Pakar Hukum Dorong KPK Terapkan Koruptor Dirjen Pajak Dihukum Seumur Hidup
Jakarta, MI - Pakar hukum dari Universitas Trisakti Jakarta Abdul Fickar Hadjar mendorong penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan hukuman minimal seumur hidup kepada para koruptor Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak, Kementerian Keuangan RI. Pasal 2 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bisa diterapkan terhadap koruptor Dirjen Pajak dengan hukuman mati atau minimal seumur hidup karena pajak rakyat telah ditilep oleh pejabat negara.
"Undang-undang Tipikor pasal 2 sebenarnya bisa diterapkan. Hukumannya bahkan bisa hukuman mari. Hanya saja, pemerintah kita mau enggak mendukung penerapan pasal itu. Kalau memang mau memberantas korupsi di Dirjen Pajak ya pasal 2 itu diterapkan," ujar Fickar saat berbincang dengan Monitorindonesia.com pada Minggu (11/1/2026) petang.
Fickar mengatakan, fenomena korupsi di Dirjen Pajak dan Bea Cukai Kementerian Keuangan ibarat gunung es. Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat malam mengindikasikan bahwa sekalipun penegakan hukum dilakukan dengan keras, namun para pegawai dan pejabat Dirjen Pajak tetap melakukan korupsi.
"Ini sangat menyedihkan ya. Gaji pegawai Dirjen Pajak itu sudah sangat besar, tetapi korupsinya tetap merajalela. Apa yang kita lihat saat ini, hanya contoh kecil bagaimana pegawai pajak itu terus memanipulasi pendapatan negara demi keuntungan pribadi atau kelompoknya," katanya.
Sebagaiman diberitakan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara Dwi Budi Iswahyu (DWB) merupakan satu dari lima tersangka yang terjerat OTT KPK pada Jumat (9/1/2026) malam. Dalam OTT tersebut KPK juga mengungkap sejumlah barang bukti berupa uang, emas senilai Rp 4 miliar lebih.
Selain Dwi Budi, KPK juga menetapkan Tersangka penerima suap/gratifikasi Agus Syaifudin (AGS), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, dan Askob Bahtiar (ASB), tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara. Sementara tersangka pemberi Abdul Kadim Sahbudin (ABD), Konsultan Pajak PT WP Edy Yulianto (EY), dan Staf PT WP.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Sabtu (11/1/2026) mengatakan, pejabat pajak di Jakut DWB, ASG dan tim penilai ASB diduga menerima suap terkait fee pembayaran pajak dari PT WP. Total suap yang diterima sekitar Rp 4 miliar.
Sebanyak Rp 4 miliar ini ditukarkan ke mata uang Singapura dolar, kemudian dana tersebut diserahkan secara tunai oleh ABD, ABD yang di-hire, konsultannya PT WP, kepada ada AGS dan ASB, selalu tim penilai KPP Jakarta utara di sejumlah lokasi di Jabodetabek.
KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka 20 hari pertama sejak tanggal 11 hari ini sampai dengan 30 Januari 2026, penahanan di rutan negara cabang gedung merah putih KPK.
KPK mengatakan pejabat pajak di Jakut ini disangkakan dengan pasal gratifikasi. Terhadap DWB, AGS dan ASB selaku pihak penerima disangkakan telah melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b, atau pasal 12 huruf B gratifikasi UU Nomor 31 tahun '99, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi atau pasal 606 ayat 2 UU nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, juncto pasal 20 20 UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP terbaru.
Sementara Dirjen Pajak hanya menyampaikan permohonan maaf atas kasus korupsi pajak tersebut.[man]
Topik:
Dirjen Pajak KPK Koruptor Pajak Koruptor Dirjen Pajak