Tuduhan Jaksa di Kasus Sewa Kapal PIS Dinilai Ilusi Hukum: Anthony Budiawan Sebut Kriminalisasi Brutal

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 8 Januari 2026 12:39 WIB
Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan (Foto: Istimewa)
Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI — Tuduhan jaksa dalam perkara dugaan pengaturan pengadaan (tender rigging) sewa kapal di PT Pertamina International Shipping (PIS) dinilai tidak berbasis fakta dan sarat asumsi. Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan, menilai dakwaan tersebut lebih menyerupai ilusi hukum yang berujung pada kriminalisasi.

“Tuduhan jaksa terasa aneh bahkan lucu. Konstruksi perkaranya terkesan amatir dan mengada-ada, seolah dipaksakan untuk mencari kesalahan yang sebenarnya tidak ada,” kata Anthony kepada Monitorindonesia.com, Kamis (8/1/2026).

Direktur Utama PT PIS, Yoki Firnandi, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Februari 2025. Namun, menurut Anthony, dasar tuduhan jaksa tidak memiliki relevansi hukum yang kuat.

Pertama, Yoki dituduh memberikan informasi kepada Bank Mandiri bahwa PT PIS pasti akan menyewa kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara, yang disebut terkait dengan Kerry sebagai beneficial owner. Informasi tersebut dianggap jaksa sebagai upaya memengaruhi pemberian kredit perbankan.

“Apa urusan Direktur Utama PT PIS mencampuri urusan kredit Bank Mandiri? Tidak ada relevansinya sama sekali. Menghubungkan informasi semacam itu dengan pengaturan pengadaan hanyalah pendapat subyektif, bukan pembuktian,” tegas Anthony.

Ia menambahkan, keterangan saksi dari Bank Mandiri justru mematahkan dakwaan jaksa. “Perwakilan Bank Mandiri di persidangan secara tegas menyatakan proses kredit dilakukan sesuai mekanisme internal, tanpa pengaruh atau intervensi dari PT PIS maupun Yoki Firnandi,” ujarnya.

Kedua, jaksa mempersoalkan penambahan frasa “Pengangkutan Domestik” dalam surat dari PT Kilang Pertamina Internasional kepada PT PIS, yang dianggap sebagai upaya menyingkirkan kapal asing dari tender.

“Tuduhan ini sangat menyedihkan dan mencerminkan ketidakpahaman jaksa terhadap industri pelayaran,” kata Anthony. Menurutnya, pengangkutan domestik adalah fakta hukum dan operasional, bukan rekayasa. “Minyak yang diangkut memang untuk kebutuhan dalam negeri, sehingga wajib tunduk pada Undang-Undang Pelayaran dan prinsip cabotage.”

Anthony menegaskan, prinsip cabotage secara tegas melarang kapal asing melakukan pengangkutan domestik. “Jadi, penambahan frasa ‘pengangkutan domestik’ justru perintah undang-undang. Dengan sendirinya, tuduhan jaksa gugur,” ujarnya.

Ketiga, jaksa kembali berargumen bahwa persyaratan tersebut menyebabkan minimnya persaingan dan diplesetkan sebagai pengaturan pengadaan. Dalih ini, menurut Anthony, mengabaikan realitas industri pelayaran.

“Kondisi satu peserta tender itu lazim. Hampir tidak ada kapal yang menganggur. Bahkan kondisi ini sudah diantisipasi secara formal dalam TOR PT PIS, yang secara tegas membolehkan proses dilanjutkan meski hanya ada satu penawaran yang sah,” jelasnya.

Anthony menilai keseluruhan dakwaan jaksa dibangun di atas asumsi dan ilusi, bukan fakta hukum. “Ini bukan penegakan hukum, tapi upaya mencari-cari kesalahan. Dalam definisi mantan Jaksa Agung Hendarman Supandji, ini sudah masuk kategori kriminalisasi,” katanya.

Ia pun menutup dengan nada prihatin. “Yoki Firnandi yang mendedikasikan hidupnya untuk Pertamina dan negara dihancurkan hanya dengan tuduhan yang tidak berbasis fakta. Kariernya runtuh seketika, dan keluarganya menanggung beban yang luar biasa berat. Peristiwa seperti ini seharusnya tidak boleh dibiarkan terus terjadi,” pungkas Anthony.

Topik:

Korupsi PT Pertamina International Shipping PIS Sewa Kapal Tender Rigging Kriminalisasi Anthony Budiawan PEPS Yoki Firnandi Prinsip Cabotage Hukum Pelayaran