Dana Tali Asih Bermasalah, BPK Desak Kemensos Tarik Kelebihan Pembayaran
Jakarta, MI — Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kembali membuka persoalan serius dalam pengelolaan anggaran negara. Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian Sosial Tahun 2024 mengungkap puluhan temuan yang menyoroti lemahnya pengendalian internal dan ketidakpatuhan terhadap aturan, termasuk pembayaran tali asih Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) yang dinilai bermasalah.
Dalam laporan audit yang terbit pada 19 Mei 2025, BPK mencatat sedikitnya 21 temuan terkait kelemahan sistem pengendalian dan kepatuhan terhadap peraturan. Salah satunya adalah penggunaan anggaran untuk pembayaran tali asih TKSK yang tidak sesuai ketentuan.
Dari total realisasi Belanja Barang Non Operasional Lainnya sebesar Rp657,03 miliar, Kemensos mengalokasikan Rp71,85 miliar untuk pembayaran tali asih TKSK melalui Direktorat Pemberdayaan Masyarakat. Namun audit BPK menemukan sejumlah kejanggalan serius dalam penyalurannya.
BPK secara tegas menyatakan adanya pelanggaran dalam pembayaran tersebut. Dalam laporan hasil pemeriksaannya, sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Senin (16/2/2026) BPK menyebut:
“Pembayaran Tali Asih Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan Tidak Sesuai Ketentuan sebesar Rp574.000.000.”
Temuan itu bukan sekadar angka. Audit juga menemukan pembayaran dilakukan kepada pihak yang tidak memenuhi syarat, termasuk aparatur sipil negara (ASN) serta tenaga yang telah melewati batas usia.
Atas kondisi itu, BPK mengeluarkan rekomendasi tegas kepada Menteri Sosial. Dalam kutipan langsung laporan pemeriksaan, BPK merekomendasikan:
“a. Menarik kelebihan pembayaran tali asih TKSK yang merupakan ASN sebesar Rp446.000.000 untuk ditindaklanjuti dengan penyetoran ke Kas Negara. Salinan bukti setor disampaikan kepada BPK;
b. Melakukan evaluasi kembali atas penetapan TKSK dan menonaktifkan SDM TKSK yang merupakan ASN dan SDM TKSK lainnya yang tidak memenuhi kriteria sesuai ketentuan;
c. Melakukan pengendalian dan pengawasan serta verifikasi terhadap pelaksanaan anggaran dan kegiatan terkait pembayaran tali asih SDM TKSK di satuan kerja yang menjadi tanggung jawabnya agar sesuai dengan ketentuan.”
Audit juga mengungkap fakta mencengangkan lain. Dari hasil pemadanan data kependudukan, ditemukan 28 orang TKSK masih aktif meski telah berusia 60 tahun atau lebih. Mereka tetap menerima pembayaran tali asih selama periode September hingga Desember 2024 dengan total Rp69 juta.
Kondisi itu secara langsung membebani keuangan negara karena pembayaran dilakukan kepada pihak yang tidak lagi memenuhi kriteria.
BPK menilai persoalan ini terjadi akibat kelalaian pengelolaan data dan lemahnya verifikasi. Penetapan dan pemutakhiran data TKSK dinilai tidak cermat, sementara verifikasi pembayaran dinilai tidak memadai.
Sebagai langkah perbaikan, BPK kembali menegaskan rekomendasinya kepada Menteri Sosial:
“a. Mengevaluasi dan memutakhirkan kembali data TKSK serta menonaktifkan SDM TKSK yang tidak memenuhi kriteria yang telah ditetapkan; dan
b. Menginstruksikan kepada PPK pada Direktorat Pemberdayaan Masyarakat supaya lebih cermat dalam melakukan verifikasi pembayaran tali asih SDM TKSK sesuai ketentuan.”
Temuan ini memperlihatkan bahwa persoalan bukan hanya soal administrasi, tetapi menyangkut akurasi data, ketelitian verifikasi, dan tanggung jawab pengawasan anggaran negara.
Direktur Pemberdayaan Masyarakat sendiri menyatakan sependapat dengan temuan tersebut dan berjanji akan mengirimkan surat setiap tahun kepada dinas sosial daerah terkait pemberhentian TKSK yang telah mencapai batas usia 60 tahun.
Meski demikian, audit BPK menegaskan bahwa pembenahan mendasar tetap diperlukan. Tanpa pengendalian yang ketat, risiko kebocoran anggaran dan penyimpangan administratif berpotensi terus berulang dalam program kesejahteraan sosial yang seharusnya tepat sasaran.
Topik:
BPK Kemensos audit BPK TKSK tali asih TKSK temuan BPK pengelolaan anggaran keuangan negara belanja sosial pengawasan anggaran