Gas Tak Pernah Mengalir, Uang Negara Melayang: KPK Periksa Eks Komisaris Utama PGN I Gusti Nyoman

Didin Alkindi
Didin Alkindi
Diperbarui 29 Januari 2026 18:20 WIB
PT PGN (Foto: Dok MI)
PT PGN (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI – Bau korupsi kembali tercium dari tubuh BUMN energi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Komisaris Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk, I Gusti Nyoman Wiratmaja Puja, dalam pusaran dugaan korupsi kerja sama jual-beli gas antara PGN dan PT Inti Alasindo Energy (IAE) periode 2017–2021.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (29/1/2026), menjadi babak lanjutan pengusutan praktik pengelolaan keuangan negara yang diduga sarat rekayasa.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Tak hanya Wiratmaja, empat mantan komisaris PGN lainnya ikut dipanggil penyidik, yakni Fajar Harry Sampurno, Mohamad Ikhsan, Kiswodarmawan, dan Paiman Raharjo. Pejabat internal aktif PGN, Vice President Gas Supply Hendrika Osloi Sinaga, juga turut diperiksa.

Kasus ini diduga merugikan keuangan negara sekitar USD 14–15 juta. Kerugian muncul dari pembayaran uang muka pasokan gas yang faktanya tak pernah terealisasi.

Ironisnya, sejumlah pihak dalam perkara ini sebelumnya sudah divonis 5 hingga 6 tahun penjara. Namun, dugaan keterlibatan jajaran elite perusahaan baru sekarang dikembangkan lebih jauh oleh KPK.

Penyidik menduga ada rekayasa sistematis dalam perjanjian jual-beli gas sekaligus proses akuisisi PT IAE oleh PGN. Padahal, IAE disebut tidak memiliki pasokan gas yang memadai—sebuah fakta krusial yang seharusnya menjadi alarm keras bagi komisaris dan direksi PGN.

Alih-alih menghentikan transaksi berisiko, PGN justru mengucurkan uang muka sebesar USD 15 juta dalam kontrak November 2017. Dana tersebut diduga dialihkan untuk menutup utang PT IAE, bukan untuk menjamin pasokan energi nasional.

Lebih jauh, penyidik juga menelusuri aliran dana commitment fee sebesar SGD 500 ribu yang mengalir ke pihak PGN. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa keputusan bisnis tersebut bukan sekadar salah perhitungan, melainkan sarat kepentingan tersembunyi.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi tata kelola BUMN. Publik kini menunggu, seberapa jauh KPK berani menembus lingkaran elite di balik meja komisaris. (din)

Topik:

KPK Korupsi PGN PGN BUMN Energi Skandal Gas Inti Alasindo Energy I Gusti Nyoman Wiratmaja Korupsi BUMN Jual Beli Gas Uang Negara