Alasan KPK Tetapkan Gus Yaqut Sebagai Tersangka di Kasus Kuota Haji
Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan penetapan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan penetapan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag), meski penghitungan kerugian keuangan negara masih dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap Gus Yaqut telah memenuhi syarat hukum karena didukung oleh kecukupan alat bukti yang telah dikantongi penyidik.
"Penetapan seorang tersangka tentunya berdasarkan adanya kecukupan alat bukti," kata Budi Prasetyo, Minggu (11/1/2026).
Budi menjelaskan bahwa alat bukti yang dikumpulkan penyidik KPK dalam perkara dugaan korupsi kuota haji ini berasal dari berbagai sumber. Mulai dari pemeriksaan sejumlah saksi, pengumpulan dokumen, hingga bukti elektronik yang diperoleh melalui penggeledahan di sejumlah lokasi.
Menurutnya, seluruh rangkaian penyidikan tersebut telah memberikan keyakinan kepada penyidik bahwa unsur pidana dalam perkara ini telah terpenuhi, sehingga penetapan tersangka dapat dilakukan meski nilai kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh auditor negara.
Budi juga menegaskan bahwa keputusan menetapkan Gus Yaqut sebagai tersangka telah melalui pembahasan internal dan disepakati secara oleh pimpinan lembaga antirasuah.
"Alat bukti sudah tebal, semua pimpinan sepakat bulat, untuk kemudian menetapkan pihak-pihak sebagai tersangkanya," ujarnya.
KPK memastikan proses penghitungan kerugian negara oleh BPK tetap berjalan dan akan menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara di tahap selanjutnya, termasuk di persidangan.
Sebelumnya, KPK telah resmi menetapkan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut sebagai tersangka dalam kasus ini.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti.
“Sudah ada tersangka, kita akan segera lengkapi berkas penyidikannya, supaya juga nanti bisa segera selesai,” kata Budi, dikutip Sabtu (10/1/2026).
Budi menjelaskan, selain Yaqut Cholil Qoumas, KPK juga menetapkan satu orang tersangka lainnya dalam perkara ini, yakni Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex selaku mantan Staf Khusus (Stafus) eks Menag Yaqut.
Sebagai informasi, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama. Kasus dugaan rasuah ini telah naik ke tahap penyidikan, pada Kamis (7/8/2025).
Dalam kasus ini, KPK menduga adanya pembagian kuota haji khusus dan reguler yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya mendapatkan 20 ribu kuota haji tambahan untuk mempercepat antrean ibadah haji.
Dari total itu, pemerintah seharusnya menetapkan 92 persen dari kuota tambahan tersebut untuk haji reguler, dan sisanya, yakni 8 persen untuk haji khusus.
Namun, pada prosesnya pembagian kuota haji tambahan tersebut malah ditetapkan dengan masing-masing mendapatkan kuota 50 persen.
Kerugian keuangan negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 1 triliun lebih. Namun angka tersebut masih berupa hitungan awal dari pihak internal KPK.
Topik:
KPK Gus Yaqut Kasus Kuota Haji KemenagBerita Terkait
Tamparan Keras bagi Kejagung: Penerima Gratifikasi Chromebook Lolos, Nyangkut di KPK?
40 menit yang lalu
Badiul Hadi: Jangan Jadikan Kasus PT PP Ajang Spekulasi, KPK Harus Bekerja Tuntas dan Terbuka
41 menit yang lalu
OTT Pajak & Bea Cukai Terbongkar, Menkeu Sebut “Shock Therapy” — Publik Bertanya: Mengapa Baru Bereaksi Setelah KPK Menyergap?
1 jam yang lalu
Nama Anggota DPR Syaiful Huda Muncul di Sidang Korupsi Chromebook, Kejagung Didesak Perluas Penyidikan
1 jam yang lalu