanya dengan satu kalimat: “saya tidak tanda tangan.”

Topik:

Johanis Tanak Jokowi UU KPK revisi UU KPK 2019 pelemahan KPK DPR Abraham Samad Prabowo Subianto Firli Bahuri independensi KPK