Kejagung Ulik Kajari Padang Lawas dan Dua Anak Buah Terkait Dugaan Pengutipan Dana Desa

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 25 Januari 2026 12:07 WIB
Kejaksaan Agung RI (Foto: Dok/MI)
Kejaksaan Agung RI (Foto: Dok/MI)

Jakarta, MI – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Lawas (Palas) Soemarlin Halomoan Ritonga terkait dugaan pengutipan dana desa. Selain Kajari, Kejagung juga memeriksa Kasi Intel Kejari Palas Ganda Nahot Manalu, serta staf Tata Usaha (TU) Intelijen, Zul Irfan. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Rizaldi membenarkan pemeriksaan tersebut. Ia mengatakan bahwa ketiganya telah diterbangkan ke Jakarta pada 22 Januari 2026 untuk menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.

"Yang diperiksa dan dibawa 3 orang, dua di antaranya jaksa yakni Kajari Padang Lawas Soemarlin Halomoan Ritonga, lalu Kasi Intel Kejari Padang Lawas Ganda Nahot Manalu dan Staf TU Intelijen Zul Irfan," kata Rizaldi, dikutip Minggu (25/1/2026).

Terkait jumlah dana desa yang diduga dikutip oleh ketiganya, Rizaldi mengaku belum dapat merinci. Saat ini, besaran dugaan pungutan tersebut masih dalam tahap pendalaman oleh Kejaksaan Agung.

"Untuk besaran dugaan pemungutan uang desa belum dapat kita pastikan berapa banyak," tuturnya.

Rizaldi menambahkan, sebelum diterbangkan ke Jakarta, ketiganya lebih dahulu menjalani pemeriksaan internal di Kejati Sumut. Namun, hasil pemeriksaan awal tersebut belum dapat disampaikan ke publik.

"Sebelum ketiganya dibawa ke Jakarta, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan atas dugaan pemungutan dana desa, lalu setelah itu dibawa dan diperiksa di Kejaksaan Agung," ujarnya.

Topik:

Kejagung Kajari Padang Lawas Soemarlin Halomoan Ritonga Kejari Padang Lawas