Mafia Nikel Massempo Dalle Terkuak, Nama Pemilik IUP AT Diseret ke Pusaran

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 17 Februari 2026 2 jam yang lalu
Lembaga Pemerhati Tambang Sultra (LPT Sultra) mendesak Mabes Polri mengusut tuntas dugaan mafia nikel di wilayah IUP Massempo Dalle, Sulawesi Tenggara. Pemilik IUP berinisial AT diduga mengetahui atau bahkan terlibat dalam aktivitas tambang ilegal, menyusul temuan tongkang pengangkut ore nikel yang telah disegel polisi.
Lembaga Pemerhati Tambang Sultra (LPT Sultra) mendesak Mabes Polri mengusut tuntas dugaan mafia nikel di wilayah IUP Massempo Dalle, Sulawesi Tenggara. Pemilik IUP berinisial AT diduga mengetahui atau bahkan terlibat dalam aktivitas tambang ilegal, menyusul temuan tongkang pengangkut ore nikel yang telah disegel polisi.

Jakarta, MI – Lembaga Pemerhati Tambang Sultra (LPT Sultra) secara terbuka menantang Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk tidak lagi bersikap hati-hati dalam membongkar dugaan praktik mafia nikel di wilayah IUP Massempo Dalle, Sulawesi Tenggara.

Ketua LPT Sultra, Levi, melontarkan tudingan serius. Ia menyebut pemilik IUP Massempo Dalle berinisial AT diduga bukan sekadar pihak yang mengetahui aktivitas tambang, tetapi berpotensi menjadi bagian dari mata rantai utama praktik pertambangan ilegal.

Menurut Levi, pemasangan garis polisi pada dua tongkang pengangkut ore nikel harus dijadikan pintu masuk untuk menelusuri peran pemilik konsesi, bukan hanya menindak operator di lapangan.

“Secara logika, mustahil pemilik IUP tidak mengetahui aktivitas alat berat, pemuatan, dan pengangkutan ribuan metrik ton ore nikel di wilayah izinnya. Karena itu, kami mendesak Mabes Polri segera memanggil Sdr. AT. Jangan berhenti di level pekerja lapangan,” tegas Levi kepada Monitorindonesia.com, Selasa (17/2/2026).

LPT Sultra menilai, aktivitas pertambangan dalam skala besar di wilayah IUP Massempo Dalle tidak mungkin berlangsung tanpa pembiaran, restu, atau bahkan koordinasi dari pemegang izin.

Berdasarkan temuan lapangan, salah satu tongkang yang telah dipasangi garis polisi diduga mengangkut ore nikel ilegal milik pihak tertentu yang dikoordinasikan oleh sejumlah aktor lapangan. Pada tongkang lain, LPT juga menemukan dugaan pola serupa dengan keterlibatan pihak berbeda.

Selain itu, LPT menyoroti keterlibatan perusahaan trader, PT HAS, yang diduga menjadi jalur perdagangan ore nikel bermasalah.

Levi menegaskan, apabila material dalam tongkang yang telah disegel ternyata bisa dikeluarkan, hal tersebut tidak bisa lagi dianggap sebagai kelalaian prosedural semata, melainkan indikasi adanya upaya sistematis menghilangkan barang bukti.

“Kalau barang bukti bisa keluar setelah penyegelan, ini sinyal keras bahwa ada skenario pengaburan kejahatan. Ini bukan lagi pelanggaran biasa, ini dugaan konspirasi,” ujarnya.

Empat Tuntutan LPT Sultra

LPT Sultra secara resmi mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas, antara lain:

Memeriksa Pemilik IUP Massempo Dalle (AT)
Memanggil dan memeriksa AT atas dugaan pembiaran atau keterlibatan langsung dalam aktivitas tambang ilegal di wilayah konsesinya.

Menetapkan Tersangka Lapangan
Segera menaikkan status hukum para koordinator lapangan yang telah disebut dalam temuan LPT.

Membuka Audit Barang Bukti
Mengusut secara terbuka bagaimana ore nikel pada tongkang yang telah disegel bisa keluar, serta mengaudit peran pihak manajemen yang bertanggung jawab.

Menindak Perusahaan Trader
Mendesak pencabutan izin PT HAS yang diduga terlibat dalam rantai perdagangan nikel ilegal.

Levi menegaskan, penanganan perkara secara setengah hati hanya akan memperkuat kesan bahwa hukum kembali tumpul ke atas.

“Kami tidak akan diam. Jika pemilik IUP dan aktor besar terus dilindungi, LPT akan mengonsolidasikan massa dan melaporkan dugaan konspirasi ini ke level institusi yang lebih tinggi. Hukum tidak boleh hanya berani pada buruh dan sopir,” tutupnya.

Topik:

mafia nikel tambang ilegal IUP Massempo Dalle Sulawesi Tenggara LPT Sultra Mabes Polri ore nikel tongkang disegel dugaan konspirasi tambang PT HAS