Trubus Warning Kejagung: Jangan Berhenti di PAMA dan ACSET, Telusuri Astra di Kasus MBZ dan Minyak Mentah!
Jakarta, MI – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Trisakti sekaligus pakar kebijakan publik, Prof. Trubus Rahardiansah, menyoroti perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola impor minyak mentah dan BBM nonsubsidi di lingkungan Pertamina.
Ia mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut tuntas perkara tersebut, termasuk memeriksa pihak PT Astra International Tbk apabila terdapat indikasi keterkaitan struktural maupun aliran keuntungan dari anak usaha.
“Penegakan hukum harus menyentuh seluruh rantai tanggung jawab korporasi. Jika ada indikasi aliran keuntungan atau keterkaitan struktural dengan induk perusahaan, maka Kejagung wajib menelusurinya secara menyeluruh, termasuk memeriksa pimpinan tertinggi korporasi yang bersangkutan,” kata Trubus kepada Monitorindonesia.com, Selasa (17/2/2026).
Ia menegaskan, proses hukum tidak boleh berhenti pada level operasional atau anak usaha semata. Menurutnya, penyidik perlu mengurai relasi bisnis, aliran dana, dan pola pengambilan keputusan di tingkat strategis perusahaan apabila ditemukan indikasi keterlibatan korporasi secara sistemik.
“Jangan sampai penegakan hukum hanya menyasar pelaksana teknis. Jika struktur korporasi diuntungkan, maka pertanggungjawaban pidana harus ditelusuri sampai ke level pengendali. Ini penting untuk menjaga integritas sistem hukum dan kepercayaan publik,” ujarnya.
Desakan itu mencuat seiring munculnya nama Presiden Direktur PT Astra International Tbk, Djony Bunarto Tjondro, dalam dinamika perkara yang menjerat mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan. Sejumlah keterkaitan korporasi dan struktur bisnis disebut memiliki irisan dengan kasus tersebut, khususnya yang melibatkan anak usaha Grup Astra.
PT United Tractors Tbk melalui anak perusahaannya, PT Pamapersada Nusantara (PAMA), turut disebut dalam pusaran perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan BBM nonsubsidi. Dalam perkembangan penyidikan, PAMA disebut memperoleh keuntungan signifikan yang berkaitan dengan skema impor dan distribusi energi yang kini tengah diselidiki aparat penegak hukum.
Selain keterkaitan bisnis, perhatian publik juga tertuju pada latar belakang personal. Djony Bunarto Tjondro dan Riva Siahaan diketahui sama-sama alumni Universitas Trisakti, meski berasal dari fakultas berbeda. Djony juga pernah menjabat Komisaris PT United Tractors Tbk pada periode 2017–2020 dan kini tercatat sebagai Presiden Komisaris United Tractors serta Pamapersada Nusantara, berdasarkan laporan tahunan Astra 2024.
Penyelidikan Kejagung sendiri masih berlangsung dan mencakup dugaan keterlibatan sejumlah perusahaan yang disebut menikmati harga solar nonsubsidi di bawah bottom price, bahkan di bawah harga pokok penjualan (HPP). Skema tersebut diduga memberikan keuntungan tidak wajar bagi pihak tertentu.
Djony Bunarto Tjondro saat ini menjabat Presiden Direktur Astra International sejak diangkat melalui RUPS Tahunan 16 Juni 2020 dan kembali ditetapkan pada RUPS Tahunan 19 April 2023. Ia sebelumnya menjabat Wakil Presiden Direktur Astra sejak 2019 dan Direktur Perseroan pada 2015–2019. Bergabung dengan Grup Astra sejak 1990, Djony memegang berbagai posisi strategis di sejumlah entitas, termasuk di sektor otomotif, pembiayaan, dan alat berat.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Astra International belum memberikan keterangan resmi meski telah dimintai konfirmasi.
Sorotan terhadap Grup Astra semakin menguat setelah anak usahanya, PT Acset Indonusa Tbk (ACSET), ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi proyek Tol Jakarta–Cikampek II Elevated atau Tol MBZ. Dalam dakwaan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, ACSET bersama pihak lain diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp179,99 miliar melalui skema kerja sama operasi yang menghasilkan keuntungan ilegal dari proyek strategis nasional tersebut.
Penetapan itu dipandang sebagai pukulan serius bagi reputasi kelompok usaha besar tersebut. Pada saat yang sama, bayang-bayang persoalan hukum lain juga membesar, terutama dalam skandal tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang berlangsung sepanjang 2018 hingga 2023 dengan estimasi kerugian negara mencapai ratusan triliun rupiah.
Meski induk usaha belum ditetapkan sebagai tersangka, salah satu entitas terafiliasi, Pamapersada Nusantara, disebut-sebut sebagai pihak yang diuntungkan dari praktik penjualan solar nonsubsidi di bawah harga pasar. Sejumlah analisis publik dan pendapat pakar bahkan menyebut nilai keuntungan mendekati Rp1 triliun.
Kondisi ini memicu tekanan publik agar penyidik tidak berhenti pada level anak usaha. Penelusuran aliran dana lintas entitas, termasuk kemungkinan distribusi keuntungan ke induk perusahaan, dinilai menjadi langkah krusial untuk memastikan pertanggungjawaban pidana secara menyeluruh.
Sejumlah pakar hukum mendorong langkah konkret, antara lain penggeledahan kantor ACSET dan PAMA, pelibatan PPATK untuk menelusuri transaksi keuangan lintas entitas, serta pemeriksaan pimpinan puncak Astra apabila bukti mengarah pada keterlibatan struktural.
Kriminolog Universitas Indonesia, Kurnia Zakaria, menilai Kejagung perlu menggandeng PPATK guna menelusuri aliran dana dari dua perkara besar tersebut ke Grup Astra, sekaligus memperkuat pembuktian korporasi melalui penggeledahan. Namun ia mengingatkan agar proses tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Desakan serupa datang dari pakar hukum pidana Universitas Borobudur, Hudi Yusuf, yang mengingatkan penyidik agar tidak ragu menghadapi korporasi besar. Menurutnya, penetapan ACSET sebagai tersangka korporasi harus menjadi pintu masuk untuk menelusuri tanggung jawab hingga level tertinggi apabila bukti mencukupi.
Hingga kini, Kejaksaan Agung masih mendalami relasi bisnis dan aliran dana antar-entitas dalam perkara migas tersebut. Kasus ini dinilai menjadi ujian serius bagi keberanian dan independensi penegak hukum dalam menindak korporasi besar tanpa pandang bulu.
Upaya konfirmasi kepada Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, juga belum mendapat tanggapan.
Topik:
Astra Group Kejaksaan Agung Trubus Rahardiansah korupsi migas impor minyak mentah BBM nonsubsidi Pertamina Patra Niaga Djony Bunarto Tjondro Pamapersada Nusantara ACSET Tol MBZ