Dirut PT Maju Mapan Melayani Sebut Pejabat Kemnaker Minta Rp1 M untuk Bereskan Perkara di KPK

La Aswan
La Aswan
Diperbarui 29 Januari 2026 21:45 WIB
Direktur Utama PT Maju Mapan Melayani, Jason Immanuel Gabriel, mengungkap terdakwa kasus dugaan korupsi pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kemnaker sempat meminta hadiah umrah. Jason mengaku tidak menuruti permintaan tersebut. Hal itu disampaikan Jason saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Direktur Utama PT Maju Mapan Melayani, Jason Immanuel Gabriel, mengungkap terdakwa kasus dugaan korupsi pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kemnaker sempat meminta hadiah umrah. Jason mengaku tidak menuruti permintaan tersebut. Hal itu disampaikan Jason saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/1/2026).

Jakarta, MI - Bau menyengat dugaan praktik kotor di tubuh Kementerian Ketenagakerjaan makin tak tertahankan. Fakta persidangan membongkar tudingan serius: seorang pejabat disebut meminta uang Rp1 miliar kepada pengusaha dengan dalih bisa “membereskan” perkara yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pengakuan mengejutkan itu datang dari Direktur Utama PT Maju Mapan Melayani, Jason Immanuel Gabriel, saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan terkait izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Di hadapan majelis hakim, Jason menyebut permintaan fantastis tersebut disampaikan oleh Gatot Widiartono, yang saat itu menjabat Koordinator Analisis Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) periode 2021–2025.

Jason menuturkan, permintaan uang itu muncul bahkan sebelum dirinya menerima surat panggilan dari KPK. Ia mengaku diminta mentransfer Rp1 miliar secara langsung kepada Gatot. 

Saat ditanya jaksa untuk apa uang sebesar itu, jawaban yang ia terima disebut sangat gamblang: untuk “beresin masalahnya” di KPK. Pernyataan ini menjadi salah satu titik panas dalam persidangan, karena mengarah pada dugaan adanya upaya intervensi terhadap proses hukum.

Meski mendapat permintaan tersebut, Jason menegaskan dirinya tidak pernah mengirim uang Rp1 miliar itu. Namun, ia mengakui dalam proses pengurusan izin tenaga kerja asing, perusahaannya tetap mengeluarkan dana dalam jumlah besar. 

Jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebut total uang yang diberikan atas permintaan Gatot mencapai Rp1.262.600.000. Uang itu, menurut jaksa, mengalir ke beberapa rekening, termasuk rekening pribadi Gatot dan rekening atas nama M Arif As’ari. Jason membenarkan keterangan dalam BAP tersebut di persidangan.

Lebih jauh, Jason juga mengungkap adanya tekanan terselubung. Ia menggambarkan situasi di mana kelengkapan dokumen tidak lagi menjamin izin terbit tepat waktu. Jika “uang pelicin” tak diberikan, proses perizinan TKA disebut bisa diperlambat atau dipersulit. Pernyataan ini menguatkan dugaan bahwa praktik pemerasan dilakukan dengan memainkan kewenangan administratif sebagai alat tekan.

Kasus ini bukan perkara kecil. KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan pengurusan RPTKA di Kemnaker. Mereka diduga memeras para pemohon izin tenaga kerja asing yang hendak bekerja di Indonesia. Praktik lancung ini disebut berlangsung sejak 2019 hingga 2024.

KPK mengungkap, total uang yang terkumpul dari dugaan pemerasan tersebut mencapai sekitar Rp53,3 miliar dalam kurun lima tahun. Angka yang mencengangkan ini memperlihatkan dugaan praktik sistematis, bukan sekadar ulah oknum sesaat.

Delapan tersangka yang telah diumumkan KPK antara lain pejabat tinggi dan staf di lingkup Direktorat PPTKA Kemnaker, termasuk para mantan dan pejabat aktif di posisi strategis. Nama Gatot Widiartono sendiri masuk dalam daftar tersebut sebagai Koordinator Analisis PPTKA periode 2021–2025.

Seluruh pihak yang disebut masih berstatus tersangka dan proses hukum terus berjalan di pengadilan. Namun, fakta-fakta yang terungkap di ruang sidang sudah cukup menggambarkan betapa perizinan yang seharusnya menjadi layanan publik justru diduga berubah menjadi ladang pemerasan. Jika terbukti di pengadilan, ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan pengkhianatan terhadap kepercayaan publik dan hukum itu sendiri.

Topik:

Kemnaker RPTKA KPK dugaan pemerasan tenaga kerja asing korupsi perizinan sidang korupsi Jason Immanuel Gabriel Gatot Widiartono izin TKA