DPR Desak Regulasi PPPK Segera Terbit, Nasib Guru Madrasah jadi Sorotan

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 17 Februari 2026 13 jam yang lalu
Gedung DPR RI (Foto: Dok MI)
Gedung DPR RI (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Anggota Komisi VIII DPR RI, Dini Rahmania, mendesak pemerintah untuk bergerak cepat menyelesaikan koordinasi lintas kementerian agar regulasi terkait PPPK segera diterbitkan. Ia menilai, kejelasan aturan tersebut sangat mendesak, terutama menyangkut nasib para guru madrasah di seluruh Indonesia.

Menurut Dini, hingga kini masih banyak guru madrasah yang menunggu kepastian status dan pengangkatan sebagai PPPK. 

Ia menekankan bahwa aturan PPPK harus secara tegas mengakomodasi guru madrasah, bukan hanya guru di sekolah umum. 

Dini menegaskan, alokasi 20 persen anggaran pendidikan sebagaimana diamanatkan konstitusi bukan hanya untuk sekolah umum, tetapi juga harus dirasakan oleh madrasah.

Menurut politikus Partai NasDem itu, peran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) juga sangat penting untuk membantu pendidikan di madrasah.

Pernyataan itu disampaikan Dini dalam konteks mendorong kesejahteraan bagi guru madrasah. "Memperjuangkan guru bukan soal politik. Ini soal keadilan, martabat, dan masa depan pendidikan bangsa," ucap Dini dalam keterangan di Jakarta, Senin (16/2/2026).

Ia meminta pemerintah agar mengangkat 630 ribu guru madrasah menjadi PPPK. Menurutnya, pengabdian puluhan tahun sejumlah guru tersebut tidak boleh justru dijawab dengan ketidakpastian dari pemerintah.

Dini menegaskan, guru yang sudah inpassing juga harus mendapat afirmasi dan yang lulus PPPK harus tetap bisa mengabdi di madrasah asalnya.

"Jangan sampai setelah lolos, justru tercerabut dari tempat ia membangun dedikasi," kata dia.

Inpassing guru adalah sebuah program penyetaraan jabatan, pangkat, dan golongan bagi guru non-PNS atau honorer agar memiliki status yang sama dengan guru PNS.

Program itu bertujuan untuk menyetarakan status guru swasta dan guru negeri, terutama dalam hal gaji dan tunjangan.

Karena itu, Dini mendesak pemerintah mempercepat koordinasi antar-kementerian terkait penerbitan regulasi PPPK. Ia bahkan menyatakan, jika Kementerian Agama menghadapi kendala, Komisi VIII DPR RI siap memfasilitasi proses tersebut.

Kemudian, pemerintah juga harus menyelesaikan persoalan teknis di daerah, termasuk soal tunjangan, dalam waktu singkat.

"Saya akan mengawal ini secara serius. Kalau regulasi dan kebijakan ini benar-benar bisa menyelesaikan masalah dan berpihak pada guru, saya akan dukung penuh tanpa ragu," tuturnya.

Ia juga mendesak Kemenag untuk melakukan audit ulang karena masih terdapat Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) tahun 2018 dan 2019 yang belum dibayarkan kepada para guru.

"Hak guru tidak boleh hilang karena persoalan administrasi. Negara tidak boleh kalah ingat dari gurunya sendiri," tegasnya. 

Topik:

dpr pppk guru-madrasah