Terlibat Jaringan Judi Online Internasional, Nenek 76 Tahun jadi Tersangka
Jakarta, MI - Seorang nenek berusia 76 tahun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi online jaringan internasional yang mengoperasikan situs T6.com dan WE88. Lansia berinisial NW tersebut tercatat sebagai salah satu dari 20 tersangka yang diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut.
Kasubdit III Jatanras Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Dony Alexander, mengungkapkan bahwa NW diduga berperan dalam praktik pencucian uang hasil judi online dengan bekerja sama bersama anaknya.
"Awalnya kami tidak menyangka, yang bersangkutan bekerja sama dengan anaknya yang sudah kami jadikan tersangka juga," ungkap Dony dalam keterangan tertulis, Sabtu (3/1/2025).
Dony memastikan untuk NW, penyidik tak melakukan penahanan karena pertimbangan kondisi fisik yang tak memungkinkan untuk melarikan diri, menghilangkan, merusak barang bukti serta mengulangi perbuatannya.
Meski demikian, karena peran NW diduga membantu anaknya dalam praktik pencucian uang hasil bisnis gelap judi onlinenya, maka penyidik melapis jerat pidana dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan, usia lanjut, serta keyakinan penyidik bahwa yang bersangkutan tidak berpotensi melarikan diri, merusak barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya. Yang bersangkutan saat ini dikenakan kewajiban lapor sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum yang proporsional," tutur Dony.
Dony menjelaskan, penetapan status hukum terhadap tersangka dilakukan bukan karena faktor usia, melainkan berdasarkan dugaan peran dalam membantu mengolah keuangan hasil kejahatan. Sehingga penyidik menerapkan ketentuan hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia juga menegaskan, dalam proses penegakan hukum, penyidik memastikan pemenuhan hak-hak tahanan antara lain pemisahan sel antara tersangka pria dan wanita, termasuk pemeriksaan kesehatan baik sebelum penahanan maupun pemeriksaan pokok perkara.
Lebih lanjut, Dony menyampaikan bahwa penanganan kasus ini mengedepankan prinsip kemanusiaan, perlindungan hak asasi manusia (HAM), serta perlakuan yang adil dan bermartabat.
"Termasuk terhadap perempuan dan kelompok lanjut usia. Pemenuhan hak-hak hukum dan kesehatan menjadi perhatian utama penyidik sejak tahap awal penanganan perkara," kata Dony.
Topik:
judi-online bareskrim-polri pencucian-uang tersangka-lansiaBerita Terkait
OJK Tanggapi Dugaan Bareskrim soal Penurunan IHSG akibat Saham Gorengan
2 Februari 2026 22:25 WIB
Camat Medan Maimun Dicopot, Rp1,2 Miliar Uang Pemda Dipakai Main Judol
27 Januari 2026 18:18 WIB
Kapolri: FOMO jadi Salah Satu Pemicu Masyarakat Terjerat Judi Online
27 Januari 2026 08:42 WIB
Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi saat Geledah Kantor Dana Syariah Indonesia
25 Januari 2026 15:33 WIB