Bareskrim Polri Bongkar Judi Online Jaringan Internasional, Omzet Tembus Ratusan Miliar!
Jakarta, MI – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar jaringan judi online internasional dengan omzet mencapai ratusan miliar rupiah. Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas praktik perjudian daring yang meresahkan masyarakat.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari perintah Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas judi online di tanah air.
“Kejahatan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak sosial yang luas dan merugikan masyarakat,” kata Wira, dikutip Sabtu (3/1/2026).
Wira mengungkapkan bahwa sejumlah situs judi online yang dibongkar tersebut terhubung dengan jaringan internasional di kawasan Asia, Eropa, dan Asia Tenggara. Berdasarkan hasil penyelidikan, situs-situs tersebut telah beroperasi selama kurang lebih satu tahun terakhir.
Dalam pengungkapan kasus ini, Bareskrim Polri telah menangkap 20 orang tersangka di berbagai wilayah di Indonesia. Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan Subdit III (Jatanras) Dittipidum Bareskrim Polri.
Wira mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana terkait situs judi online jaringan internasional ini. Ia menyebut bahwa omzet situs-situs judol tersebut diduga mencapai ratusan miliar pertahun.
"Tentunya kami berkoordinasi dengan PPATK untuk mengetahui sejauh mana aliran dananya, dan ke mana saja," tuturnya.
Wira menegaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya berhenti pada penangkapan para pelaku lapangan. Penyidik juga menargetkan aliran dana dan aset hasil kejahatan dalam kasus judol ini, termasuk dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Penyidik terus menelusuri aliran dana, aset, serta pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk yang berperan dalam pencucian uang. Seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan," ujarnya.
Topik:
Bareskrim Polri PPATK Kasus Judi Online Jaringan InternasionalBerita Terkait
Nyaris 1 Kuadriliun Uang Emas Ilegal: JATAM Bongkar, Aparat Diduga Jadi Tameng Mafia Tambang
2 Februari 2026 21:08 WIB
Desak Kejagung Tahan Siti Nurbaya, GPA: Jangan Lindungi Aktor Besar Skandal Sawit
2 Februari 2026 18:41 WIB