Deretan Menteri Era Jokowi yang Tersandung Perkara Korupsi: Dari Idrus Marham Hingga Gus Yaqut
Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan penetapan kuota haji di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
Penetapan status tersangka terhadap Menag periode 2020–2024 tersebut diumumkan KPK pada Jumat (9/1/2026). KPK menegaskan, langkah hukum ini dilakukan setelah penyidik mengantongi kecukupan alat bukti.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap Gus Yaqut dalam kasus ini telah memenuhi syarat hukum berdasarkan kecukupan alat bukti pada proses penyidikan.
"Penetapan seorang tersangka tentunya berdasarkan adanya kecukupan alat bukti," kata Budi Prasetyo, Minggu (11/1/2026).
Budi menjelaskan bahwa alat bukti yang dikumpulkan penyidik KPK berasal dari berbagai sumber, mulai dari pemeriksaan sejumlah saksi, pengumpulan dokumen, hingga barang bukti elektronik (BBE) yang diperoleh melalui penggeledahan di sejumlah lokasi.
Menurutnya, rangkaian penyidikan tersebut telah memberikan keyakinan kepada penyidik bahwa unsur pidana dalam perkara ini telah terpenuhi.
Budi juga menegaskan bahwa keputusan menetapkan Gus Yaqut sebagai tersangka telah melalui pembahasan internal dan disepakati oleh seluruh pimpinan lembaga antirasuah.
"Alat bukti sudah tebal, semua pimpinan sepakat bulat, untuk kemudian menetapkan pihak-pihak sebagai tersangkanya," ujarnya.
Penetapan status tersangka terhadap Gus Yaqut tersebut menambah daftar menteri di era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang tersandung kasus tindak pidana korupsi.
Berdasarkan catatan MonitorIndonesia.com, sejauh ini terdapat delapan menteri era Jokowi yang terjerat perkara korupsi, yaitu:
- Idrus Marham (Mantan Mensos) – Kasus korupsi proyek PLTU Riau.
- Imam Nahrawi (Mantan Menpora) – Kasus suap dan hibah KONI.
- Edhy Prabowo (Mantan Menteri KKP) – Kasus suap izin budidaya dan ekspor benih lobster.
- Juliari Batubara (Mantan Mensos) – Kasus suap bantuan sosial Covid-19.
- Johnny G Plate (Mantan Menkominfo) – Kasus korupsi proyek BTS 4G.
- Syahrul Yasin Limpo (Mantan Mentan) – Kasus pemerasan, gratifikasi, dan TPPU.
- Nadiem Makarim (Mantan Mendikbudristek) – Kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
- Yaqut Cholil Qoumas (Mantan Menag) – Kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan penetapan kuota haji.
Kembali ke kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan penetapan kuota haji di Kemenag. Masalah dalam kasus ini, KPK menduga adanya pembagian kuota haji khusus dan reguler yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya mendapatkan 20 ribu kuota haji tambahan untuk mempercepat antrean ibadah haji.
Dari total itu, pemerintah seharusnya menetapkan 92 persen dari kuota tambahan tersebut untuk haji reguler, dan sisanya, yakni 8 persen untuk haji khusus.
Namun, pada prosesnya pembagian kuota haji tambahan tersebut malah ditetapkan dengan masing-masing mendapatkan kuota 50 persen.
Kerugian keuangan negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 1 triliun lebih. Namun angka tersebut masih berupa hitungan awal dari pihak internal KPK.
Topik:
Menteri Era Jokowi Gus Yaqut KPK Kasus Kuota Haji Kementerian Agama KorupsiBerita Terkait
Diduga Terima Rp707 Juta dari Proyek Fiktif PT PP, KPK Didesak Tersangkakan Direktur PT Adipati Wijaya
1 jam yang lalu
Aset Ridwan Kamil Disisir KPK: Jejak Kekayaan Diselidiki Hingga ke Luar Negeri
1 jam yang lalu