KPK Ungkap Alasan Tak Tampilkan Tersangka Saat Konferensi Pers Kasus Pajak

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 12 Januari 2026 11:51 WIB
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (Foto: Dok/MI)
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (Foto: Dok/MI)

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan tidak menampilkan para tersangka dalam konferensi pers pengungkapan kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) periode 2021–2026.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari penyesuaian terhadap penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

"Nah itu salah satunya kita juga sudah mengadopsi KUHAP yang baru," kata Asep, dikutip Senin (12/1/2026). 

Asep menjelaskan bahwa KUHAP baru memberikan penekanan yang lebih kuat pada perlindungan hak asasi manusia (HAM), termasuk penerapan asas praduga tak bersalah bagi setiap pihak yang berhadapan dengan hukum.

"KUHAP yang baru itu lebih fokus kepada Hak Asasi Manusia. Jadi bagaimana perlindungan terhadap HAM, ada asas praduga tak bersalah yang dilindungi dari para pihak, tentunya juga itu kami sudah ikuti," jelas Asep.

Meski tidak menampilkan tersangka secara langsung dalam konfrensi pers, KPK menegaskan bahwa proses penyidikan kasus dugaan suap pemeriksaan pajak tersebut tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Adapun, KPK telah resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan ini. 

Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jakarta Utara pada Sabtu (10/1/2026).

Adapun lima tersangka tersebut yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara Askop Bahtiar (ASB), Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).

Topik:

KPK Kasus Suap Pajak Ditjen Pajak Kemenkeu OTT KPK KUHAP Baru