Resmi LPTE Adukan PT GMS ke Gakkum KLH, Desak Penyegelan dan Penetapan Tersangka
Jakarta, MI – Langkah tegas diambil Lembaga Pengawas Pertambangan dan Energi (LPTE) dalam mengawal kasus dugaan kerusakan lingkungan di Konawe Selatan.
Sebagai puncak dari aksi "Operasi Total" Jilid 3, LPTE resmi menyerahkan laporan aduan dan dokumen bukti kejahatan lingkungan PT Gerbang Multi Sejahtera (PT GMS) kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Jum'at (6/2/2026).
Laporan tersebut diterima langsung oleh perwakilan KLH untuk segera ditindaklanjuti melalui mekanisme audit investigatif dan penegakan hukum pidana lingkungan.
Dalam aduannya, LPTE memaparkan temuan lapangan yang menunjukkan adanya praktik pertambangan yang abai terhadap standar lingkungan hidup. Beberapa poin krusial yang dilaporkan meliputi:
1. Ceceran Limbah B3: Ditemukannya tumpahan oli dan solar di area operasional tanpa wadah penampung standar yang berpotensi meresap ke tanah dan mencemari air tanah.
2. Penumpukan Scrap: Penumpukan onderdil bekas dan besi tua di pesisir pantai yang merusak estetika dan ekosistem laut.
3. Dampak di Desa Sangi-sangi: Kerusakan ekosistem pesisir yang dinilai sudah mencapai tahap "kiamat kecil" bagi masyarakat nelayan setempat.
Ketua LPTE, Aldi Ramadhan, menegaskan bahwa penyerahan dokumen ini bukan sekadar formalitas, melainkan desakan agar negara hadir menindak korporasi yang nakal.
"Kami tidak hanya membawa narasi, tapi membawa bukti foto dan dokumen investigasi. Kami mendesak Dirjen Gakkum KLH untuk segera menyegel lokasi tersebut. Jangan biarkan PT GMS terus beroperasi di atas kerusakan lingkungan yang mereka buat sendiri," ujar Aldi kepada Monitorindonesia.com, Jumat (6/2/2026)
LPTE juga meminta pihak Gakkum untuk tidak segan menetapkan tersangka jika dalam proses verifikasi terbukti ada unsur kesengajaan dalam pembiaran limbah B3 dan perusakan wilayah pesisir.
Aduan ini menjadi salah satu syarat mutlak dari "Poin Ultimatum" yang dibawa LPTE. Mereka menegaskan bahwa pengawasan akan terus dilakukan hingga ada langkah nyata berupa:
• Audit Investigatif menyeluruh terhadap seluruh izin lingkungan PT GMS.
• Sanksi Administratif hingga Pidana terhadap pihak manajemen perusahaan.
• Pemulihan Ekosistem yang terdampak di wilayah Sangi-sangi.
Dengan masuknya laporan resmi ini, bola panas kini berada di tangan Gakkum KLH untuk membuktikan komitmen pemerintah dalam memberantas mafia tambang yang merusak lingkungan di Sulawesi Tenggara.
Topik:
LPTE PT GMS Gakkum KLH dugaan kejahatan lingkungan limbah B3 tambang Konawe Selatan kerusakan lingkungan kerusakan pesisir Desa Sangi-sangi penyegelan tambang audit investigatif sanksi pidana lingkungan mafia tambang Sulawesi Tenggara kasus tambang ilegalBerita Terkait
Kepung Tiga Kementerian, Bongkar Dugaan Mafia Tambang PT GMS: Syahbandar Disorot, RKAB Diminta Diharamkan
5 Februari 2026 16:03 WIB
Puluhan Mahasiswa Sultra Gelar Aksi di Kementerian Lingkungan Hidup, Desak Usut Dugaan Kejahatan Lingkungan PT KAS di Muna
5 Februari 2026 15:28 WIB
PT KAS Beroperasi Tanpa AMDAL di Muna, Kebal Hukum: Negara Jangan Kalah oleh Investasi
5 Februari 2026 10:39 WIB
PT KAS Beroperasi Tanpa AMDAL, Pemda Muna “Main Aman”, Polres Membisu — Pakar Hukum : Ini Kejahatan Lingkungan
4 Februari 2026 07:24 WIB