Pelarian Terpidana Korupsi Dana Hibah Jombang Berakhir di Karawang

La Aswan
La Aswan
Diperbarui 24 Januari 2026 19:58 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supariatna (Foto: Dok MI)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supariatna (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI — Pelarian terpidana korupsi akhirnya kandas. Kejaksaan Agung membekuk Hariyono, buronan kasus korupsi pengelolaan dana hibah APBD Kabupaten Jombang, setelah lama menghindari eksekusi putusan pengadilan. Hariyono diringkus di Perumahan Sofie Residence, Karawang, Jumat, 23 Januari 2026.

Penangkapan ini menutup jejak buram seorang terpidana yang telah merugikan keuangan negara Rp277,1 juta, namun memilih bersembunyi alih-alih mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

“Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, Sabtu (24/1/2026).

Hariyono merupakan buronan yang dicari Kejaksaan Negeri Jombang setelah putusan kasasinya berkekuatan hukum tetap. Berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung, Hariyono dijatuhi hukuman empat tahun penjara atas kejahatan korupsi dana hibah yang semestinya digunakan untuk kepentingan publik.

Tak hanya pidana badan, negara juga menuntut pertanggungjawaban finansial. Terpidana diwajibkan membayar denda Rp200 juta. Bila denda tersebut tidak dilunasi, ancamannya jelas: tambahan hukuman penjara selama empat bulan.

Dalam proses penangkapan di Karawang, Hariyono tidak melakukan perlawanan. Ia langsung digelandang dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jombang untuk menjalani eksekusi. Penangkapan ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa pelarian tidak akan menghapus vonis, dan koruptor—sekecil apa pun nilai kerugiannya—tetap akan dikejar hingga tuntas.

Topik:

korupsi dana hibah APBD Jombang buronan korupsi Kejaksaan Agung Kejari Jombang penangkapan DPO eksekusi putusan tindak pidana korupsi