Bawaslu Digeledah! Pejabat KPK Diperiksa Kejaksaan: Skandal Dana Pilkada Pontianak Memanas

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 16 Februari 2026 1 jam yang lalu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Pengusutan dugaan korupsi dana hibah Pemkot Pontianak untuk penyelenggaraan Pilkada Wali Kota–Wakil Wali Kota 2024 kian menghangat. 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak mulai menelusuri aliran anggaran publik yang disalurkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pontianak dan diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya.

Tim penyidik pidana khusus kini bergerak intensif memeriksa sejumlah saksi guna mengurai konstruksi perkara. Salah satu pemeriksaan yang menyita perhatian adalah terhadap ES (Edy Suryanto), pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan dilakukan, namun Kejari menegaskan kapasitas ES sebagai saksi berkaitan dengan jabatannya terdahulu sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak periode 2024–2025, bukan sebagai pejabat KPK.

Kepala Kejari Pontianak Agus Eko Purnomo menyatakan pemeriksaan tersebut penting untuk memperkuat rangkaian pembuktian dugaan penyimpangan dana yang bersumber dari APBD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2023–2024.

“Tapi saksi ES diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Penjabat Wali Kota Pontianak, bukan pejabat KPK,” ujarnya, Minggu (15/02/2026).

Penyidik, kata Agus, sebelumnya juga telah meminta keterangan berbagai pihak lain, mulai dari unsur Bawaslu Kota Pontianak, pihak swasta, hingga para ahli. Semua keterangan itu dipadukan untuk memetakan penggunaan dana hibah yang kini menjadi sorotan.

Proses hukum masih berjalan dan belum sampai pada tahap penetapan tersangka. Kejari memastikan penyidik terus mengumpulkan alat bukti tambahan sebelum menentukan pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban pidana.

“Penyidik masih bekerja mengumpulkan dan melengkapi bukti. Nanti akan kami sampaikan perkembangannya,” kata Agus.

Dalam rangka mengamankan barang bukti, penyidik juga telah menggeledah Kantor Bawaslu Kota Pontianak. Sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan penggunaan dana hibah pilkada turut disita untuk dianalisis lebih lanjut.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut dana publik yang semestinya digunakan untuk menjamin integritas proses demokrasi. Publik kini menunggu langkah berikutnya: siapa yang akan dimintai pertanggungjawaban, dan seberapa jauh dugaan penyimpangan ini meluas.

Topik:

Kejari Pontianak korupsi dana hibah Bawaslu Pontianak Pilkada Pontianak 2024 Edy Suryanto pejabat KPK diperiksa penggeledahan Bawaslu APBD Pontianak