Kapolri: FOMO jadi Salah Satu Pemicu Masyarakat Terjerat Judi Online

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 27 Januari 2026 08:42 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Foto: Dok Polri)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Foto: Dok Polri)

Jakarta, MI - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap sejumlah faktor yang mendorong maraknya praktik judi online di Indonesia. Menurutnya, fenomena ini dipicu oleh tren sosial, terutama perilaku ikut-ikutan atau fear of missing out (FOMO).

Selain fomo, faktor lain yang membuat masyarakat terjerumus ke dalam judi online adalah pengangguran, kesejahteraan seseorang hingga tingkat pendidikan yang rendah.

"Beberapa hal yang menjadi faktor menjamurnya judi online adalah pengangguran, fomo, kesejahteraan, pendidikan rendah, pemahaman teknologi rendah, kesenjangan sosial tinggi," kata Sigit kepada wartawan, Senin (26/1/2026).

Sigit menegaskan bahwa pemberantasan judi online dilakukan dengan membongkar situsnya. Pihaknya juga tak segan menegakkan hukum dengan menangkap pengelola situs.

"Polri terus mengoptimalkan upaya-upaya untuk terus memberantas judi online. Baik mulai dari pengungkapan website-website judi online beberapa waktu yang lalu dan menyita uang hasil kejahatan dan menangkap tersangka," tuturnya.

Hingga saat ini, Polri telah mengungkap 665 kasus judi online dengan total 741 tersangka yang ditetapkan.

"Selanjutnya penegakan hukum di tindak pidana siber. Kita berhasil mengungkap 665 perkara, menetapkan 741 tersangka, menyita aset senilai Rp1,5 triliun, memblokir 5.961 rekening dan 241.013 situs konten judi online, serta melaksanakan 1.614 kegiatan preventif," pungkasnya.

Topik:

kapolri judi-online