Ditetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Rp 1 T, Yaqut Bicara Kooperatif di Tengah Ancaman Penjara
Jakarta, MI - Mantan Menteri Agama 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas, buka suara usai Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji periode 2023–2024. Penetapan ini menjadi pukulan telak bagi kredibilitas pengelolaan ibadah haji, sektor yang seharusnya steril dari kepentingan politik dan praktik rente.
Kasus tersebut tak sekadar menyasar individu, tetapi menghantam langsung jantung pelayanan ibadah umat. Dugaan manipulasi kuota haji membuka kembali kecurigaan lama publik soal praktik gelap di balik pembagian kuota, yang selama ini dituding sarat kepentingan elite dan minim transparansi.
Melalui kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini, Yaqut disebut telah mengetahui status tersangka yang disematkan KPK. Ia diklaim kooperatif dan selalu memenuhi panggilan penyidik sejak tahap awal. Klaim kooperatif itu disampaikan di tengah sorotan tajam publik yang menuntut pertanggungjawaban moral, bukan sekadar kepatuhan prosedural.
“Klien kami menghormati proses hukum dan akan terus bersikap kooperatif,” kata Mellisa, Jumat (9/1/2025).
Namun, di balik narasi kepatuhan tersebut, tim kuasa hukum dengan cepat memasang tameng hukum. Mereka menegaskan asas praduga tidak bersalah dan mengingatkan agar tidak terjadi penghakiman publik. Pernyataan ini muncul di tengah kemarahan masyarakat yang merasa pengelolaan ibadah suci kembali ternoda oleh dugaan korupsi pejabat tinggi negara.
“Kami meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Mellisa.
KPK sebelumnya telah menetapkan dua tersangka dalam perkara ini. Selain Yaqut, penyidik juga menjerat Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah, Ishfah Abidal Aziz. Penetapan ini menegaskan bahwa dugaan korupsi tersebut bukan persoalan tunggal, melainkan indikasi kuat adanya pola dan jejaring dalam pengelolaan kuota haji.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan penyidik menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK juga memastikan penahanan terhadap para tersangka akan segera dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan lanjutan.
Perkara ini menjadi ujian besar bagi keseriusan negara membersihkan praktik korupsi di sektor pelayanan keagamaan. Lebih dari sekadar kasus hukum, skandal kuota haji ini berpotensi menggerus kepercayaan publik dan menambah daftar panjang ironi: ibadah suci yang kembali tercemar oleh kerakusan kekuasaan.
Topik:
Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas KPK Skandal Haji Kementerian Agama Kasus Korupsi Pelayanan Ibadah Haji 2023 2024 Tersangka KPKBerita Terkait
Kepala Kantor dan Fiskus Jadi Tersangka, KPK Bongkar Praktik Suap di Jantung Pelayanan Negara
1 jam yang lalu
KPK Resmi Tetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin Sebagai Tersangka Korupsi Restitusi Pajak
1 jam yang lalu
OTT Bea-Cukai: 17 Orang Dicokok KPK, Skandal Impor Diduga Libatkan Eks Pejabat Penindakan
1 jam yang lalu
Dari Dirjen hingga Pegawai Pajak: Kenapa Anak Buah Sri Mulyani Tak Luput dari Jeratan Korupsi?
2 jam yang lalu