Tempat Hiburan Malam di Jakarta Wajib Tutup Selama Ramadan 2026
Jakarta, MI - Selama Ramadan 2026, tempat hiburan malam di DKI Jakarta dilarang beroperasi. Larangan ini tercantum dalam Surat Pengumuman Nomor e-0038/PW.01.02 Tahun 2026 yang diterbitkan oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta, terkait penyelenggaraan usaha pariwisata pada bulan suci Ramadan dan Idulfitri 1447 H/2026 M.
Menurut aturan tersebut, sejumlah usaha hiburan malam, termasuk kelab dan diskotek, wajib menghentikan operasional mulai H-1 Ramadan hingga H+2 Lebaran 2026. Kebijakan ini menjadi pedoman resmi bagi seluruh pelaku usaha pariwisata di ibu kota selama periode Ramadan dan Idulfitri.
Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta, Andhika Permata, menyatakan surat yang ditandatangani pada 13 Februari 2026 diterbitkan untuk menjaga suasana kondusif sekaligus menghormati bulan suci Ramadan. Ia menegaskan aturan ini bukan sekadar pembatasan, melainkan bentuk penyesuaian yang proporsional.
“Pengaturan ini bukan pembatasan semata, melainkan penyesuaian yang proporsional agar kegiatan usaha tetap berjalan dengan tetap menghormati nilai-nilai keagamaan masyarakat,” katanya, dikutip dari laman Pemprov DKI Jakarta, Selasa (17/2/2026).
Adapun jenis usaha yang wajib tutup yakni kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual maupun elektronik untuk orang dewasa, serta bar atau rumah minum. Ketentuan ini berlaku baik untuk usaha yang berdiri sendiri maupun yang menjadi bagian dari tempat hiburan lainnya.
Meski begitu, terdapat pengecualian bagi usaha yang berada di hotel bintang empat dan lima maupun di kawasan komersial tertentu, dengan syarat lokasi tersebut tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, atau rumah sakit.
Lebih lanjut, untuk usaha yang tetap diizinkan beroperasi, jam operasional juga diatur secara khusus. Kelab malam dan diskotek misalnya, hanya diperbolehkan buka pukul 20.30 WIB hingga 01.30 WIB, dengan kewajiban melakukan tutup buku atau closed bill satu jam sebelum waktu operasional berakhir.
Selain itu, pada hari-hari tertentu seperti sehari sebelum Ramadan, hari pertama Ramadan, malam Nuzulul Qur’an, malam takbiran, serta hari pertama dan kedua Idulfitri, sejumlah usaha tetap harus menghentikan kegiatan. Pelaku usaha juga dilarang menampilkan konten pornografi, pornoaksi, erotisme, menyediakan perjudian atau narkoba, serta menimbulkan gangguan lingkungan.
Andhika menekankan bahwa regulasi yang jelas dan terukur ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara kegiatan usaha dan kenyamanan masyarakat dalam beribadah. Ia memastikan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
“Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI berharap sektor pariwisata tetap tumbuh sehat dan berkelanjutan, sejalan dengan nilai toleransi, ketertiban, dan harmoni sosial yang menjadi karakter Jakarta sebagai kota global dan pusat kegiatan nasional,” pungkasnya.
Topik:
tempat-hiburan-malam jakarta ramadan-2026Berita Terkait
Mentan Amran: Harga Pangan Tak Boleh Melebihi HET Jelang Ramadan dan Idulfitri 2026
14 Februari 2026 22:21 WIB
6.000 Titik Jalan Berlubang di Jakarta, Pengendara Harus Waspada!
12 Februari 2026 10:42 WIB
Pemeriksaan Saksi: KPK Bongkar Jejak Negosiasi Gelap Pajak di KPP Madya Jakarta Utara
11 Februari 2026 14:43 WIB