MAKI Dorong Kejagung Tetapkan Tersangka Usai Geledah Kemenhut Kasus Tambang Nikel Konawe Utara

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 7 Januari 2026 22:42 WIB
Koordinator MAKI Boyamin Saiman (Foto: Dok MI)
Koordinator MAKI Boyamin Saiman (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI – Langkah Kejaksaan Agung menggeledah kantor Kementerian Kehutanan dalam perkara dugaan korupsi IUP tambang nikel di Konawe Utara menjadi tamparan keras bagi penegakan hukum yang selama ini mandek. 

Kasus yang sebelumnya “dikubur” lewat SP3 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi kini kembali dibongkar paksa. Penggeledahan pada Rabu (7/1/2026) itu menandai satu pesan tegas: perkara ini belum mati, dan negara belum menyerah.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyambut langkah Kejagung sebagai sinyal keseriusan yang selama ini dinanti publik. Menurutnya, penggeledahan bukan manuver pencitraan, melainkan tindakan hukum berisiko tinggi yang mustahil dilakukan tanpa dasar kuat. “Kalau sudah sampai geledah, itu artinya serius. Izin geledah dan sita harus dari Ketua Pengadilan Negeri. Ini bukan kerja serampangan,” tegas Boyamin, Rabu (7/1/2025).

Ia menekankan, mekanisme penggeledahan Kejagung yang harus mengantongi izin pengadilan menunjukkan proses hukum berjalan ketat dan terukur—berbeda dengan kewenangan khusus KPK. “Kalau Kejaksaan Agung bergerak dengan izin pengadilan, itu bukti profesionalisme. Ini alarm bahwa perkara ini punya bobot pidana,” ujarnya.

Boyamin mendesak agar pengusutan tidak berhenti pada penggeledahan belaka. Publik, kata dia, menunggu keberanian Kejagung melangkah ke penetapan tersangka dan menyeret siapa pun yang terlibat ke meja hijau. “Jangan berhenti di drama geledah. Naikkan ke tersangka dan bawa ke pengadilan. Biarkan hakim yang memutus bersalah atau tidak,” katanya lantang.

Lebih jauh, Boyamin mengingatkan rekam jejak Korps Adhyaksa dalam membongkar kejahatan sektor tambang. Kasus-kasus yang kerap disamarkan sebagai pelanggaran administratif berulang kali berhasil ditarik ke ranah korupsi karena terbukti merugikan negara. “Tambang ilegal memang diatur Minerba, tapi kalau tata kelola dan izinnya busuk serta merugikan negara, itu korupsi,” ujarnya.

Ia menyinggung keberhasilan penanganan perkara nikel PT Antam di Sulawesi Tenggara hingga masuk pengadilan sebagai preseden kuat. Bahkan kasus-kasus lain—termasuk kebun sawit ilegal—pernah dipukul dengan pasal korupsi karena perusakan hutan dan kerugian negara. “Jadi jangan ada alasan Konawe Utara tak bisa,” tandasnya.

Di sisi lain, Boyamin mengingatkan agar penegak hukum tidak saling berhadap-hadapan. Sinergi, bukan rivalitas, yang dibutuhkan publik. “Ini bukan lomba ego. Yang penting korupsi dibongkar. KPK dan Kejagung harus berlomba dalam kebaikan,” ucapnya.

Sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejagung menggeledah sejumlah ruangan terkait alih fungsi hutan di kantor Kemenhut sejak pagi hingga sore hari. Sekitar pukul 16.39 WIB, penyidik keluar dari lobi pintu 3 dengan pengawalan ketat aparat TNI, membawa satu kontainer barang bukti dan dua bundel map merah yang langsung diamankan ke kendaraan operasional.

Penggeledahan ini berlangsung di kementerian yang kini dipimpin politikus Raja Juli Antoni dari Partai Solidaritas Indonesia. Satu pesan menguat: kasus yang sempat dihentikan itu kini kembali hidup—dan publik menunggu, apakah Kejagung akan benar-benar menuntaskannya atau kembali membiarkannya tenggelam.

Topik:

Kejagung KPK MAKI Kemenhut