Tok! Mafia Kredit Bank Jatim Digulung: Manipulasi Rp549 Miliar Berujung Vonis 8–16 Tahun
Jakarta, MI - Lima terdakwa kasus korupsi manipulasi pemberian kredit di Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Cabang Jakarta akhirnya diganjar hukuman penjara panjang. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis antara 8 hingga 16 tahun penjara dalam perkara yang menggerogoti keuangan negara ratusan miliar rupiah, Jumat (9/1/2026).
Ketua Majelis Hakim Saut Erwin Hartono A. Munthe menegaskan seluruh terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan primer jaksa.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primer,” kata Erwin saat membacakan amar putusan.
Terdakwa utama, Bun Sentoso selaku pemilik PT Indi Daya Group, divonis 16 tahun penjara. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan serta uang pengganti Rp204,1 miliar subsider 5 tahun kurungan. Hakim menilai Bun sebagai aktor sentral yang paling besar menikmati hasil kejahatan.
Agus Dianto Mulia, Direktur PT Indi Daya Group dan PT Indi Daya Rekapratama, dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 4 bulan, serta uang pengganti Rp87,4 miliar subsider 4 tahun kurungan.
Sementara itu, Benny selaku Kepala Bank Jatim Cabang Jakarta divonis 11 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 4 bulan, serta uang pengganti Rp3,5 miliar subsider 3 tahun kurungan. Majelis hakim menilai Benny menyetujui pemberian kredit tanpa pengujian kelayakan secara komprehensif, namun tetap menyatakan debitur memenuhi persyaratan.
Dua terdakwa lainnya, Fitri Kristiani alias Nisa selaku karyawan PT Indi Daya Group dan Sischa Dwita Puspa Sari selaku mantan manajer, masing-masing divonis 8 tahun penjara. Keduanya juga dijatuhi denda Rp500 juta subsider 4 bulan, serta uang pengganti Rp70 juta untuk Nisa dan Rp4,2 miliar untuk Sischa.
Majelis hakim menyatakan hal yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta menimbulkan kerugian negara yang sangat besar. Adapun hal yang meringankan, para terdakwa dinilai bersikap baik selama persidangan.
Dalam perkara ini, para terdakwa terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp299,3 miliar. Dana tersebut memperkaya Bun Sentoso sebesar Rp268,65 miliar, Agus Rp20,04 miliar, Nisa Rp4 miliar, dan Sischa Rp3,7 miliar. Total kredit yang dicairkan Bank Jatim kepada Indi Daya Group bahkan mencapai Rp549,5 miliar.
Meski vonis telah dijatuhkan, putusan majelis hakim tercatat lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut pidana 16 tahun penjara. Kasus ini kembali membuka borok lemahnya pengawasan perbankan daerah yang memberi ruang luas bagi praktik manipulasi kredit dan korupsi berjemaah.
Topik:
Korupsi Bank Jatim Mafia Kredit Tipikor Kejahatan Perbankan Manipulasi Kredit Kerugian Negara Pengadilan Tipikor Vonis KorupsiBerita Terkait
Soroti Kasus Proyek Fiktif PT PP 46,8 M, MAKI Ancam Praperadilan: Mustahil Korupsi Puluhan Miliar Cuma Dua Tersangka!
4 jam yang lalu
Skandal Restitusi PPN Puluhan Miliar, Kepala KPP Madya Banjarmasin Dicokok KPK — Borok Pengawasan DJP Kembali Terbuka
6 jam yang lalu
Tamparan Keras bagi Kejagung: Penerima Gratifikasi Chromebook Lolos, Nyangkut di KPK?
17 jam yang lalu
Badiul Hadi: Jangan Jadikan Kasus PT PP Ajang Spekulasi, KPK Harus Bekerja Tuntas dan Terbuka
17 jam yang lalu