Buron Jurist Tan Diduga Urus Pindah WN, Kejagung Kejar Red Notice
Jakarta, MI – Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons kabar yang menyebutkan bahwa mantan Staf Khusus (Stafsus) eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan tengah mengurus perpindahan kewarganegaraan.
Jurist Tan sendiri telah resmi berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dan Chrome Education Upgrade (CDM) di Kemendikbudristek periode 2020–2022. Saat ini, yang bersangkutan juga telah masuk dalam daftar buronan Kejagung.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu memastikan kebenaran informasi terkait perpindahan kewarganegaraan tersebut.
"Akan kita cek kebenarannya ya. Apakah memang benar seperti itu," kata Syarief dikutip, Minggu (25/01/2026).
Menurut Syarief, Kejagung saat ini tengah mendorong penerbitan Red Notice Interpol atas nama Jurist Tan. Ia berharap pengajuan penerbitan Red Notice Jurist Tan segera diterima oleh kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis.
Ia menjelaskan, apabila Red Notice telah disetejui dan diterbitkan, umumnya negara-negara akan menunda berbagai proses administrasi yang diajukan oleh pihak yang masuk dalam daftar buronan, termasuk pengurusan izin tinggal maupun perpindahan kewarganegaraan.
"Kalau ada Red Notice biasanya untuk proses-proses yang lain biasanya akan di-pending oleh negara yang bersangkutan," ungkapnya.
Syarief juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini kejaksaan memiliki keterbatasan langkah meskipun telah mengantongi informasi keberadaan Jurist Tan.
Pasalnya, yang bersangkutan terus berada di luar negeri dan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sejak masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.
"Kita sekarang fokuskan adalah gimana caranya untuk mempercepat Red Notice ini segera muncul ya. Segera diterima oleh Interpol di Lyon," ujarnya.
Topik:
Buron Kejagung Jurist Tan Kasus Chromebook Kemendikbudristek Red Notice InterpolBerita Terkait
Kejagung Dalami Pengakuan Pejabat Kemnaker Soal Terima Uang Proyek Chromebook
14 jam yang lalu
Rekanan Ngaku Setor “Uang Terima Kasih”, Korupsi Chromebook Kemendikbudristek Terkuak: Untung Rp10,2 Miliar, Kembalikan Rp5,1 Miliar karena Takut, Negara Jebol Rp2,1 Triliun
15 jam yang lalu
Nadiem Sebut Semua Saksi Sidang Chromebook Bantah Ada Arahan Pilih Vendor
2 Februari 2026 20:29 WIB