Terungkap Dalam Sidang, Saksi Diminta Rp1 Miliar oleh Pejabat Kemnaker untuk "Urus Masalah" di KPK

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 29 Januari 2026 19:17 WIB
Sidang perkara dugaan pemerasan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Foto: Istimewa)
Sidang perkara dugaan pemerasan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI – Fakta baru terungkap dalam sidang kasus dugaan pemerasan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Seorang saksi mengaku pernah dimintai uang Rp1 miliar oleh pejabat Kemnaker dengan dalih untuk “membereskan” perkara yang tengah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saksi tersebut adalah Direktur Utama PT Maju Mapan Melayani, Jason Immanuel Gabriel. Dalam persidangan, ia menyebut permintaan uang itu datang dari Koordinator Analisis Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) 2021–2025, Gatot Widiartono. 

Dalam keterangannya di persidangan, Jason mengungkap bahwa permintaan uang Rp1 miliar disampaikan sebelum dirinya menerima surat panggilan dari KPK.

"Sebelum saya dapat surat panggilan KPK, beliau (Gatot) ada minta saya transfer dia Rp1 miliar," kata Jason saat bersaksi di ruang persidangan.

Menurut Jason, uang tersebut tidak berkaitan dengan pengurusan dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Gatot, kata dia, hanya menyebut dana akan digunakan untuk menyelesaikan persoalan hukum yang sedang berjalan di KPK

"Jadi untuk apa uang minta kepada Saudara saksi Rp 1 miliar?" tanya jaksa.

"Katanya untuk beresin masalahnya," jawab Jason.

Meski demikian, Jason mengaku bahwa dirinya tidak pernah memenuhi permintaan Gatot tersebut terkait transfer Rp1 miliar.

Selain permintaan uang untuk mengurus perkara di KPK, Jason juga mengaku mengeluarkan uang dalam jumlah besar untuk pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA).

Dalam persidangan, jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebut total uang yang diberikan atas permintaan Gatot mencapai Rp1.262.600.000.

Jaksa menyebutkan bahwa dana tersebut dikirim ke beberapa rekening, baik rekening pribadi Gatot maupun rekening atas nama M Arif As’ari.

"Betul pak," kata Jason mengkonfirmasi pertanyaan jaksa. 

Jason juga mengungkap adanya ancaman terselubung bila permintaan uang tidak dipenuhi. Ia menyebut proses perizinan TKA bisa dipersulit meski seluruh dokumen telah lengkap.

"Kalau semisalnya kita tidak memberi uang tersebut, ini dokumen-dokumen ini, meskipun kita sudah lengkap, dan lain-lain tidak akan keluar, lama dia prosesnya Pak," ungkap Jason.

Dalam perkara ini KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan izin rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kemnaker.

Para tersangka diduga telah melakukan pemerasan terhadap para calon TKA yang mengajukan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) untuk bekerja di Indonesia.

KPK mengungkapkan bahwa praktik pemerasan terhadap TKA di Kemnaker telah berjalan sejak tahun 2019-2024. Uang yang terkumpul dalam praktik pemerasan TKA tersebut mencapai Rp 53,3 miliar dalam kurun waktu 5 tahun.

Berikut identitas dari kedelapan tersangka tersebut:

1. Suhartono selaku Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker periode 2020-2023,

2. Haryanto selaku Direktur PPTKA periode 2019-2024 yang juga menjabat sebagai Dirjen Binapenta dan PKK periode 2024-2025.

4. Devi Angraeni selaku Direktur PPTKA tahun 2024-2025.

3. Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA tahun 2017-2019.

5. Gatot Widiartono selaku Koordinator Analisis PPTKA tahun 2021-2025.

6. Putri Citra Wahyoe selaku Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.

7. Jamal Shodiqin selaku Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.

8. Alfa Eshad selaku Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.

Topik:

Kasus K3 Kemnaker Pemerasan Sertifikasi K3 Kementerian Ketenagakerjaan Dirut PT Maju Mapan Melayani Jason Immanuel Gabriel