Dalih “Cocok Data”, Jejak Tambang Ilegal Seret Kemenhut ke Pusaran Kasus Konawe Utara
Jakarta, MI – Kejaksaan Agung akhirnya buka suara soal kehadiran tim penyidik di kantor Ditjen Planologi Kementerian Kehutanan, di tengah sorotan publik atas dugaan skandal tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Alih-alih mengakui adanya penggeledahan, Kejagung menegaskan penyidik hanya melakukan pencocokan data terkait pembukaan tambang yang diduga melanggar kawasan hutan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyatakan, perkara yang ditangani menyangkut aktivitas perusahaan tambang yang masuk ke wilayah kawasan hutan berdasarkan izin kepala daerah saat itu, namun diduga kuat menabrak aturan hukum.
“Penyidikan ini menyasar pembukaan kegiatan tambang oleh perusahaan-perusahaan yang memasuki kawasan hutan secara melanggar dan tidak sesuai ketentuan,” ujar Anang di Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Ia menegaskan, kedatangan penyidik ke Kementerian Kehutanan merupakan langkah aktif untuk mempercepat proses penyidikan. Penyidik membutuhkan data krusial guna mencocokkan izin, peta kawasan, hingga dokumen pembukaan lahan yang selama ini diduga menjadi celah permainan.
Menurut Anang, Ditjen Planologi Kehutanan telah menyerahkan sejumlah data penting kepada penyidik. Dokumen-dokumen tersebut kini sedang disandingkan dengan bukti yang telah dikantongi Kejagung.
“Ada beberapa data dan dokumen yang diperlukan dalam penyidikan dan sudah diberikan oleh pihak Kementerian Kehutanan, lalu dicocokkan dengan data yang ada di penyidik,” tegasnya.
Namun, di tengah klarifikasi tersebut, isu “penggeledahan” terlanjur memantik kecurigaan publik. Kejagung berdalih seluruh proses dilakukan dalam kerangka perbaikan tata kelola kehutanan, bukan sekadar penindakan simbolik.
Dari pihak kementerian, Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Ristianto Pribadi juga menepis isu penggeledahan. Ia menyebut kegiatan yang berlangsung murni pencocokan data dan berjalan tertib serta kooperatif.
Kementerian Kehutanan, kata Ristianto, justru mengapresiasi langkah Kejagung. Menurutnya, sinergi penegak hukum dan kementerian menjadi kunci untuk membongkar carut-marut tata kelola hutan yang selama ini disinyalir menjadi ladang kepentingan.
“Ini bagian dari komitmen bersama untuk memastikan pengelolaan hutan yang transparan, berkeadilan, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Meski demikian, bantahan kedua institusi itu belum sepenuhnya meredam tanda tanya publik. Pasalnya, sehari sebelumnya beredar luas kabar tim Jampidsus Kejagung menggeledah sejumlah ruangan di Kantor Kementerian Kehutanan pada Rabu (7/1/2026). Klarifikasi yang saling mengunci ini justru mempertebal dugaan bahwa perkara tambang Konawe Utara bukan kasus kecil, dan bisa menyeret lebih dari sekadar pelaku di daerah.
Topik:
Kejaksaan Agung Kementerian Kehutanan Tambang Ilegal Konawe Utara Sulawesi Tenggara Tambang di Kawasan Hutan Izin Tambang Mafia Tambang Kejahatan Lingkungan Penegakan HukumBerita Terkait
Tamparan Keras bagi Kejagung: Penerima Gratifikasi Chromebook Lolos, Nyangkut di KPK?
8 jam yang lalu
Nama Anggota DPR Syaiful Huda Muncul di Sidang Korupsi Chromebook, Kejagung Didesak Perluas Penyidikan
9 jam yang lalu
Kejagung Diminta Gas Pol: Oknum Bea Cukai Diduga Lindungi Jaringan Penyelundupan
10 jam yang lalu
Demo di KPK Memanas, Eks Kadis Kominfo Sultra "RB" Dituding Mainkan Anggaran BTS hingga Media
14 jam yang lalu