Persekongkolan Pegawai Dirjen Pajak dengan WP sudah Kronis, Pendapatan Negara "Boncos"

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 11 Januari 2026 16:36 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi merelease Operasi Tangkap Tangan (OTT) pegawai Dirjen Pajak di gedung Merah Putih Jakarta, Sabtu (10/1/2026). [Dok MI]
Komisi Pemberantasan Korupsi merelease Operasi Tangkap Tangan (OTT) pegawai Dirjen Pajak di gedung Merah Putih Jakarta, Sabtu (10/1/2026). [Dok MI]

Jakarta, MI - Persekongkolan pegawai dan pejabat Dirjen Pajak, Kementerian Keuangan dinilai sudah kronis yang menyebabkan pendapatan negara dari pajak terus menurun alias boncos dari target. Pola-pola "perampokan" uang pajak rakyat bukan barang baru seperti yang terjadi dalam Oeprasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada pejabat dan pegawai pajak Jumat (9/1/2026) lalu.

"Persekongkolan antara pegawai pajak dengan wajib pajak (WP) sudah berlangsung lama. Dusah kronis. Sudah terlambat memperbaiki itu semua. Kita masih ingat kasus korupsi pegawai pajak Gayus Tambunan yang nilainya mencapai ratusan miliar, namun tetap saja pegawai pajak korupsi," ujar pengamat kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Jakarta,Trubus Rahadiansyah kepada Monitorindonesia.com pada Minggu (11/1/2026) petang.

Usai kasus Gayus Tambunan yang sangat fenomenal tersebut, Kementerian Keuangan saat itu langsung menaikkan gaji pegawai pajak secara signifikan. Namun 
reformasi pajak yang salah satunya dengan menaikkan gaji pegawai pajak tak memiliki efek sama sekali.

"Gaji pegawai pajak yang cukup besar dinaikkan sebesar apapun tetap enggak ngefek. Tetap saja korupsi semakin merajalela. Ini ibarat gunung es," ujar Trubus.

Kasus korupsi yang mnejerat pegawai Dirjen Pajak akan semakin membuat masyarata semakin apatis untuk membayar pajak dan pemerintah. Bahkan pendapatan pajak pun terus menurun ditengah banyaknya sumber daya alam yang dieksploitasi di seluruh negeri.

Trubus memperkirakan, pendapatan pajak Indonesia bisa tembus hingga Rp 5.000 triliun setiap tahun bila dilakukan dengan benar dan jujur. Namun, faknya hingga saat ini pendapatan pajak tak sampai separuh dari perkiraaan.

Menruut Trubus, pegawai pajak hanya berani mengejar pajak rakyat kecil seperti karyawan, UMKM, dosen dan lainnya. Sementara pajak-pajak besar "diatur" sedemikian rupa untuk memperkaya diri pegawai dan pejabat pajak.

"Ini sangat ironis ya, kalau pajak rakyat kecil pasti dikejar terus. Pajak karyawan diatas Rp 10 juta saja per bulan dikejar-kejar terus. Sakit benar memang negara ini," sindirnya.

Pendapatan Pajak Boncos 2025
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkap bahwa realisasi penerimaan perpajakan sepanjang tahun 2025 mencapai Rp2.217,9 triliun atau sekitar 89 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 yang sebesar Rp2.490,9 triliun.

Hal itu diungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa pekan lalu. Purbaya mengatakan, berdasarkan realisasi sementara, pendapatan negara pada 2025 tercatat sebesar Rp2.756,3 triliun atau setara 91,7 persen dari target APBN. 

Kontribusi terbesar masih berasal dari penerimaan perpajakan, meskipun capaian sektor ini belum optimal. Penerimaan perpajakan tercatat sebesar Rp2.217,9 triliun atau 89 persen dari target yang telah ditetapkan.

Jika dirinci, penerimaan pajak mencapai Rp1.917,6 triliun atau 87,6 persen dari target APBN yang sebesqr Rp2.189,3 triliun. Capaian tersebut lebih rendah dibanding realisasi pada 2024 yang sebesar Rp1.931,6 triliun.

Sementara itu, kepabeanan dan cukai mencatatkan kinerja yang hampir sesuai sasaran dengan realisasi Rp300,3 triliun atau 99,6 persen dari target yang sebesar Rp301,6 triliun. Kinerja positif juga terlihat pada penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang mampu melampaui target dengan capaian Rp534,1 triliun atau 104,0 persen. Adapun penerimaan hibah terealisasi sebesar Rp4,3 triliun atau 733,3 persen dari target.

Di sisi belanja, realisasi belanja negara mencapai Rp3.451,4 triliun atau 95,3 persen dari target APBN 2025 yang sebesar Rp3.621,3 triliun. Belanja pemerintah pusat terealisasi sebesar Rp2.602,3 triliun atau 96,3 persen dari target APBN 2025 yang sebesar Rp2.701,4 triliun.

Dari jumlah tersebut, belanja kementerian/lembaga (K/L) mencatatkan realisasi Rp1.500,4 triliun atau 129,3 persen dari target. Sebaliknya, belanja non-K/K baru terealisasi Rp1.102 triliun atau 71,5 persen dari target.

Sementara itu, belanja transfer ke daerah (TKD) disalurkan sebesar Rp849 triliun atau 92,3 persen dari target, tetap menjadi instrumen penting dalam menjaga kesinambungan pembangunan dan pelayanan publik di daerah.

Berdasarkan realisasi sementara, pendapatan negara sepanjang 2025 mencapai Rp2.756,3 triliun atau 91,7 persen dari target APBN. Di sisi lain, belanja negara terealisasi sebesar Rp3.451,4 triliun atau 95,3 persen dari target. Dengan kondisi tersebut, defisit APBN 2025 tercatat sebesar Rp695,1 triliun atau setara 2,92 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), masih berada dalam batas yang telah direncanakan pemerintah.

Sebagaimana diberitakan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara Dwi Budi Iswahyu (DWB) merupakan satu dari lima tersangka yang terjerat OTT KPK pada Jumat (9/1/2026) malam. Dalam OTT tersebut KPK juga mengungkap sejumlah barang bukti berupa uang, emas senilai Rp 4 miliar lebih.   

Selain Dwi Budi, KPK juga menetapkan Tersangka penerima suap/gratifikasi Agus Syaifudin (AGS), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, dan Askob Bahtiar (ASB), tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara. Sementara tersangka pemberi Abdul Kadim Sahbudin (ABD), Konsultan Pajak PT WP Edy Yulianto (EY), dan Staf PT WP.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Sabtu (11/1/2026) mengatakan, pejabat pajak di Jakut DWB, ASG dan tim penilai ASB diduga menerima suap terkait fee pembayaran pajak dari PT WP. Total suap yang diterima sekitar Rp 4 miliar.

Sebanyak Rp 4 miliar ini ditukarkan ke mata uang Singapura dolar, kemudian dana tersebut diserahkan secara tunai oleh ABD, ABD yang di-hire, konsultannya PT WP, kepada ada AGS dan ASB, selalu tim penilai KPP Jakarta utara di sejumlah lokasi di Jabodetabek.

KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka 20 hari pertama sejak tanggal 11 hari ini sampai dengan 30 Januari 2026, penahanan di rutan negara cabang gedung merah putih KPK.

KPK mengatakan pejabat pajak di Jakut ini disangkakan dengan pasal gratifikasi. Terhadap DWB, AGS dan ASB selaku pihak penerima disangkakan telah melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b, atau pasal 12 huruf B gratifikasi UU Nomor 31 tahun '99, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi atau pasal 606 ayat 2 UU nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, juncto pasal 20 20 UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP terbaru.

Sementara Dirjen Pajak hanya menyampaikan permohonan maaf atas kasus korupsi pajak tersebut.[man]

Topik:

Korupsi Dirjen Pajak Dirjen Pajak Dirjen Pajak Koruptor Dirjen Pajak Sarang Koruptor OTT Dirjen Pajak KPK