Skandal 95 Senator DPD Menggantung, JALAK Desak KPK Transparan dan Naikkan Status ke Penyelidikan

La Aswan
La Aswan
Diperbarui 24 Januari 2026 18:00 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI (Foto: Dok MI)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI — Dugaan suap dalam pemilihan Ketua DPD dan pimpinan MPR dari unsur DPD periode 2024–2029 terus menggantung tanpa kejelasan.

Meski laporan telah masuk sejak Februari 2025 dan menyeret 95 anggota DPD RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini masih berkutat pada tahap awal penelaahan.

Ketua KPK Setyo Budiyanto sempat menyatakan laporan yang disampaikan mantan staf DPD, Fithrat Irfan, masih berada di Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM).

“Perkembangan masih di PLPM, masih dikaji, masih ditelaah,” kata Setyo di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (24/4/2025).

Setyo mengakui pelapor telah menyerahkan dokumen tambahan yang diyakini memperkuat dugaan praktik rasuah tersebut. 

Dokumen itu, menurutnya, sedang disinkronkan dengan data lain yang telah dikantongi KPK untuk menentukan langkah lanjutan, apakah naik ke tahap penyelidikan atau masih memerlukan klarifikasi tambahan.

Namun lambannya penanganan perkara ini menuai kritik keras dari masyarakat sipil. Ketua Jaringan Advokasi Lingkungan dan Anti Korupsi (JALAK), Iswar Anugrah, menilai KPK tidak boleh berlama-lama bersembunyi di balik proses administratif.

“Ini bukan laporan kecil. Ada 95 anggota DPD yang disebut menerima aliran suap. KPK harus transparan dan bertanggung jawab kepada publik,” tegas Iswar saat ditemui Monitorindonesia.com di kawasan Jakarta Timur, Sabtu (24/1/2026).

Iswar mendesak KPK segera menaikkan perkara ini ke tahap penyelidikan, memanggil para saksi, serta membuka perkembangan penanganan kasus secara berkala.

“KPK harus memanggil pihak-pihak terkait, termasuk 95 senator yang disebut dalam laporan. Jangan biarkan kasus besar ini menguap begitu saja. Publik berhak tahu sejauh mana penanganannya,” ujarnya.

Ia juga meminta KPK meng-update laporan dan pernyataan resminya, agar tidak menimbulkan kesan pembiaran atau perlindungan terhadap elite politik.

“Jika KPK diam terlalu lama, ini akan memperkuat kecurigaan publik bahwa ada kekuatan besar yang sedang dilindungi,” kata Iswar.

Sebelumnya diberitakan, Fithrat Irfan melaporkan dugaan suap pemilihan Ketua DPD dan Wakil Ketua MPR dari unsur DPD ke KPK pada Selasa (18/2/2025). Dalam laporannya, Irfan menyebut seorang senator asal Sulawesi Tengah berinisial RAA turut menerima aliran dana.

Tak tanggung-tanggung, Irfan mengungkap seorang anggota DPD diduga menerima US$ 13.000, dengan rincian US$ 5.000 untuk suara pemilihan Ketua DPD dan US$ 8.000 untuk pemilihan Wakil Ketua MPR dari unsur DPD.

Kini, sorotan publik tertuju pada KPK: akankah lembaga antirasuah berani menembus tembok elite Senayan, atau membiarkan skandal 95 senator ini tenggelam di meja administrasi?

Topik:

KPK DPD RI