Bau Setoran Kepala Desa Seret Tiga Jaksa Padang Lawas ke Jakarta
Jakarta, MI – Aroma busuk dugaan pemalakan di tubuh kejaksaan kembali menyeruak. Tiga pejabat inti Kejaksaan Negeri Padang Lawas resmi diseret ke Jakarta untuk diperiksa Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) menyusul laporan masyarakat soal dugaan setoran uang dari para kepala desa.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Harli Siregar membenarkan bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Soemarlin Halomoan Ritonga, Kepala Seksi Intelijen Ganda Nahot Manalu, serta Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Zul Irfan telah menjalani pemeriksaan intensif. Pemeriksaan dilakukan selama dua hari di Kejati Sumut sebelum ketiganya “dikirim” ke pusat kekuasaan penegakan hukum: Kejaksaan Agung.
Ketiganya diduga kuat mengutip atau menerima uang dari kepala desa di Kabupaten Padang Lawas, dengan nilai yang disebut mencapai Rp15 juta per desa. Praktik ini, jika terbukti, bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan indikasi penyalahgunaan kewenangan yang mencederai wajah institusi penegak hukum. Namun dalam pemeriksaan awal di Kejati Sumut, ketiga jaksa tersebut kompak membantah tuduhan itu. “Dalam pemeriksaan di Kejati, ketiganya tidak mengakui hal tersebut,” ujar Harli, Sabtu (24/1/2026).
Fakta ini menguatkan kesan bahwa perkara ini dipandang serius dan tidak bisa diselesaikan di tingkat lokal.
Di Jakarta, ketiganya diserahkan kepada Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi Kejagung—unit internal yang menangani dugaan pelanggaran berat aparatur kejaksaan. Sementara itu, Kejati Sumut menyatakan akan memanggil pengurus Asosiasi Pemerintahan Desa (Apdesi) Padang Lawas untuk mengonfirmasi laporan masyarakat yang menjadi pintu masuk kasus ini.
Harli berupaya memberi garis pembatas dengan menegaskan bahwa dugaan setoran tersebut tidak berkaitan dengan praktik bimbingan teknis pengelolaan dana desa yang selama ini kerap menjadi celah transaksi gelap.
“Sejak saya di Sumut, sudah saya tegaskan semua jaksa tidak boleh ikut-ikutan mengelola dana desa lewat acara bimbingan teknis,” katanya. Pernyataan ini sekaligus mengindikasikan bahwa praktik semacam itu memang pernah menjadi masalah laten.
Yang membuat kasus ini semakin sensitif, Kejati Sumut juga tengah menelusuri apakah dugaan setoran dari kepala desa tersebut berkaitan dengan penanganan perkara korupsi yang ditangani Kejari Padang Lawas.
Sehari sebelum pemeriksaan para jaksa ini mencuat, Kejari Padang Lawas menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) pada Koperasi Produsen Persahabatan Jaya Mandiri.
Jika benang merah antara penanganan perkara korupsi dan dugaan pemalakan ini terbukti, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nasib tiga jaksa, melainkan kredibilitas institusi kejaksaan dalam perang melawan korupsi. Publik kini menunggu: apakah penegakan hukum berani membersihkan rumahnya sendiri, atau kembali berhenti di level klarifikasi dan bantahan.
Topik:
kejaksaan jaksa dugaan setoran pemalakan kepala desa dana desa kejagung jamintel kejati sumut kejari padang lawas korupsi skandal hukumBerita Terkait
Gaji Rp50 Juta, Aset Miliaran: Kesaksian Sidang Tipikor Surabaya Bongkar Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Jatim
8 jam yang lalu
Korupsi Pajak Djarum Menggantung: Kejagung Masih Tunggu Audit BPKP, Uang Negara Nasibnya di Ujung Kalkulator
14 jam yang lalu