Kasus Korupsi Proyek Fiktif PT PP: Negara Rugi Puluhan Miliar, Publik Bertanya—Mengapa Baru Dua Tersangka?
Jakarta, MI – Skandal korupsi proyek fiktif di tubuh BUMN konstruksi PT Pembangunan Perumahan (PT PP) kian terang-benderang di meja hijau. Negara dirugikan sedikitnya Rp46,8 miliar, bahkan estimasi awal menyentuh Rp80 miliar.
Modusnya sistematis, berulang, lintas proyek, lintas daerah, dan melibatkan banyak nama. Namun hingga kini, KPK baru menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Dua nama itu adalah Didik Mardiyanto, mantan Senior Vice President Head Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT PP, dan Herry Nurdy Nasution, mantan Manajer Keuangan Senior Divisi EPC. Keduanya didakwa Jaksa KPK karena membuat dan mencairkan tagihan proyek fiktif sepanjang 2022–2023.
Pertanyaannya mengemuka di ruang publik:
Benarkah kejahatan terstruktur dengan sembilan proyek fiktif, puluhan vendor bodong, dan aliran uang lintas orang hanya dilakukan oleh dua aktor?
Modus Rapi, Skema Berlapis
Fakta persidangan justru membuka gambaran sebaliknya. Jaksa membeberkan bahwa dana PT PP dikeluarkan melalui pengadaan barang dan jasa tanpa underlying transaction—alias fiktif. Dokumen purchase order, tagihan, hingga validasi pembayaran direkayasa agar tampak sah.
Vendor yang digunakan tak jarang hanya nama pinjaman:
Office boy,
Sopir,
Staf internal divisi keuangan,
Hingga perusahaan yang difungsikan sebagai “keran penampung”.
Dana yang cair kemudian dikembalikan kepada para terdakwa, bahkan dalam bentuk valuta asing. Pola ini dilakukan berulang pada sedikitnya sembilan proyek, mulai dari Kolaka, Morowali, Manado, Timika, hingga Papua dan Kalimantan.
Banyak Diuntungkan, Sedikit Dijerat?
Jaksa mengungkap aliran dana yang memperkaya sejumlah pihak. Didik disebut menerima lebih dari Rp35,3 miliar, Herry sekitar Rp10,8 miliar, serta Imam Ristianto, Direktur PT Adipati Wijaya, menerima Rp707 juta.
Namun hingga kini, hanya Didik dan Herry yang duduk di kursi terdakwa.
Padahal dalam konstruksi perkara, muncul nama-nama lain, termasuk pihak vendor, penerima dana, hingga pihak internal yang berperan aktif memuluskan pencairan dan distribusi uang haram. Bahkan, sebagian dana disebut dialirkan untuk pembayaran THR dan tunjangan variabel, yang dinikmati lebih dari satu orang.
KPK Diminta Tak Berhenti di Dua Nama
KPK memang menyatakan perkara ini masih didalami, termasuk kemungkinan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan keterlibatan pihak lain. Namun publik mulai gelisah. Sebab, skala kejahatan ini mustahil berjalan tanpa jejaring, persetujuan, dan pembiaran sistemik.
Kasus ini bukan sekadar soal dua individu, melainkan potret rapuhnya tata kelola BUMN dan potensi kejahatan korupsi yang berlangsung berjamaah namun dipertanggungjawabkan secara individual.
Negara sudah dirugikan. Fakta persidangan sudah terbuka. Aliran dana sudah terpetakan.
Kini bola ada di tangan penegak hukum.
Publik hanya ingin satu jawaban tegas:
Apakah kasus korupsi proyek fiktif PT PP ini benar-benar akan dibongkar sampai ke akar, atau berhenti aman di dua tersangka?
Topik:
PT PP KPK Korupsi PT PPBerita Terkait
Skandal Restitusi PPN Puluhan Miliar, Kepala KPP Madya Banjarmasin Dicokok KPK — Borok Pengawasan DJP Kembali Terbuka
1 jam yang lalu
Tamparan Keras bagi Kejagung: Penerima Gratifikasi Chromebook Lolos, Nyangkut di KPK?
12 jam yang lalu
Badiul Hadi: Jangan Jadikan Kasus PT PP Ajang Spekulasi, KPK Harus Bekerja Tuntas dan Terbuka
12 jam yang lalu
OTT Pajak & Bea Cukai Terbongkar, Menkeu Sebut “Shock Therapy” — Publik Bertanya: Mengapa Baru Bereaksi Setelah KPK Menyergap?
12 jam yang lalu