Kejagung Geledah Kemenhut Lagi, Kali Ini Cocokkan Data Tambang yang Serobot Kawasan Hutan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 8 Januari 2026 11:43 WIB
Tim Penyidik Jampidsus Kejagung di Kemenhut, Rabu (7/1/2026) sore. (Foto: Dok MI)
Tim Penyidik Jampidsus Kejagung di Kemenhut, Rabu (7/1/2026) sore. (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung mengonfirmasi penggeledahan tim penyidik ke kantor Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan, Kementerian Kehutanan, pada Rabu (7/1/2026). 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan kegiatan tersebut bukan penggeledahan, melainkan pencocokan data terkait perubahan fungsi kawasan hutan.

Anang menjelaskan, langkah itu merupakan inisiatif aktif penyidik untuk mempercepat proses pengumpulan dan validasi dokumen yang dibutuhkan dalam penyidikan. “Kegiatan pencocokan data ini bukanlah penggeledahan. Seluruh rangkaian berjalan dengan baik sebagai bentuk proaktif penyidik mendatangi kantor Kementerian Kehutanan guna mempercepat dan memperoleh data yang dibutuhkan,” ujarnya, Kamis (8/1/2026).

Ia menambahkan, proses pencocokan data berlangsung tertib dan lancar. Jajaran Ditjen Planologi Kehutanan dinilai kooperatif karena membantu penyidik menyesuaikan dokumen dan data yang relevan dengan perkara yang tengah ditangani. Menurut Anang, langkah ini juga merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memperbaiki tata kelola kehutanan atau forest governance, demi memastikan kelestarian hutan Indonesia.

Pencocokan data tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan pembukaan kegiatan pertambangan oleh dua perusahaan tambang yang diduga memasuki kawasan hutan tanpa dasar hukum yang sah.

Aktivitas pertambangan itu terjadi di wilayah Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Anang menyebut, kegiatan tersebut diduga memperoleh izin dari kepala daerah pada masa itu, namun pelaksanaannya melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam rangkaian penyidikan, Kementerian Kehutanan telah menyerahkan sejumlah data dan dokumen kepada penyidik. Dokumen tersebut kemudian dicocokkan dengan data yang telah dimiliki Kejaksaan Agung guna memperkuat pembuktian. “Beberapa data dan dokumen yang diperlukan dalam penyidikan sudah diberikan oleh pihak Kementerian Kehutanan dan telah disesuaikan dengan data yang ada pada penyidik,” pungkas Anang.

Topik:

Kejaksaan Agung Kementerian Kehutanan tambang nikel Konawe Utara kawasan hutan korupsi tambang izin tambang forest governance