Korupsi Rp11,7 T, Tanah Negara Disamarkan: Skandal LPEI Menyentuh Eks-HGU Tanjung Morawa
Jakarta, MI — Skandal korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) senilai Rp11,7 triliun yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kian menunjukkan bahwa perkara ini bukan kecelakaan administratif, melainkan kejahatan sistemik. Dana ekspor negara tidak hanya dibobol, tetapi diduga direkayasa untuk bermetamorfosis menjadi aset riil—tanah, kebun, dan properti—yang relatif sulit dilacak.
Penyidikan KPK mengungkap bahwa kerugian negara tersebut mengalir melalui sedikitnya 11 korporasi, dengan pola seragam: fasilitas kredit jumbo, manipulasi laporan, gagal bayar terencana, lalu pengalihan dana ke aset tetap seperti kebun sawit dan lahan. Skema ini menjelaskan mengapa penyitaan dalam perkara LPEI tidak berhenti pada uang tunai dan kendaraan mewah, tetapi juga merambah kebun dan tanah.
Sebelas perusahaan yang kini berada dalam pusaran perkara itu antara lain PT Petro Energy, PT Sakti Mait Jaya Langit, PT Mega Alam Sejahtera, PT Royal Industries Indonesia, PT Soe Makmur Resources, PT Sriwijaya, PT Bakti Resources Sejahtera, PT Tebo Indah, PT Mount Dreams Indonesia, PT Kemilau Harapan Prima, dan PT Caturkarsa Megatunggal.
Dalam berbagai klaster perkara, perusahaan-perusahaan ini menerima fasilitas pembiayaan ratusan miliar hingga triliunan rupiah. Sebagian aktor kuncinya telah berstatus tersangka dan terpidana, sebagian lain masih dalam tahap penyelidikan, namun benang merahnya sama: dana ekspor negara tidak berhenti di kegiatan usaha, melainkan beralih ke aset riil.
Pola inilah yang membuat satu data dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menjadi relevan dan mengkhawatirkan. Dalam LHKPN Mangihut Sinaga tercantum kepemilikan tanah sekitar dua hektare di Tanjung Morawa, Sumatera Utara, dengan nilai hanya Rp20 juta.
Sekilas tampak remeh. Namun dalam konteks agraria Sumatera Utara, justru di situlah alarm berbunyi.
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, menegaskan bahwa Tanjung Morawa bukan kawasan biasa. Wilayah ini dikenal sebagai bekas inti HGU perkebunan negara yang selama lebih dari satu dekade berulang kali disorot dalam laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena persoalan pengelolaan dan pelepasan lahan.
“Eks-HGU di kawasan ini sering kali berpindah tangan tanpa transparansi yang memadai. Setelah HGU berakhir, lahannya berubah menjadi kawasan komersial, permukiman, atau kebun sawit bernilai tinggi,” kata Iskandar kepada Monitorindonesia.com, Minggu (25/1/2026).
Karena itu, menurutnya, kepemilikan tanah di Tanjung Morawa tidak bisa dipandang netral—terlebih jika lahan tersebut eks-HGU, dicatat dengan nilai sangat rendah, dan dimiliki penyelenggara negara.
“Dua hektare tanah di Tanjung Morawa tidak mungkin bernilai Rp20 juta. Itu bahkan tidak sebanding dengan satu kavling kecil. Secara logika pasar, angka itu sulit diterima akal sehat,” tegasnya.
Iskandar menekankan bahwa pernyataan ini bukan tuduhan, melainkan pertanyaan hukum yang wajib diuji negara. Apakah nilai dalam LHKPN mencerminkan nilai perolehan sebenarnya? Apakah tanah tersebut diperoleh melalui mekanisme sah atas tanah negara? Dan apakah status eks-HGU-nya telah benar-benar bersih secara hukum?
Kecurigaan ini menguat ketika dikaitkan dengan pola korupsi LPEI. Dalam sejumlah klaster perkara, penyidik menyita kebun sawit dan lahan yang dibeli menggunakan dana hasil kejahatan. Fakta ini menegaskan bahwa uang hasil korupsi LPEI secara sistematis dialihkan ke tanah dan kebun, bukan disimpan sebagai kas atau deposito.
“Ketika kebun sawit disita dalam perkara LPEI, publik melihat bahwa uang kejahatan itu berubah bentuk menjadi tanah. Maka jika nama yang berada dalam pusaran LPEI juga tercatat memiliki tanah eks-HGU, itu bukan kebetulan. Itu pola yang harus diuji secara hukum,” ujar Iskandar.
Dalam konteks ini, LHKPN tidak boleh diperlakukan sebagai formalitas administratif. Ia adalah instrumen deteksi dini. Jika tanah eks-HGU masuk sebagai harta pribadi, dicatat dengan nilai tidak wajar, berada di wilayah konflik agraria, dan dimiliki pejabat publik, maka aparat penegak hukum justru berkewajiban melakukan penelusuran mendalam.
Iskandar menilai kejaksaan di Sumatera Utara memegang peran kunci untuk menelusuri asal-usul tanah tersebut: mulai dari status HGU sebelumnya, dasar perolehan, proses balik nama, hingga pengujian kewajaran nilai melalui perbandingan NJOP, harga pasar, dan potensi penyamaran nilai aset. Seluruh proses itu juga harus dikaitkan dengan temuan-temuan BPK terkait pengelolaan eks-HGU PT Perkebunan Nusantara II yang selama ini disebut sarat penyimpangan.
Kasus ini menunjukkan bahwa persoalan eks-HGU tidak lagi sekadar konflik agraria antara warga dan BUMN, melainkan indikasi penguasaan aset negara melalui jalur kekuasaan dan pembiayaan korup.
“Uang bisa dipindahkan, rekening bisa disamarkan. Tapi tanah punya sejarah. Setiap bidang lahan menyimpan jejak siapa pemilik awalnya dan siapa yang menikmatinya hari ini,” kata Iskandar. “Jika tanah eks-HGU muncul dalam LHKPN penyelenggara negara, negara tidak boleh berpura-pura tidak melihat.”
Skandal LPEI memperlihatkan kegagalan sistemik pengawasan keuangan dan politik. Lembaga yang seharusnya menjadi lokomotif ekspor nasional justru diduga berubah menjadi mesin penghisap uang publik melalui jaringan direksi, debitur korporasi, dan aktor politik.
Ketika dana itu berakhir sebagai tanah dan kebun, yang dipertaruhkan bukan hanya penegakan hukum pidana, tetapi juga keadilan agraria dan legitimasi negara hukum.
Publik kini menunggu: apakah penelusuran akan berhenti pada korporasi dan pelaku teknis, atau berani menembus lapisan kekuasaan yang menikmati hasil korupsi dalam bentuk aset tanah negara yang selama ini luput dari sorotan.
Kasus ini belum tamat hingga Mangihut diperiksa dan membantah
Pun, Komisi Pemberantasan Korupsi yang mengusut kasus ini telah menepis anggapan bahwa skandal korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia yang merugikan negara Rp 11,7 triliun telah berakhir. KPK menegaskan perkara ini masih jauh dari kata selesai.
“Penyidikan masih terus berprogres,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada Monitorindonesia.com, Rabu (21/1/2026), seraya membuka peluang munculnya tersangka baru.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal keras bahwa lingkar perkara berpotensi melebar, menembus aktor-aktor kunci yang selama ini diduga bersembunyi di balik struktur kekuasaan dan korporasi.
KPK juga enggan mengungkap jadwal lanjutan pemeriksaan saksi, sikap yang kerap dimaknai sebagai strategi penyidikan untuk mengamankan pengembangan perkara.
Diketahui bahwa KPK telah memeriksa Anggota DPR RI Fraksi Golkar, Mangihut Sinaga sebagai saksi kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada Debitur PT Sakti Mait Jaya Langit (PT SMJL).
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan penyidik mendalami Mangihut berkaitan dengan penguasaan mobil Alphard yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi ini.
Mobil yang terdaftar atas nama perusahaan tersangka itu kini sudah dilakukan penyitaan.
"Benar ya, kami telah memeriksa saudara MS karena ada keterkaitan dengan saudara H. Saudara H tersangka di LPEI yang tentunya perlu kami konfirmasi terkait dengan itu," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Kantornya, Jakarta, Kamis (18/9/2025) malam.
"Jadi, tadi juga disampaikan ada kendaraan dan lain-lain, ya itulah yang perlu kami konfirmasi terhadap saudara MS ini," sambungnya.
H yang dimaksud ialah Hendarto selaku Pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS) pada grup PT Bara Jaya Utama (BJU) yang sudah ditahan per tanggal 28 Agustus 2025.
Hendarto diduga menggunakan uang fasilitas kredit dari LPEI untuk kepentingan pribadi. Satu di antaranya bermain judi.
"Dalam prosesnya, diketahui saudara HD tidak menggunakan pembiayaan dimaksud sepenuhnya untuk kebutuhan dua perusahaan miliknya, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti pembelian aset, kendaraan, kebutuhan keluarga, hingga bermain judi," ujar Asep dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Kamis (28/8/2025) malam.
Dalam prosesnya, penyidik telah melakukan penyitaan aset berupa uang tunai, tanah bangunan, kendaraan bermotor, perhiasan, tas mewah dan barang mewah lainnya senilai total mencapai Rp540 miliar.
"Berdasarkan penghitungan awal oleh penyidik, perkara ini (pemberian kredit kepada PT SMJL dan PT MAS) diduga telah merugikan keuangan negara mencapai Rp1,7 triliun," tandas Asep.
Bantahan Mangihut
Mangihut sendiri dalam sebuah wawancara sempat menyampaikan bahwa dirinya dipanggil KPK guna diklarifikasi seputar kasus LPEI. "Saya diundang, diklarifikasi soal LPEI. Saya enggak tahu. Saya jelasin aja tadi," kata Mangihut pada September 2025 lalu.
Mangihut berdalih sama sekali tidak mengetahui dan tidak pernah berurusan dengan LPEI, apalagi bantuan kredit. Ia juga mengaku dicecar soal debitur bernama Hendarto yang dia kenal lama saat berdomisili di Kalimantan. "Saya kenal debiturnya saja, tapi saya enggak pernah ada urusan dengan apa-apa," tandasnya. (an/din)
Topik:
Korupsi LPEI Skandal LPEI Korupsi Rp11 7 Triliun Eks HGU Tanjung Morawa Tanah Negara Aset Negara LHKPN KPK Kejaksaan BPK Konflik Agraria Kebun Sawit Korporasi Kejahatan TerstrukturBerita Terkait
Diduga Terima Rp707 Juta dari Proyek Fiktif PT PP, KPK Didesak Tersangkakan Direktur PT Adipati Wijaya
17 menit yang lalu
Aset Ridwan Kamil Disisir KPK: Jejak Kekayaan Diselidiki Hingga ke Luar Negeri
18 menit yang lalu
Komisaris PT PP Ikut Disorot, Ketum PWMOI Jusuf Rizal: “Kalau Masif, Patut Diduga Komisaris Terlibat”
1 jam yang lalu
Skandal Proyek Fiktif PT PP Makin Busuk: Pucuk Pimpinan Disorot, Publik Tagih Tanggung Jawab Korporasi
2 jam yang lalu